Selasa, 17 September 2024

Dua Tempat Karaoke Disegel

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) membekukan operasional sejumlah tempat hiburan berupa karaoke keluarga, di Bagansiapiapi. Sikap tegas itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat. Ditambah lagi, setelah di cek, ternyata izin yang harusnya dikantongi pelaku usaha masih belum lengkap.

Terdapat dua tempat hiburan yang dilakukan penyegelan. Yakni karaoke See You di lingkungan Jalan Utama dan karaoke Happy Music. Sementara satu tempat lainnya, KTV di Jalan Bintang diketahui mengantongi perizinan secara lengkap hanya saja terdapat kekurangan fasilitas untuk keamanan yang perlu dibenahi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto menegaskan pihaknya turun ke lapangan melibatkan unsur terkait mulai dari Dispora, Kesbang, Satpol PP, Polsek Bangko, sampai kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:  Eko Suharjo Dapat Tambahan Dukungan

"Ternyata memang ditemukan ada dua tempat karaoke yang tidak kantongi izin dari Dispora. Selama ini sudah diberikan teguran tapi tak diindahkan. Makanya tadi tim turun bertindak tegas dengan menyegel dua tempat tersebut," kata Acil.

- Advertisement -

Sementara untuk tempat hiburan KTV, jelasnya, diberikan pembinaan agar dapat terus melakukan pelaporan ke dinas terkait dalam hal ini Dispora Rohil. Sehingga apa yang menjadi persyaratan dapat segera dipenuhi semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengharapkan kepada kalangan pengusaha untuk taat dengan aturan. Pemerintah  dikatakan dia tetap memberikan dukungan dan kemudahan untuk tumbuh kembangnya iklim usaha khususnya yang ada di daerah. Selagi ada izin, sesuai aturan maka tentunya kegiatan usaha yang dijalankan tidak ada masalah.

- Advertisement -
Baca Juga:  238 WNI Dipulangkan dengan 3 Pesawat

"Kami imbau agar apa yang menjadi ketentuan itu dapat dipenuhi," lanjutnya.

Pada saat tim mendatangi tempat hiburan See You, tidak ada pemilik sehingga tim hanya disambut salah seorang pekerja.

Sempat ditunggu beberapa lama, tak ada juga pengelola yang muncul sampai akhirnya diputuskan penyegelan yang ditandai dengan pemasangan kertas bertulisan matlumat tentang penyegelan disusul dengan pemasangan garis kuning di akses pintu masuk. Hal serupa dilakukan di karaoke Happy Music. Namun pada tempat ini salah seorang pengelola Anto mengaku tak mempermasalahkan tindakan tersebut.

"Ya gak apa-apa, nanti apa yang menjadi persyaratannya diurus," pungkasnya.(adv)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) membekukan operasional sejumlah tempat hiburan berupa karaoke keluarga, di Bagansiapiapi. Sikap tegas itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat. Ditambah lagi, setelah di cek, ternyata izin yang harusnya dikantongi pelaku usaha masih belum lengkap.

Terdapat dua tempat hiburan yang dilakukan penyegelan. Yakni karaoke See You di lingkungan Jalan Utama dan karaoke Happy Music. Sementara satu tempat lainnya, KTV di Jalan Bintang diketahui mengantongi perizinan secara lengkap hanya saja terdapat kekurangan fasilitas untuk keamanan yang perlu dibenahi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto menegaskan pihaknya turun ke lapangan melibatkan unsur terkait mulai dari Dispora, Kesbang, Satpol PP, Polsek Bangko, sampai kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:  Bantuan Subsidi Gaji Mulai Mengucur Hari Ini

"Ternyata memang ditemukan ada dua tempat karaoke yang tidak kantongi izin dari Dispora. Selama ini sudah diberikan teguran tapi tak diindahkan. Makanya tadi tim turun bertindak tegas dengan menyegel dua tempat tersebut," kata Acil.

Sementara untuk tempat hiburan KTV, jelasnya, diberikan pembinaan agar dapat terus melakukan pelaporan ke dinas terkait dalam hal ini Dispora Rohil. Sehingga apa yang menjadi persyaratan dapat segera dipenuhi semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengharapkan kepada kalangan pengusaha untuk taat dengan aturan. Pemerintah  dikatakan dia tetap memberikan dukungan dan kemudahan untuk tumbuh kembangnya iklim usaha khususnya yang ada di daerah. Selagi ada izin, sesuai aturan maka tentunya kegiatan usaha yang dijalankan tidak ada masalah.

Baca Juga:  Diancam Sebar Foto Bugil, Remaja 16 Tahun Lima Kali Disetubuhi

"Kami imbau agar apa yang menjadi ketentuan itu dapat dipenuhi," lanjutnya.

Pada saat tim mendatangi tempat hiburan See You, tidak ada pemilik sehingga tim hanya disambut salah seorang pekerja.

Sempat ditunggu beberapa lama, tak ada juga pengelola yang muncul sampai akhirnya diputuskan penyegelan yang ditandai dengan pemasangan kertas bertulisan matlumat tentang penyegelan disusul dengan pemasangan garis kuning di akses pintu masuk. Hal serupa dilakukan di karaoke Happy Music. Namun pada tempat ini salah seorang pengelola Anto mengaku tak mempermasalahkan tindakan tersebut.

"Ya gak apa-apa, nanti apa yang menjadi persyaratannya diurus," pungkasnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari