Rabu, 9 April 2025

Kapolri Keluarkan Surat Telegram

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah virus corona atau Covid-19.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.

"(Surat telegram) berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah corona yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Komjen Pol Sigit, saat dihubungi, Ahad (5/4).

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, yaitu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Baca Juga:  Anggarkan 500 Unit Bedah Rumah

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  Ibunda Wafat, SBY Berduka Lagi

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah virus corona atau Covid-19.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.

"(Surat telegram) berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah corona yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Komjen Pol Sigit, saat dihubungi, Ahad (5/4).

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, yaitu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Baca Juga:  Andalkan Media Siber sebagai Sumber Informasi, Sinar Mas Donasikan Obat Herbal bagi Jurnalis

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Dumai Habiskan 300 Ribu Ton Semen OPC dari Semen Padang

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kapolri Keluarkan Surat Telegram

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah virus corona atau Covid-19.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.

"(Surat telegram) berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah corona yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Komjen Pol Sigit, saat dihubungi, Ahad (5/4).

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, yaitu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Baca Juga:  Mi Instan

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Dumai Habiskan 300 Ribu Ton Semen OPC dari Semen Padang

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah virus corona atau Covid-19.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.

"(Surat telegram) berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah corona yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Komjen Pol Sigit, saat dihubungi, Ahad (5/4).

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, yaitu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Baca Juga:  Bantuan Sosial Tunai Dihentikan Bulan Depan

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Dumai Habiskan 300 Ribu Ton Semen OPC dari Semen Padang

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari