Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Peserta SKD CPNS Dumai Wajib Bawa Suket Swab PCR

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Badan kepegawaian,dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mewajibkan para peserta pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 untuk memiliki surat keterangan (suket)  hasil pemeriksaan rapid tes antigen atau Swab PCR.

Surat keterangan bebas Covid-19 itu wajib ditunjukkan saat para peserta akan mengikuti seleksi SKD yang rencananya akan dilaksanakan 15 September 2021 mendatang.

Petugas tidak akan mengizinkan para peserta untuk mengikuti seleksi SKD tanpa menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes atau swab antigen, dengan tujuan menghindari penyebaran Covid-19 dan mencegah klaster baru Covid-19 di penerimaan CPNS ini, mengingat jumlah peserta yang akan mengikuti proses seleksi sebanyak 5.521 peserta.

Surat  keterangan hasil pemeriksaan rapid tes antigen atau swab PCR ‎ini, jika lewat waktunya atau kadaluwarsa surat keterangan rapid antigen maupun swab PCR tidak akan diterima oleh panitia SKD, dalam artian peserta bisa langsung dinyatakan gugur karena tidak bisa mengikuti ujian SKD.

Kepala Badan Kepegawaian,dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai, Eri Nazrial melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Data Informasi, Khaidir mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengumuman Nomor: 510/BKPSDM/2021 tentang jadwal pelaksanaan SKD Pengadaan CPNS di lingkungan Pemko Dumai, ada beberapa syarat wajib yang harus dibawa oleh peserta sebelum mengikuti ujian SKD di Kota Dumai.

Baca Juga:  Bupati Kena OTT KPK, Tjahjo Kumolo: Tolong Sekda Ingatkan Kepala Daerah

Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mencetak kartu tanda peserta ujian CASN 2021 dan formulir deklarasi sehat yang dapat diunduh pada laman sscasn.bkn.go.id.

Khaidir menerangkan, syarat selanjutnya yang diwajibkan oleh peserta CPNS yakni, wajib membawa hasil Swab PCR kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.

"Jadi perlu diperhatikan, kepada peserta bahwa surat keterangan hasil Swab test maupun antigen itu wajib dibawa, kalau tidak ada itu, peserta tidak bisa ikut ujian SKD, karena itu sudah ketentuan dari BKN," katanya, Ahad (5/9).

Bukan hanya itu saja, tambah Khaidir, jika surat keterangan sudah melewati batas waktu atau kadaluwarsa, pihaknya tidak akan menerima surat tersebut, untuk itu peserta harus memperhatikan hal tersebut.

Khaidir menerangkan, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Dumai, Nomor 67/DINKES/2021 tentang Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes di Kota Dumai ada sebanyak 12 tempat.

Dijelaskan Khaidir, 12 fasilitas pelayanan kesehatan tersebut yakni, RSUD Kota Dumai Jalan Tanjung Jati, Kelurahaan Buluh Kasab Kecamatan Dumai Timur, RS pertamina Dumai, Komplek Pertamina RU II Dumai Kelurahaan Bukit Datuk.

Baca Juga:  Gombak Opon

Laboratorium Klinik Medika Utama Jalan Prof M Yamin Kelurahaan Rimba Sekampung, Dumai Kota, Klinik Sehati Jalan Pangeran Diponogoro Kelurahan Sukajadi Dumai Kota, Laboratorium Klinik Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teluk Binjai, Dumai Timur.

Kemudian, Klinik Citra Medika Jalan Prof M Yamin Kelurahaan Rimba Sekampung, Dumai Kota. Klinik Kasih Anugrah Jalan Anggur Nomor 77 Kelurahaan Rimba Sekampung, Dumai Kota, Klinik Padu Serasi Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota. Praktek dr Hendra Soebratas Jalan Budi Kemuliaan Kelurahan Rimba Sekampung.

"Klinik rawat inap Tunas Muda Medika Jalan Wan Dahlan Ibrahim Kelurahan Bintan, Dumai Kota, Klinik Anugrah Jalan S M Amin Kelurahan Jaya Mukti, Dumai Timur, dan Praktek Dokter Umum 8 dr. Dwi Marina Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur," terangnya.

Khadir mengaku, bahwa peserta dibebaskan memilih faskes yang mana untuk diperiksa dan mendapatkan surat keterangan, yang jelas jangan sampai waktunya lewat sesuai ketentuan.

Hasil Swab PCR kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif, wajid dibawa karena kami tidak mau ada penyebaran Covid 19 pada saat pelaksanaan SKD yang pesertanya itu 5 ribu lebih yang akan mengikuti, pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Badan kepegawaian,dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mewajibkan para peserta pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 untuk memiliki surat keterangan (suket)  hasil pemeriksaan rapid tes antigen atau Swab PCR.

Surat keterangan bebas Covid-19 itu wajib ditunjukkan saat para peserta akan mengikuti seleksi SKD yang rencananya akan dilaksanakan 15 September 2021 mendatang.

- Advertisement -

Petugas tidak akan mengizinkan para peserta untuk mengikuti seleksi SKD tanpa menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes atau swab antigen, dengan tujuan menghindari penyebaran Covid-19 dan mencegah klaster baru Covid-19 di penerimaan CPNS ini, mengingat jumlah peserta yang akan mengikuti proses seleksi sebanyak 5.521 peserta.

Surat  keterangan hasil pemeriksaan rapid tes antigen atau swab PCR ‎ini, jika lewat waktunya atau kadaluwarsa surat keterangan rapid antigen maupun swab PCR tidak akan diterima oleh panitia SKD, dalam artian peserta bisa langsung dinyatakan gugur karena tidak bisa mengikuti ujian SKD.

- Advertisement -

Kepala Badan Kepegawaian,dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai, Eri Nazrial melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Data Informasi, Khaidir mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengumuman Nomor: 510/BKPSDM/2021 tentang jadwal pelaksanaan SKD Pengadaan CPNS di lingkungan Pemko Dumai, ada beberapa syarat wajib yang harus dibawa oleh peserta sebelum mengikuti ujian SKD di Kota Dumai.

Baca Juga:  Gombak Opon

Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mencetak kartu tanda peserta ujian CASN 2021 dan formulir deklarasi sehat yang dapat diunduh pada laman sscasn.bkn.go.id.

Khaidir menerangkan, syarat selanjutnya yang diwajibkan oleh peserta CPNS yakni, wajib membawa hasil Swab PCR kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.

"Jadi perlu diperhatikan, kepada peserta bahwa surat keterangan hasil Swab test maupun antigen itu wajib dibawa, kalau tidak ada itu, peserta tidak bisa ikut ujian SKD, karena itu sudah ketentuan dari BKN," katanya, Ahad (5/9).

Bukan hanya itu saja, tambah Khaidir, jika surat keterangan sudah melewati batas waktu atau kadaluwarsa, pihaknya tidak akan menerima surat tersebut, untuk itu peserta harus memperhatikan hal tersebut.

Khaidir menerangkan, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Dumai, Nomor 67/DINKES/2021 tentang Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes di Kota Dumai ada sebanyak 12 tempat.

Dijelaskan Khaidir, 12 fasilitas pelayanan kesehatan tersebut yakni, RSUD Kota Dumai Jalan Tanjung Jati, Kelurahaan Buluh Kasab Kecamatan Dumai Timur, RS pertamina Dumai, Komplek Pertamina RU II Dumai Kelurahaan Bukit Datuk.

Baca Juga:  Harga Rokok Dinilai Terlalu Murah

Laboratorium Klinik Medika Utama Jalan Prof M Yamin Kelurahaan Rimba Sekampung, Dumai Kota, Klinik Sehati Jalan Pangeran Diponogoro Kelurahan Sukajadi Dumai Kota, Laboratorium Klinik Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teluk Binjai, Dumai Timur.

Kemudian, Klinik Citra Medika Jalan Prof M Yamin Kelurahaan Rimba Sekampung, Dumai Kota. Klinik Kasih Anugrah Jalan Anggur Nomor 77 Kelurahaan Rimba Sekampung, Dumai Kota, Klinik Padu Serasi Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota. Praktek dr Hendra Soebratas Jalan Budi Kemuliaan Kelurahan Rimba Sekampung.

"Klinik rawat inap Tunas Muda Medika Jalan Wan Dahlan Ibrahim Kelurahan Bintan, Dumai Kota, Klinik Anugrah Jalan S M Amin Kelurahan Jaya Mukti, Dumai Timur, dan Praktek Dokter Umum 8 dr. Dwi Marina Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur," terangnya.

Khadir mengaku, bahwa peserta dibebaskan memilih faskes yang mana untuk diperiksa dan mendapatkan surat keterangan, yang jelas jangan sampai waktunya lewat sesuai ketentuan.

Hasil Swab PCR kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif, wajid dibawa karena kami tidak mau ada penyebaran Covid 19 pada saat pelaksanaan SKD yang pesertanya itu 5 ribu lebih yang akan mengikuti, pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari