PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penasihat Hukum Annas Maamun, Tua Alfaolo Harahap mengajukan tiga saksi yang meringankan (a de charge). Pada sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Annas pekan lalu. Tiga nama yang diajukan merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lalu.
Mereka adalah Rusli Ahmad, anggota DPR RI Abdul Wahid, dan Bupati Pelalawan Zukri Misran. Mereka dihadirkan berkaitan dengan fakta persidangan sebelumnya bahwa nama-nama mereka masuk dalam daftar 21 nama yang diduga menerima uang gratifikasi Annas Maamun.
Daftar 21 nama itu dibuat Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah yang telah bersaksi lebih dulu. Pada sidang Rabu (29/6/2022) pekan lalu itu, sesuai daftar nama seperti dibeberkan saksi, Abdul Wahid menerima Rp40 juta. Jumlah yang sama juga diterima Zukri Misran dan Rusli Ahmad.
Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, tidak semua nama dalam daftar 21 nama penerima uang gratifikasi terkait pengesahan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 itu, mengaku menerima uang. Ada, sesuai keterangan saksi, yang terbukti tidak menerima sama sekali, ada juga yang menerima lebih.
Kendati sudah diajukan sebagai saksi meringankan pada hari ini, namun belum bisa dipastikan kehadiran mereka. Dalam jadwal yang tertera pada situs resmi PN Pekanbaru, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Namun hingga pukul 09.10 WIB, nama-nama yang disebutkan belum terlihat hadir di PN Pekanbaru.
Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon ketika dikonfirmasi pagi ini terkait kehadiran Rusli, Zukri dan Wahid, juga tidak bisa memastikan kehadiran mereka pada sidang hari ini.
''Kalau itu belum bisa kami pastikan,'' jawabnya.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penasihat Hukum Annas Maamun, Tua Alfaolo Harahap mengajukan tiga saksi yang meringankan (a de charge). Pada sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Annas pekan lalu. Tiga nama yang diajukan merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lalu.
Mereka adalah Rusli Ahmad, anggota DPR RI Abdul Wahid, dan Bupati Pelalawan Zukri Misran. Mereka dihadirkan berkaitan dengan fakta persidangan sebelumnya bahwa nama-nama mereka masuk dalam daftar 21 nama yang diduga menerima uang gratifikasi Annas Maamun.
- Advertisement -
Daftar 21 nama itu dibuat Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah yang telah bersaksi lebih dulu. Pada sidang Rabu (29/6/2022) pekan lalu itu, sesuai daftar nama seperti dibeberkan saksi, Abdul Wahid menerima Rp40 juta. Jumlah yang sama juga diterima Zukri Misran dan Rusli Ahmad.
Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, tidak semua nama dalam daftar 21 nama penerima uang gratifikasi terkait pengesahan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 itu, mengaku menerima uang. Ada, sesuai keterangan saksi, yang terbukti tidak menerima sama sekali, ada juga yang menerima lebih.
- Advertisement -
Kendati sudah diajukan sebagai saksi meringankan pada hari ini, namun belum bisa dipastikan kehadiran mereka. Dalam jadwal yang tertera pada situs resmi PN Pekanbaru, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Namun hingga pukul 09.10 WIB, nama-nama yang disebutkan belum terlihat hadir di PN Pekanbaru.
Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon ketika dikonfirmasi pagi ini terkait kehadiran Rusli, Zukri dan Wahid, juga tidak bisa memastikan kehadiran mereka pada sidang hari ini.
''Kalau itu belum bisa kami pastikan,'' jawabnya.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman