Kamis, 17 Juli 2025

BREAKING NEWS: KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir, akhirnya ditahan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung Kamis (6/2/2020).

Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.

โ€œPenyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin, red),โ€ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Penahanan untuk tersangka AM, lanjutnya, akan berlangsung hingga 25 Februari 2020. Bupati Bengkalis diungkapkannya bakal ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Mobile JKN : Solusi konsultasi Dokter Tanpa Tatap Muka di Era Pandemi

Amril ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Firman Agus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir, akhirnya ditahan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung Kamis (6/2/2020).

Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.

โ€œPenyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin, red),โ€ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Penahanan untuk tersangka AM, lanjutnya, akan berlangsung hingga 25 Februari 2020. Bupati Bengkalis diungkapkannya bakal ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Habib Rizieq Lakukan Kegiatan Mulia di Penjara, Subhanallah...

Amril ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir, akhirnya ditahan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung Kamis (6/2/2020).

Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.

โ€œPenyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin, red),โ€ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Penahanan untuk tersangka AM, lanjutnya, akan berlangsung hingga 25 Februari 2020. Bupati Bengkalis diungkapkannya bakal ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Warga Trauma Jalan Dibiarkan Rusak

Amril ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Firman Agus

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari