Kamis, 19 September 2024

Dinar Candy Menyesal Telah Berbikini Ria

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DJ Dinar Candy menyesal telah melakukan aksi memakai bikini di jalanan yang berujung masalah hukum. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8). "Dinar sekarang menyesal melakukan itu," kata Acong Latief.

Menurut Acong Latief, Dinar Candy melakukan aksi berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap aturan PPKM Darurat. Dinar Candy stres lantaran terkena dampak PPKM diperpanjang yang menyebabkan dirinya tidak bisa bekerja seperti biasa.

"Sebagai bentuk kritik, bahwa dia salah satu orang yang kena dampak," jelasnya.

Dinar Candy melakukan aksi berbikini di jalanan kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada Rabu (4/8). Setelah videonya viral, Dinar Candy diciduk aparat di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Di Habitat Gajah, Seribu Pohon untuk Menjaga Nyawa Hutan Talang

Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy lantaran diduga melanggar aturan pornografi. DJ berusia 28 tahun itu disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

- Advertisement -

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DJ Dinar Candy menyesal telah melakukan aksi memakai bikini di jalanan yang berujung masalah hukum. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8). "Dinar sekarang menyesal melakukan itu," kata Acong Latief.

Menurut Acong Latief, Dinar Candy melakukan aksi berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap aturan PPKM Darurat. Dinar Candy stres lantaran terkena dampak PPKM diperpanjang yang menyebabkan dirinya tidak bisa bekerja seperti biasa.

"Sebagai bentuk kritik, bahwa dia salah satu orang yang kena dampak," jelasnya.

Dinar Candy melakukan aksi berbikini di jalanan kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada Rabu (4/8). Setelah videonya viral, Dinar Candy diciduk aparat di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:  Minibus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru Dumai, Lima Tewas

Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy lantaran diduga melanggar aturan pornografi. DJ berusia 28 tahun itu disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari