Senin, 7 April 2025
spot_img

Bakar Lahan, PNS dan Petani Ditangkap

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Polres Dumai bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Dumai. Itu di buktikan instansi kors Bhayangkara yang dipimpin AKBP Andri Ananta Yudhistira itu sudah mengamankan dua pelaku diduga melakukan pembakaran lahan.

Dua pelaku tersebut yakni FE (53) sehari-hari berprofesi sebagai PNS di salah satu instansi di Kota Dumai dan HT (52) seorang petani.

FE diketahui merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Ia diduga member- sihkan lahan miliknya  di Kelurahan Purnama dengan cara membakar dan membuat kebakaran meluas ke lahan lainnya pada 29 Desember 2019 lalu. Sementara HT (52) merupakan warga Jalan Mulya RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh. Ia juga diduga  sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan miliknya sendiri di Jalan Mulya, RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan seluas empat hektare pada Rabu (1/1) lalu.

Baca Juga:  Masyarakat Sehat, Kinerja Membaik, Ekonomi Meningkat

"Benar kedua pelaku saat ini sedang proses sidik, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Karhutla," ujar  Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika, Ahad (5/1).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau 188 KUHPidana."Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dihukum penjara bisa sampai 10 tahun dan denda," tuturnya.

Ia tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berakibat fatal. "Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, kebakaran lahan dan hutan sangat merugikan semua pihak," jelasnya.

Baca Juga:  Balita Hanyut di Sungai Rokan Ditemukan Tersangkut Tak Bernyawa

Sementara itu,  Kepala BPBD Kota Dumai Afrilagan mengatakan, tim terpadu pemadam kebakaran hingga saat ini masih melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar. "Saat ini sudah tahap pendinginan, mudah-mudahan jika hujan langsung padam, kita tetap berupaya maksimal melakukan pemadaman, karena lahan yang terbakar merupakan lahan gambut," tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Polres Dumai bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Dumai. Itu di buktikan instansi kors Bhayangkara yang dipimpin AKBP Andri Ananta Yudhistira itu sudah mengamankan dua pelaku diduga melakukan pembakaran lahan.

Dua pelaku tersebut yakni FE (53) sehari-hari berprofesi sebagai PNS di salah satu instansi di Kota Dumai dan HT (52) seorang petani.

FE diketahui merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Ia diduga member- sihkan lahan miliknya  di Kelurahan Purnama dengan cara membakar dan membuat kebakaran meluas ke lahan lainnya pada 29 Desember 2019 lalu. Sementara HT (52) merupakan warga Jalan Mulya RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh. Ia juga diduga  sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan miliknya sendiri di Jalan Mulya, RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan seluas empat hektare pada Rabu (1/1) lalu.

Baca Juga:  MPR Minta Pemerintah Masukkan Guru Agama dalam Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK

"Benar kedua pelaku saat ini sedang proses sidik, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Karhutla," ujar  Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika, Ahad (5/1).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau 188 KUHPidana."Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dihukum penjara bisa sampai 10 tahun dan denda," tuturnya.

Ia tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berakibat fatal. "Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, kebakaran lahan dan hutan sangat merugikan semua pihak," jelasnya.

Baca Juga:  Masyarakat Sehat, Kinerja Membaik, Ekonomi Meningkat

Sementara itu,  Kepala BPBD Kota Dumai Afrilagan mengatakan, tim terpadu pemadam kebakaran hingga saat ini masih melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar. "Saat ini sudah tahap pendinginan, mudah-mudahan jika hujan langsung padam, kita tetap berupaya maksimal melakukan pemadaman, karena lahan yang terbakar merupakan lahan gambut," tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bakar Lahan, PNS dan Petani Ditangkap

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Polres Dumai bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Dumai. Itu di buktikan instansi kors Bhayangkara yang dipimpin AKBP Andri Ananta Yudhistira itu sudah mengamankan dua pelaku diduga melakukan pembakaran lahan.

Dua pelaku tersebut yakni FE (53) sehari-hari berprofesi sebagai PNS di salah satu instansi di Kota Dumai dan HT (52) seorang petani.

FE diketahui merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Ia diduga member- sihkan lahan miliknya  di Kelurahan Purnama dengan cara membakar dan membuat kebakaran meluas ke lahan lainnya pada 29 Desember 2019 lalu. Sementara HT (52) merupakan warga Jalan Mulya RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh. Ia juga diduga  sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan miliknya sendiri di Jalan Mulya, RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan seluas empat hektare pada Rabu (1/1) lalu.

Baca Juga:  Suhu Panas, JCH Jangan Sampai Dehidrasi

"Benar kedua pelaku saat ini sedang proses sidik, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Karhutla," ujar  Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika, Ahad (5/1).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau 188 KUHPidana."Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dihukum penjara bisa sampai 10 tahun dan denda," tuturnya.

Ia tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berakibat fatal. "Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, kebakaran lahan dan hutan sangat merugikan semua pihak," jelasnya.

Baca Juga:  Batu Pertama Diletakkan Pembangunan Pondok Lansia

Sementara itu,  Kepala BPBD Kota Dumai Afrilagan mengatakan, tim terpadu pemadam kebakaran hingga saat ini masih melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar. "Saat ini sudah tahap pendinginan, mudah-mudahan jika hujan langsung padam, kita tetap berupaya maksimal melakukan pemadaman, karena lahan yang terbakar merupakan lahan gambut," tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Polres Dumai bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Dumai. Itu di buktikan instansi kors Bhayangkara yang dipimpin AKBP Andri Ananta Yudhistira itu sudah mengamankan dua pelaku diduga melakukan pembakaran lahan.

Dua pelaku tersebut yakni FE (53) sehari-hari berprofesi sebagai PNS di salah satu instansi di Kota Dumai dan HT (52) seorang petani.

FE diketahui merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Ia diduga member- sihkan lahan miliknya  di Kelurahan Purnama dengan cara membakar dan membuat kebakaran meluas ke lahan lainnya pada 29 Desember 2019 lalu. Sementara HT (52) merupakan warga Jalan Mulya RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh. Ia juga diduga  sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan miliknya sendiri di Jalan Mulya, RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan seluas empat hektare pada Rabu (1/1) lalu.

Baca Juga:  Sunardi Ependi, Anak Kampar yang Kini Mengemban Amanah Kacabjari Tanjung Jabung Timur

"Benar kedua pelaku saat ini sedang proses sidik, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Karhutla," ujar  Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika, Ahad (5/1).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau 188 KUHPidana."Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dihukum penjara bisa sampai 10 tahun dan denda," tuturnya.

Ia tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berakibat fatal. "Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, kebakaran lahan dan hutan sangat merugikan semua pihak," jelasnya.

Baca Juga:  Suhu Panas, JCH Jangan Sampai Dehidrasi

Sementara itu,  Kepala BPBD Kota Dumai Afrilagan mengatakan, tim terpadu pemadam kebakaran hingga saat ini masih melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar. "Saat ini sudah tahap pendinginan, mudah-mudahan jika hujan langsung padam, kita tetap berupaya maksimal melakukan pemadaman, karena lahan yang terbakar merupakan lahan gambut," tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari