Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Suami Bakar Istri di Dumai Terancam Hukuman Mati

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Masih ingat kejadian tragis seorang istri yang terbakar hidup-hidup pada Desember 2020 lalu di Dumai? Yang ternyata dibakar oleh suaminya sendiri. Kini, Pengadilan Negeri (PN) Dumai mulai menggelar sidang perkara pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, Rabu (6/10/2021).

Persidangan perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto dilakukan  secara Virtual, persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus membenarkan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, sudah masuk ke persidangan perdana di PN Dumai, pada Rabu (6/10/2021).

"Sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa Reswanto, yang mana saat dakwaan dibacakan terdakwa tidak keberatan atas dakwaan," katanya.

Ia menambahkan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP yaitu, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Baca Juga:  Kemenparekraf dan Perguruan Tinggi Gelar Bimtek Dua Desa

"Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu depan tanggal 13 Oktober 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," pungkasnya.

‎Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎kota Dumai, Riswanto  mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap Istrinya Risma. 

Rekontruksi atau Reka ulang Pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai pada 7 Juli 2021. Karena mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin. 

RS terpaksa digantikan perannya oleh Pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan Reka ulang adegan diatas kursi Roda. 

Bahkan terlihat, pelaku yang kondisi masih belum sehat betul, menangis ‎menyaksikan setiap adegan adegan pembunuhan sadis dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.

Baca Juga:  Raka Sandi Tunggu Surat Resmi dari Komisi Pemilihan Umum

Berdasarkan fakta fakta dari Reka ulang Adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa Pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur. 

Setelah Melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, Pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Laporan: Mx12/rpg

Editor: Eka G Putra

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Masih ingat kejadian tragis seorang istri yang terbakar hidup-hidup pada Desember 2020 lalu di Dumai? Yang ternyata dibakar oleh suaminya sendiri. Kini, Pengadilan Negeri (PN) Dumai mulai menggelar sidang perkara pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, Rabu (6/10/2021).

Persidangan perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto dilakukan  secara Virtual, persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan. 

- Advertisement -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus membenarkan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, sudah masuk ke persidangan perdana di PN Dumai, pada Rabu (6/10/2021).

"Sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa Reswanto, yang mana saat dakwaan dibacakan terdakwa tidak keberatan atas dakwaan," katanya.

- Advertisement -

Ia menambahkan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP yaitu, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Baca Juga:  3 Kiat Lindungi Kulit dari Kabut Asap

"Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu depan tanggal 13 Oktober 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," pungkasnya.

‎Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎kota Dumai, Riswanto  mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap Istrinya Risma. 

Rekontruksi atau Reka ulang Pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai pada 7 Juli 2021. Karena mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin. 

RS terpaksa digantikan perannya oleh Pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan Reka ulang adegan diatas kursi Roda. 

Bahkan terlihat, pelaku yang kondisi masih belum sehat betul, menangis ‎menyaksikan setiap adegan adegan pembunuhan sadis dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.

Baca Juga:  Kemenparekraf dan Perguruan Tinggi Gelar Bimtek Dua Desa

Berdasarkan fakta fakta dari Reka ulang Adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa Pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur. 

Setelah Melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, Pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Laporan: Mx12/rpg

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari