Jumat, 20 September 2024

Syarifuddin Terpilih Sebagai Ketua MA Periode 2020-2025

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA untuk periode 2020-2025. Syarifuddin memperoleh suara terbanyak dari rekannya Andi Samsan Nganro.

Pada putaran kedua proses pemilihan Ketua MA, Syarifuddin memeroleh 32 suara dan Andi Samsan Nganro memeroleh 14 suara.

“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata yang mulia doktor haji Muhammad Ayarifuddin telah mendapatkan suara sejumlah 32 suara,” kata Ketua MA, Hatta Ali memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4).

“Berdasarkan ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Berdasarkan Pasal 7 huruf 1 calon ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, maka langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih,” sambungnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Syarifuddin melalui mekanisme yang berlaku di MA, ditetapkan secara sah sebagai Ketua MA untuk periode 2020-2025.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagian dengan Warga Pedalaman

“Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih,” tegas Ali.

- Advertisement -

Proses pemilihan Ketua MA harus dilakukan dua kali putaran. Hal ini karena pada putaran pertama tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen ditambah satu dari suara sah.

“Karena tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah maka sesuai ketentuan pasal 7 huruf e dari Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka pemilihan akan dilanjutkan pada putaran kedua,” ucap Ali.

Pada putaran pertama, terdapat enam hakim agung yang mendapatkan suara sah. Keenam hakim agung itu yakni, Muhammad Syarifuddin dengan perolehan 22 suara, Andi Samsan Nganro sebanyak 14 suara, Sunarto sebanyak lima suara, Amran Suadi sebanyak satu suara, Supandi sebanyak satu suara, dan Suhadi sebanyak satu suara.

Baca Juga:  Kematian Mantan Istri Sule Dinilai Janggal

Dalam putaran kedua, para pemilih hak suara memilih dua calon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama. Kedua calon tersebut, yakni Muhammad Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro.

“Kami persilakan pada ketua panitia dan anggotanya untuk melanjutkan putaran kedua,” jelas Ali.

Untuk diketahui, MA pada Senin (6/4) hari ini menggelar Sidang Paripurna Khusus dengan agenda Pemilihan Ketua MA periode 2020-2025. Sidang paripurna tersebut dilakukan untuk menghindari kekosongan pucuk pimpinan ketua MA Hatta Ali, yang akan habis masa jabatannya pada 1 Mei 2020.

Pemilihan Ketua MA yang baru, dilaksanakan di ruang Prof Kusumaatmaja Gedung MA, Jakarta Pusat. Pemilihan pengganti Hatta Ali digelar dengan prosedur tetap (protap) pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Maka dalam pemilihan Ketua MA tidak dihadiri jajaran peradilan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA untuk periode 2020-2025. Syarifuddin memperoleh suara terbanyak dari rekannya Andi Samsan Nganro.

Pada putaran kedua proses pemilihan Ketua MA, Syarifuddin memeroleh 32 suara dan Andi Samsan Nganro memeroleh 14 suara.

“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata yang mulia doktor haji Muhammad Ayarifuddin telah mendapatkan suara sejumlah 32 suara,” kata Ketua MA, Hatta Ali memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4).

“Berdasarkan ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Berdasarkan Pasal 7 huruf 1 calon ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, maka langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih,” sambungnya.

Oleh karena itu, Syarifuddin melalui mekanisme yang berlaku di MA, ditetapkan secara sah sebagai Ketua MA untuk periode 2020-2025.

Baca Juga:  Protokol Kesehatan Harus Diperketat

“Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih,” tegas Ali.

Proses pemilihan Ketua MA harus dilakukan dua kali putaran. Hal ini karena pada putaran pertama tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen ditambah satu dari suara sah.

“Karena tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah maka sesuai ketentuan pasal 7 huruf e dari Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka pemilihan akan dilanjutkan pada putaran kedua,” ucap Ali.

Pada putaran pertama, terdapat enam hakim agung yang mendapatkan suara sah. Keenam hakim agung itu yakni, Muhammad Syarifuddin dengan perolehan 22 suara, Andi Samsan Nganro sebanyak 14 suara, Sunarto sebanyak lima suara, Amran Suadi sebanyak satu suara, Supandi sebanyak satu suara, dan Suhadi sebanyak satu suara.

Baca Juga:  Manfaatkan GOR Tingkatkan Kemampuan

Dalam putaran kedua, para pemilih hak suara memilih dua calon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama. Kedua calon tersebut, yakni Muhammad Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro.

“Kami persilakan pada ketua panitia dan anggotanya untuk melanjutkan putaran kedua,” jelas Ali.

Untuk diketahui, MA pada Senin (6/4) hari ini menggelar Sidang Paripurna Khusus dengan agenda Pemilihan Ketua MA periode 2020-2025. Sidang paripurna tersebut dilakukan untuk menghindari kekosongan pucuk pimpinan ketua MA Hatta Ali, yang akan habis masa jabatannya pada 1 Mei 2020.

Pemilihan Ketua MA yang baru, dilaksanakan di ruang Prof Kusumaatmaja Gedung MA, Jakarta Pusat. Pemilihan pengganti Hatta Ali digelar dengan prosedur tetap (protap) pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Maka dalam pemilihan Ketua MA tidak dihadiri jajaran peradilan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari