Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemerintah Genjot Kembali Vaksinasi Booster

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vaksinasi booster akan dijadikan syarat perjalanan, masuk mal dan perkantoran atau sarana publik  lainnya mulai pekan depan. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, berdasarkan data Peduli Lindungi, rata-rata orang masuk mal per harinya mencapai 1,9 juta orang. Tetapi dari jumlah itu, hanya 24,6 persen yang sudah divaksinasi booster.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Luhut seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Selasa (5/7).

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ujarnya lagi.

Pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegas Luhut.

Terakhir, Luhut mengingatkan peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini. “Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," ujarnya.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, rendahnya capaian vaksinasi booster ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang. Mekanisme pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan sedang disiapkan bersama dengan operator dan pemangku kepentingan di sektor transportasi.

Sebagaimana peraturan perjalanan yang sudah ada, pelaksanaan aturan itu akan berdasar surat edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19. "Saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap penyiapan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (5/7).

Adita menambahkan, penetapan syarat vaksinasi booster akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, termasuk di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan. "Hal ini pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga:  72 Jam sebelum Berangkat JCH Dumai Wajib Swab PCR

Terpisah, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, jika melihat dari kronologi sejak PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sampai dengan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) saat ini, segala bentuk pengetatan yang berkaitan dengan syarat perjalanan selalu berkorelasi dengan minat orang bepergian.

"Itu kenapa ketika ada pelonggaran, meningkatkan jasa transportasi di semua moda, termasuk angkutan udara," ujar Bayu saat dihubungi Jawa Pos (JPG), Selasa (5/7).

Bayu menambahkan, apabila PPKM tidak terlalu ketat seperti PPKM yang diberlakukan sejak masa mudik sampai saat ini, demand (permintaan) angkutan udara juga meningkat. Karena itu, mengenai rencana pemberlakuan syarat vaksin booster untuk naik pesawat, Bayu menilai sedikit banyak bakal memengaruhi demand perjalanan udara.

"Kalau pada saat awal diberlakukan, 1-3 bulan, mungkin akan memengaruhi demand, meski tidak signifikan. Namun, setelah itu, demand akan kembali naik seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang sudah divaksinasi booster," tegas Bayu.

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman memprediksi bahwa gelombang Covid-19 keempat yang didominasi oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 akan berlangsung lebih lama dari Delta. "Meskipun dampaknya lebih moderat karena modal imunitas kita yang sudah lebih baik," jelas Dicky.

Meski demikian, Dicky mengimbau masyarakat dan pemerintah berhati-hati. Sebab, selain BA.4 dan BA.5, kini muncul subvarian lain yang bisa membuat durasi gelombang keempat bisa lebih lama, yakni BA.275.

"Kita harus waspadai setidaknya sampai Oktober. Dengan keterbatasan testing dan WGS, yang harus kita lakukan adalah mitigasi seperti vaksinasi booster, PPKM bertingkat, dan protokol kesehatan seperti memakai masker di ruang publik," ucap Dicky.

Sementara itu, kenaikan kasus aktif Covid-19 membuat sejumlah daerah mengalami kenaikan status PPKM. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), misalnya, naik statusnya menjadi level II.

Kendati demikian, naiknya kasus harian Covid-19 dan perubahan status ini tak lantas membuat pembelajaran tatap muka (PTM) akan ditinjau kembali pada tahun ajaran baru nanti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Rustanto menegaskan, kebijakan soal PTM masih akan mengacu pada surat kesepakatan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Bantuan Korban Mangsa Buaya

Dia memastikan bahwa ketentuan yang ditetapkan dalam SKB empat menteri tersebut sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasar level PPKM. Termasuk, jika ada kondisi persebaran yang meningkat.

Dia mencontohkan untuk daerah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 dan 4, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan 100 persen. "Apalagi PPKM level 4 wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di PPKM level 1 dan level 2 yang capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, tetap wajib PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Sementara ketentuan tersebut juga berlaku bagi wilayah yang capaian vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen. Namun, dengan durasi pembelajaran lebih sedikit. Yakni, paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Kemudian, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka. Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM level 1, 2, dan 3. Bagi satuan pendidikan di PPKM level 4, kapasitas maksimal hanya 50 persen. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam SKB tersebut turut disampaikan mengenai pembagian kewenangannya dalam pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM. Termasuk, surveilans epidemiologis. Nah, apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.(tau/agf/mia/c17/ttg/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vaksinasi booster akan dijadikan syarat perjalanan, masuk mal dan perkantoran atau sarana publik  lainnya mulai pekan depan. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, berdasarkan data Peduli Lindungi, rata-rata orang masuk mal per harinya mencapai 1,9 juta orang. Tetapi dari jumlah itu, hanya 24,6 persen yang sudah divaksinasi booster.

- Advertisement -

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Luhut seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Selasa (5/7).

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ujarnya lagi.

- Advertisement -

Pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegas Luhut.

Terakhir, Luhut mengingatkan peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini. “Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," ujarnya.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, rendahnya capaian vaksinasi booster ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang. Mekanisme pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan sedang disiapkan bersama dengan operator dan pemangku kepentingan di sektor transportasi.

Sebagaimana peraturan perjalanan yang sudah ada, pelaksanaan aturan itu akan berdasar surat edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19. "Saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap penyiapan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (5/7).

Adita menambahkan, penetapan syarat vaksinasi booster akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, termasuk di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan. "Hal ini pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga:  Beredar SK Nonaktif 75 Pegawai KPK

Terpisah, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, jika melihat dari kronologi sejak PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sampai dengan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) saat ini, segala bentuk pengetatan yang berkaitan dengan syarat perjalanan selalu berkorelasi dengan minat orang bepergian.

"Itu kenapa ketika ada pelonggaran, meningkatkan jasa transportasi di semua moda, termasuk angkutan udara," ujar Bayu saat dihubungi Jawa Pos (JPG), Selasa (5/7).

Bayu menambahkan, apabila PPKM tidak terlalu ketat seperti PPKM yang diberlakukan sejak masa mudik sampai saat ini, demand (permintaan) angkutan udara juga meningkat. Karena itu, mengenai rencana pemberlakuan syarat vaksin booster untuk naik pesawat, Bayu menilai sedikit banyak bakal memengaruhi demand perjalanan udara.

"Kalau pada saat awal diberlakukan, 1-3 bulan, mungkin akan memengaruhi demand, meski tidak signifikan. Namun, setelah itu, demand akan kembali naik seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang sudah divaksinasi booster," tegas Bayu.

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman memprediksi bahwa gelombang Covid-19 keempat yang didominasi oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 akan berlangsung lebih lama dari Delta. "Meskipun dampaknya lebih moderat karena modal imunitas kita yang sudah lebih baik," jelas Dicky.

Meski demikian, Dicky mengimbau masyarakat dan pemerintah berhati-hati. Sebab, selain BA.4 dan BA.5, kini muncul subvarian lain yang bisa membuat durasi gelombang keempat bisa lebih lama, yakni BA.275.

"Kita harus waspadai setidaknya sampai Oktober. Dengan keterbatasan testing dan WGS, yang harus kita lakukan adalah mitigasi seperti vaksinasi booster, PPKM bertingkat, dan protokol kesehatan seperti memakai masker di ruang publik," ucap Dicky.

Sementara itu, kenaikan kasus aktif Covid-19 membuat sejumlah daerah mengalami kenaikan status PPKM. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), misalnya, naik statusnya menjadi level II.

Kendati demikian, naiknya kasus harian Covid-19 dan perubahan status ini tak lantas membuat pembelajaran tatap muka (PTM) akan ditinjau kembali pada tahun ajaran baru nanti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Rustanto menegaskan, kebijakan soal PTM masih akan mengacu pada surat kesepakatan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Posisi Perdana Menteri Rentan, UMNO Tarik Dukungan, Menteri ESDM Mundur

Dia memastikan bahwa ketentuan yang ditetapkan dalam SKB empat menteri tersebut sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasar level PPKM. Termasuk, jika ada kondisi persebaran yang meningkat.

Dia mencontohkan untuk daerah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 dan 4, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan 100 persen. "Apalagi PPKM level 4 wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di PPKM level 1 dan level 2 yang capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, tetap wajib PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Sementara ketentuan tersebut juga berlaku bagi wilayah yang capaian vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen. Namun, dengan durasi pembelajaran lebih sedikit. Yakni, paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Kemudian, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka. Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM level 1, 2, dan 3. Bagi satuan pendidikan di PPKM level 4, kapasitas maksimal hanya 50 persen. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam SKB tersebut turut disampaikan mengenai pembagian kewenangannya dalam pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM. Termasuk, surveilans epidemiologis. Nah, apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.(tau/agf/mia/c17/ttg/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari