Kamis, 9 April 2026
- Advertisement -

Din Mempertanyakan Langkah Polri soal Laskar FPI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri sempat menetapkan enam anggota Laskar FPI sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini banyak mendapat mendapat kecaman, karena enam pengawal Rizieq tersebut sudah meninggal dunia. Namun, kini sudah dikeluarkan SP3 untuk penetapan tersangka tersebut.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin turut mempertanyakan langkah Polri yang menetapkan enam pengawal Rizieq Shihab sebagai tersangka. Dia lantas mempertanyakan polisi yang menembak belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berita tentang ketersangkaan enam anggota Laskar FPI mengejutkan. Selain karena mereka sudah berada di alam barzakh, juga patut dipertanyakan mengapa bukan penembak atau pembunuh mereka, yang diungkap dan dijadikan tersangka?” kata Din dalam keterangannya, Jumat (5/3).

Din menyambut baik jika peradilan itu digelar, meski dia mengaku awam hukum. Karena dalam persidangan, menurutnya terduga penembak enam pengawal Rizieq Shihab nantinya akan bersaksi mengenai perbuatannya itu.

“Nanti mereka aparat penegak hukum dan keamanan perlu ditanya mengapa mereka menembak, mengapa harus sampai mati, di mana dan bagaimana cara menembaknya? Tentu juga harus dihadirkan saksi dan barang bukti,” cetus Din.

Baca Juga:  Polri Akan Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Uang Oknum Kepala Daerah di Kasino Luar Negeri

“Adakah para penembak enam korban mati itu ditembak duluan sehingga mereka membalas, adakah bekas-bekasnya,” sambungnya.

Din tak memungkiri, CCTV adalah barang bukti dalam penanganan kasus tersebut. Tetapi Din meyakini, ada CCTV maha melihat dan maha menyaksikan di balik peristiwa tersebut.

“Para arwah tersangka yang diadili secara in absentia dari alam barzakh, boleh jadi mengajukan pleidoi dengan meminta bantuan kepada saksi yang maha mengetahui agar membantu kaum mazhlumin,” pungkas Din.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan menerbitkan surat penghentian, penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditetapkan sebagai tersangka. Penerbitan SP3 itu karena mereka tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

“Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Baca Juga:  Polresta Lakukan Penyekatan Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru

Agus menyampaikan, penghentian perkara terhadap enam laskar FPI itu meninggal dunia. Meski demikian, memang penetapan tersangka itu dilakukan demi adanya pertanggung jawaban yang harus dilakukan pihak kepolisian.

“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” tegas Agus.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena 6 Laskar FPI melawan bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.

Dalam peristiwa ini polisi menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq Shihab. Penindakan tegas itu dilakukan lantaran diduga adanya penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri sempat menetapkan enam anggota Laskar FPI sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini banyak mendapat mendapat kecaman, karena enam pengawal Rizieq tersebut sudah meninggal dunia. Namun, kini sudah dikeluarkan SP3 untuk penetapan tersangka tersebut.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin turut mempertanyakan langkah Polri yang menetapkan enam pengawal Rizieq Shihab sebagai tersangka. Dia lantas mempertanyakan polisi yang menembak belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berita tentang ketersangkaan enam anggota Laskar FPI mengejutkan. Selain karena mereka sudah berada di alam barzakh, juga patut dipertanyakan mengapa bukan penembak atau pembunuh mereka, yang diungkap dan dijadikan tersangka?” kata Din dalam keterangannya, Jumat (5/3).

Din menyambut baik jika peradilan itu digelar, meski dia mengaku awam hukum. Karena dalam persidangan, menurutnya terduga penembak enam pengawal Rizieq Shihab nantinya akan bersaksi mengenai perbuatannya itu.

“Nanti mereka aparat penegak hukum dan keamanan perlu ditanya mengapa mereka menembak, mengapa harus sampai mati, di mana dan bagaimana cara menembaknya? Tentu juga harus dihadirkan saksi dan barang bukti,” cetus Din.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mantan Raja Belgia Albert II Akui Anaknya Hasil Selingkuh

“Adakah para penembak enam korban mati itu ditembak duluan sehingga mereka membalas, adakah bekas-bekasnya,” sambungnya.

Din tak memungkiri, CCTV adalah barang bukti dalam penanganan kasus tersebut. Tetapi Din meyakini, ada CCTV maha melihat dan maha menyaksikan di balik peristiwa tersebut.

- Advertisement -

“Para arwah tersangka yang diadili secara in absentia dari alam barzakh, boleh jadi mengajukan pleidoi dengan meminta bantuan kepada saksi yang maha mengetahui agar membantu kaum mazhlumin,” pungkas Din.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan menerbitkan surat penghentian, penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditetapkan sebagai tersangka. Penerbitan SP3 itu karena mereka tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

“Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Baca Juga:  Pembelajaran Online, Rhenald Kasali Sebut Pendidik Kesulitan Isi Rapor

Agus menyampaikan, penghentian perkara terhadap enam laskar FPI itu meninggal dunia. Meski demikian, memang penetapan tersangka itu dilakukan demi adanya pertanggung jawaban yang harus dilakukan pihak kepolisian.

“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” tegas Agus.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena 6 Laskar FPI melawan bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.

Dalam peristiwa ini polisi menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq Shihab. Penindakan tegas itu dilakukan lantaran diduga adanya penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri sempat menetapkan enam anggota Laskar FPI sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini banyak mendapat mendapat kecaman, karena enam pengawal Rizieq tersebut sudah meninggal dunia. Namun, kini sudah dikeluarkan SP3 untuk penetapan tersangka tersebut.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin turut mempertanyakan langkah Polri yang menetapkan enam pengawal Rizieq Shihab sebagai tersangka. Dia lantas mempertanyakan polisi yang menembak belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berita tentang ketersangkaan enam anggota Laskar FPI mengejutkan. Selain karena mereka sudah berada di alam barzakh, juga patut dipertanyakan mengapa bukan penembak atau pembunuh mereka, yang diungkap dan dijadikan tersangka?” kata Din dalam keterangannya, Jumat (5/3).

Din menyambut baik jika peradilan itu digelar, meski dia mengaku awam hukum. Karena dalam persidangan, menurutnya terduga penembak enam pengawal Rizieq Shihab nantinya akan bersaksi mengenai perbuatannya itu.

“Nanti mereka aparat penegak hukum dan keamanan perlu ditanya mengapa mereka menembak, mengapa harus sampai mati, di mana dan bagaimana cara menembaknya? Tentu juga harus dihadirkan saksi dan barang bukti,” cetus Din.

Baca Juga:  Pertegas Ruangan dengan Wall Molding

“Adakah para penembak enam korban mati itu ditembak duluan sehingga mereka membalas, adakah bekas-bekasnya,” sambungnya.

Din tak memungkiri, CCTV adalah barang bukti dalam penanganan kasus tersebut. Tetapi Din meyakini, ada CCTV maha melihat dan maha menyaksikan di balik peristiwa tersebut.

“Para arwah tersangka yang diadili secara in absentia dari alam barzakh, boleh jadi mengajukan pleidoi dengan meminta bantuan kepada saksi yang maha mengetahui agar membantu kaum mazhlumin,” pungkas Din.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan menerbitkan surat penghentian, penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditetapkan sebagai tersangka. Penerbitan SP3 itu karena mereka tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

“Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Baca Juga:  Polresta Lakukan Penyekatan Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru

Agus menyampaikan, penghentian perkara terhadap enam laskar FPI itu meninggal dunia. Meski demikian, memang penetapan tersangka itu dilakukan demi adanya pertanggung jawaban yang harus dilakukan pihak kepolisian.

“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” tegas Agus.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena 6 Laskar FPI melawan bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.

Dalam peristiwa ini polisi menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq Shihab. Penindakan tegas itu dilakukan lantaran diduga adanya penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.(jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari