PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – MANTAN Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini resmi ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8). Tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan ini ditahan dengan alasan tak kooperatif.
Total anggaran pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing itu mencapai Rp13.300.600.000. Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017. Timbul kerugian negara sekitar Rp5 miliar akibat dugaan korupsi yang dilakukan Mursini. Mursini tiba di Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB. Dia hadir setelah dipanggil untuk kali ketiga oleh penyidik. Sebelumnya, dua panggilan yang dilakukan tak dihadirinya.
Tampak Mursini keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 16.00 WIB dengan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu. Saat digiring, dia tak banyak bicara. Pertanyaan yang dilontarkan padanya tentang perkara korupsi yang menyeret dirinya hanya dijawab singkat.
"Tanya ke penyidik," kata dia.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto terkait penahanan Mursini menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.
"Penyidik telah melakukan penahanan ke Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Penahanan dilakukan terhadap bekas orang nomor satu di Kuansing karena dia dinilai tak kooperatif. Alasan penahanan terhadap M sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.
"Sudah dipanggil tiga kali. Hari ini (kemarin, red) yang bersangkutan memenuhi panggilan," ujarnya.
Sebelumnya, permintaan penundaan pemeriksaan sempat dilayangkan karena Penasihat Hukum (PH) Mursini terpapar Covid-19. Mursini seharusnya, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (30/7) lalu. Namun dia tidak hadir. Penyidik Pidsus Kejati Riau kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8) kemarin. Kembali, panggilan pemeriksaan ini tak dihadirinya.
PH Mursini, Suroto dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (4/8) menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut dia, pihaknya menerima surat panggilan yang tidak asli, melainkan fotokopi.
"Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke beliau (Mursini, red)," katanya.
Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini. Ini dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami minta Bapak (Mursini, red) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," paparnya.
Diakuinya, surat panggilan yang asli kemudian diterima untuk diperiksa Kamis (5/8). Namun, pihaknya Rabu (4/8) bersurat ke Kejati Riau agar pemeriksaan ditunda.
"Memang ada pemanggilan surat asli kepada beliau di Kuansing rencana besok (hari ini, red) diminta keterangan. Tapi kami sampaikan surat ke Kejati lagi, kami minta pending. Saya kena Covid, jadi tidak bisa mendampingi," ungkapnya.
Permintaan penundaan sambungnya diajukan karena tim PH yang lain juga tak bisa mendampingi karena menjadi kontak erat dirinya yang terpapar Covid-19.
"Terlampir juga hasil swab," imbuhnya yang menyebut sudah empat hari menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu di kediaman rumah Mursini, wilayah Simpang Tiga Telukkuantan atau biasa disebut daerah Jao terlihat ramai. Kerabat yang datang memberikan semangat kepada keluarga Mursini. Beberapa mobil pribadi berjejer hingga ke jalan raya.
Hingga Kamis (5/8) menjelang Magrib, warga terus berdatangan. Pantauan di lapangan, warga yang datang kebanyakan dari Kecamatan Gunung Toar, tempat kelahiran Mursini.
Riau Pos sempat mencoba menghubungi istri Mursini, Emi Safitri melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga pukul 23.00 WIB malam tadi, pesan tersebut belum dibaca istri mantan bupati Kuansing tersebut.
Salah seorang keluarga dan kerabat Mursini bernama Martias mengaku prihatin dengan status penahanan Mursini. Menurut Martias, ia yakin kebenaran itu akan terungkap.
"Kami yakin Bapak tidak bersalah. Namum, saat ini kita akan ikuti proses hukumnya dulu. Kami sebagai keluarga berdoa yang terbaik untuk Bapak," kata Martias.
Pengumuman penetapan tersangka Mursini disampaikan pada Kamis (22/7) lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia diketahui menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Sebelumnya sudah ada lima orang yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu. Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.
Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.
Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ted)
Laporan : M ALI NURMAN dan MARDIAS CHAN, Pekanbaru dan Telukkuantan