JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap Naftali Tipagau (NT) yang merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sekaligus pemasok senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua di Intan Jaya.
Pria ini dikenal licin karena dua kali lolos dari penyergapan polisi. Pria yang juga dikenal dengan nama Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020. Dia dicari lantaran diduga kuat terlibat transaksi pembelian amunisi bersama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan NT ditangkap di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura. Penangkapan dilakukan Senin (4/1/2021).
“Dari hasil penyelidikan tim NT diketahui berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1/2021),” ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021).
Menurut Paulus, NT setidaknya dua kali lolos dari penangkapan karena berhasil melarikan diri. Yang pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.
"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000," katanya.
Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matik warna hitam. Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap.
Paulus menyebut NT aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB Kabupaten Intan Jaya. Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.
Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
"NT terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucap Paulus.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun