Minggu, 7 Juli 2024

Pimpinan KPK Mesti Patuhi Putusan MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Desakan agar KPK tidak memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) mulai disuarakan masyarakat sipil. Sebab, ditengarai banyak nama-nama berintegritas yang masuk dalam daftar TMS tersebut. Mulai dari 7 kasatgas penyidik hingga pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK. 

Anggota Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana mengatakan nama-nama pegawai TMS yang beredar di kalangan masyarakat memiliki jejak rekam luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, khususnya kasatgas penyidik, tercatat pernah menangani kasus-kasus kakap. Seperti korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). 

- Advertisement -

"Sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang luar biasa," kata Kurnia dalam pernyataan sikap Koalisi Save KPK, kemarin. 

Baca Juga:  Tabrakan, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Menurut koalisi, pimpinan KPK harus patuh pada putusan MK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri. Lebih jauh, koalisi menilai ancaman pemberhentian pegawai yang tidak lolos TWK merupakan bagian yang terpisahkan dari 'penghancuran' KPK. Koalisi menilai Ketua KPK Firli Bahuri memiliki kepentingan agenda pribadi untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar di KPK.(tyo/jpg) 
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Desakan agar KPK tidak memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) mulai disuarakan masyarakat sipil. Sebab, ditengarai banyak nama-nama berintegritas yang masuk dalam daftar TMS tersebut. Mulai dari 7 kasatgas penyidik hingga pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK. 

Anggota Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana mengatakan nama-nama pegawai TMS yang beredar di kalangan masyarakat memiliki jejak rekam luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, khususnya kasatgas penyidik, tercatat pernah menangani kasus-kasus kakap. Seperti korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). 

"Sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang luar biasa," kata Kurnia dalam pernyataan sikap Koalisi Save KPK, kemarin. 

Baca Juga:  Antara Corona, Chanel, Louis Vuitton dan Hermes Bekas Rp500 Juta

Menurut koalisi, pimpinan KPK harus patuh pada putusan MK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri. Lebih jauh, koalisi menilai ancaman pemberhentian pegawai yang tidak lolos TWK merupakan bagian yang terpisahkan dari 'penghancuran' KPK. Koalisi menilai Ketua KPK Firli Bahuri memiliki kepentingan agenda pribadi untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar di KPK.(tyo/jpg) 
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari