30.2 C
Pekanbaru
Jumat, 4 April 2025
spot_img

Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, ICW Singgung Nawacita

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menguat. Pasalnya, hal itu sudang dianggap sebagai sesuatu yang genting dan mendesak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera menerbitkan Perppu KPK maka ini bertentangan dengan janji Nawacita. Kepala negara bisa dianggap telah membiarkan masifnya praktik korupsi.

“Poin soal syarat penerbitan Perppu sudah terpenuhi. Jika UU KPK yang baru jika dibiarkan maka sama saja Presiden membiarkan kejahatan korupsi semakin massif terjadi di Indonesia,” kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (6/10).

Dalam janji kampanye, lanjut Kurnia, Jokowi menarasikan akan memperkuat kinerja KPK dan keberpihakan pada isu anti korupsi. Namun, narasi itu hanya sekedar ucapan belaka.

Baca Juga:  Polsek Bangko Ungkap 40 Kasus Narkoba

“Melihat perkembangan situasi seperti ini rasanya janji itu jauh dari realisasi,” sesalnya.

Penting untuk ditegaskan, kata Kurnia,  penerbitan Perppu pada dasarnya merupakan kewenangan konstitusional dari Presiden. Hal itu telah diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menegaskan bahwa, ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

“Jadi, seharusnya tidak ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa penerbitan Perpu melanggar hukum, apalagi disertai dengan ancaman untuk memakzulkan Presiden,” tegas Kurnia.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus membuktikan janji Nawacita disaat beriringan dengan dukungan publik yang tidak ingin KPK dilemahkan dengan UU KPK hasil revisi.

- Advertisement -

“Pada kesempatan ini Presiden juga harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam Nawacita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Busyro: Bukan Lagi Pelemahan, melainkan Pembunuhan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Banjir Rob Genangi Daerah Pesisir Dumai, Hari Raya Tetap Jalan

Banjir pasang air laut atau yang dikenal dengan rob, kembali muncul sejak hari pertama Idulfitri 1446 H dan menggenangi sejumlah dataran rendah di daerah pesisir pantai dan sepanjang aliran sungai di wilayah Kota Dumai.

Libur Lebaran, Tempat Wisata di Rohul Dipadati Warga – Kapolres Imbau Tingkatkan Keamanan

Libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk berkunjung ke berbagai objek wisata dan taman bermain bersama keluarga. Sejumlah lokasi wisata pun tampak dipadati pengunjung selama momen cuti bersama ini.

Istri Korban Minta Hukuman Mati bagi Pelaku Penikaman di Bagansiapiapi

Istri almarhum Herman yang merupakan salah satu korban tewas akibat ditikam di Kompleks BMH (Bum Me He) Gang Utama 3, Jalan Utama, Bagansiapiapi meminta agar pelaku penikaman yang menewaskan suaminya bisa dihukum berat.

Wako Pekanbaru Pastikan Tak Ada Penumpukan Sampah di TPS

PENANGANAN sampah di Kota Pekanbaru menjadi atensi serius Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho. Tak ingin terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di momentum masih Idulfitri 1446 H, Agung Nugroho melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di Pekanbaru, Kamis (3/4).