ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh panitia khusus (Pansus) DPRD yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih berlangsung.
Saat ini, tiga Pansus DPRD Rohul sedang melakukan konsultasi ke Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Di antaranya Pansus Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Rohul 2017-2030 melakukan konsultasi ke Bappenas dan Kementerian Pariwisata di Jakarta.
Sementara Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke Kemenpan RB dan Kemendagri di Jakarta.
Sedangkan Pansus Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum melakukan konsultasi ke Dinas Kominfo dan Bapenda Kota Semarang, 6-7 Februari 2020.
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST menjawab Riau Pos, Rabu (5/2) di ruang kerjanya, mengatakan, tiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Rohul saat ini sedang dalam pembahasan oleh tiga pansus yang telah dibentuk DPRD Rohul.
Diakuinya, dalam pembahasan Ranperda tersebut, ketiga Pansus DPRD Rohul membutuhkan konsultasi, agar penyusunan Ranperda yang kini sedang dibahas oleh Pansus DPRD, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Seperti Pansus Ranperda Ripparda Rohul tahun 2017-2030, melakukan konsultasi ke Bappenas dan Kementerian Pariwisata, nantinya Perda ini, akan menjadi acuan dokumen perencanaan terhadap pembangunan bidang Pariwisata Rohul untuk 15 tahun kedepan oleh Pemkab Rohul.
Sementara Pansus Ranperda tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dimana ada beberapa OPD peningkatan tipologi seperti Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe c, Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan Tipe C, Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe B dan kecamatan dengan tipe B.
Mengingat beban tugas pada 4 perangkat daerah tersebut semakin meningkat, maka Pemkab Rohul melaksanakan evaluasi kelembagaan, maka agar proses pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terpenuhi secara optimal sehingga penguatan kelembagaan dengan peningkatan tipelogi perangkat daerah tersebut.
Sedangkan Pansus Ranperda Retribusi Jasa Umum, melakukan konsultasi ke Dinas Kominfo dan Bapenda Kota Semarang. Sebab. sejak dari tahun 2016 sampai dengan saat ini tidak dilakukan pemungutan terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi dikarenakan pada tahun 2015, mahkamah konstitusi mengabulkan gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia dengan amar putusan menghapus penjelasan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terkait menara telekomunikasi.
Oleh sebab itu, agar retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat dipungut kembali guna menambah pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.(adv)