JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Demonstrasi penolakan terhadap calon pimpinan (Capim) bermasalah dan revisi undang-undang KPK bakal digelar Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK). Aksi damai itu bakal dilakukan di depan gedung lembaga antirasuah itu, Jumat (6/9) pukul 14.00.
“Jadi kami pegawai KPK akan membuat rantai manusia. Itu sebagai simbol bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas. Sekaligus juga menolak revisi UU KPK,” kata Ketua WP-KPK Yudi Purnomo saat dikonfirmasi.
Yudi juga menilai, adanya sembilan persoalan dalam revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK. Poin-poin tersebut sebelumnya juga telah dikemukakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Di antaranya terancamnya independensi KPK, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, serta penuntutan perkara yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
Poin selanjutnya yakni perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis di proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK mengelola dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara dipangkas.
Bagi Yudi, revisi UU KPK inisiatif DPR seperti lonceng kematian bagi lembaga antirasuah ini. Menurut dia RUU tersebut bisa memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi.
“Kita ketahui, saat ini tak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru KPK sedang giat-giatnya memberantas korupsi di mana dalam dua hari kemarin ada tiga OTT. Ini kami lakukan karena kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa,” tandas Yudi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Demonstrasi penolakan terhadap calon pimpinan (Capim) bermasalah dan revisi undang-undang KPK bakal digelar Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK). Aksi damai itu bakal dilakukan di depan gedung lembaga antirasuah itu, Jumat (6/9) pukul 14.00.
“Jadi kami pegawai KPK akan membuat rantai manusia. Itu sebagai simbol bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas. Sekaligus juga menolak revisi UU KPK,” kata Ketua WP-KPK Yudi Purnomo saat dikonfirmasi.
- Advertisement -
Yudi juga menilai, adanya sembilan persoalan dalam revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK. Poin-poin tersebut sebelumnya juga telah dikemukakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Di antaranya terancamnya independensi KPK, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, serta penuntutan perkara yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
- Advertisement -
Poin selanjutnya yakni perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis di proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK mengelola dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara dipangkas.
Bagi Yudi, revisi UU KPK inisiatif DPR seperti lonceng kematian bagi lembaga antirasuah ini. Menurut dia RUU tersebut bisa memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi.
“Kita ketahui, saat ini tak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru KPK sedang giat-giatnya memberantas korupsi di mana dalam dua hari kemarin ada tiga OTT. Ini kami lakukan karena kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa,” tandas Yudi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir