Kamis, 10 April 2025

Sekda Yan Prana Diklarifikasi Jaksa Kejati Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Yan Prana Jaya Indra Rasyid menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/72020). Kedatangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa. 

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 08.30 WIB. Ia langsung masuk dan menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai 5 untuk memenuhi undangan penyelidik. 

Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya ada melakukan pemangggilan terhadap para pejabat yang sebelumnya menjabat di Kabupaten Siak.

โ€œIya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD, red) Siak dan Kepala Bappeda (yang menjabat, red) tahun sekian-sekian," ungkap Hilman. 

Baca Juga:  Anggota IMI Dapat Layanan Gratis di Lounge Bandara Seluruh Indonesia

Disampaikan Hilman, pihaknya tengah mengusut sejumlah dugaan-dugaan rasuah yang terjadi di Kota Istana. Yang mana, kasus itu terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak.

โ€œPerkara ini terkait (dugaan korupsi) biaya-biaya operasional kantor," sebut mantan Kajari Ponorogo. 

Lebih lanjut dikatakan Aspidus, perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Riau merupakan dugaan korupsi di Kabupaten Siak, bukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Dugaan Tipikor di Siak, bukan provinsi. Kalau yang terlibat orang (pejabat, red) di provinsi (Riau), urusan nantilah," jelas Hilman. 

Selain Yan Prana Jaya, Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat lainnya. Namun, siapa namanya belum diketahui. Hal ini, lantaran proses klarifikasi masih berlangsung. 

Baca Juga:  Kivlan Zen Akan Ajukan Penangguhan dan Praperadilan

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penyelidik telah mengundang Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Yan Prana Jaya Indra Rasyid menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/72020). Kedatangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa. 

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 08.30 WIB. Ia langsung masuk dan menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai 5 untuk memenuhi undangan penyelidik. 

Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya ada melakukan pemangggilan terhadap para pejabat yang sebelumnya menjabat di Kabupaten Siak.

โ€œIya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD, red) Siak dan Kepala Bappeda (yang menjabat, red) tahun sekian-sekian," ungkap Hilman. 

Baca Juga:  Bupati Terima Bantuan Sembako PT IKS

Disampaikan Hilman, pihaknya tengah mengusut sejumlah dugaan-dugaan rasuah yang terjadi di Kota Istana. Yang mana, kasus itu terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak.

โ€œPerkara ini terkait (dugaan korupsi) biaya-biaya operasional kantor," sebut mantan Kajari Ponorogo. 

Lebih lanjut dikatakan Aspidus, perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Riau merupakan dugaan korupsi di Kabupaten Siak, bukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Dugaan Tipikor di Siak, bukan provinsi. Kalau yang terlibat orang (pejabat, red) di provinsi (Riau), urusan nantilah," jelas Hilman. 

Selain Yan Prana Jaya, Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat lainnya. Namun, siapa namanya belum diketahui. Hal ini, lantaran proses klarifikasi masih berlangsung. 

Baca Juga:  New York, Kota Tak Pernah Tidur, Kini "Mati" karena Corona

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penyelidik telah mengundang Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Sekda Yan Prana Diklarifikasi Jaksa Kejati Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Yan Prana Jaya Indra Rasyid menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/72020). Kedatangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa. 

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 08.30 WIB. Ia langsung masuk dan menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai 5 untuk memenuhi undangan penyelidik. 

Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya ada melakukan pemangggilan terhadap para pejabat yang sebelumnya menjabat di Kabupaten Siak.

โ€œIya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD, red) Siak dan Kepala Bappeda (yang menjabat, red) tahun sekian-sekian," ungkap Hilman. 

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka Segera Diputuskan

Disampaikan Hilman, pihaknya tengah mengusut sejumlah dugaan-dugaan rasuah yang terjadi di Kota Istana. Yang mana, kasus itu terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak.

โ€œPerkara ini terkait (dugaan korupsi) biaya-biaya operasional kantor," sebut mantan Kajari Ponorogo. 

Lebih lanjut dikatakan Aspidus, perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Riau merupakan dugaan korupsi di Kabupaten Siak, bukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Dugaan Tipikor di Siak, bukan provinsi. Kalau yang terlibat orang (pejabat, red) di provinsi (Riau), urusan nantilah," jelas Hilman. 

Selain Yan Prana Jaya, Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat lainnya. Namun, siapa namanya belum diketahui. Hal ini, lantaran proses klarifikasi masih berlangsung. 

Baca Juga:  Anggota IMI Dapat Layanan Gratis di Lounge Bandara Seluruh Indonesia

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penyelidik telah mengundang Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Yan Prana Jaya Indra Rasyid menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/72020). Kedatangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa. 

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 08.30 WIB. Ia langsung masuk dan menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai 5 untuk memenuhi undangan penyelidik. 

Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya ada melakukan pemangggilan terhadap para pejabat yang sebelumnya menjabat di Kabupaten Siak.

โ€œIya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD, red) Siak dan Kepala Bappeda (yang menjabat, red) tahun sekian-sekian," ungkap Hilman. 

Baca Juga:  Bupati Terima Bantuan Sembako PT IKS

Disampaikan Hilman, pihaknya tengah mengusut sejumlah dugaan-dugaan rasuah yang terjadi di Kota Istana. Yang mana, kasus itu terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak.

โ€œPerkara ini terkait (dugaan korupsi) biaya-biaya operasional kantor," sebut mantan Kajari Ponorogo. 

Lebih lanjut dikatakan Aspidus, perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Riau merupakan dugaan korupsi di Kabupaten Siak, bukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Dugaan Tipikor di Siak, bukan provinsi. Kalau yang terlibat orang (pejabat, red) di provinsi (Riau), urusan nantilah," jelas Hilman. 

Selain Yan Prana Jaya, Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat lainnya. Namun, siapa namanya belum diketahui. Hal ini, lantaran proses klarifikasi masih berlangsung. 

Baca Juga:  Belajar Tatap Muka di SMP Negeri 6 Pekanbaru dengan Prokes Ketat

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penyelidik telah mengundang Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari