Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Lukman Hakim:Tak Ada Intervensi Romi Terhadap Kebijakan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Tak ada intervensi yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi terhadap kebijakan yang dikeluarkan Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Hal itu disampaikan Lukman saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag.

“Secara hierarki saudara Romahurmuzy adalah Ketua Umum DPP PPP, sementara saya adalah Ketua Majelis Pakar. Ketua-ketua Majelis itu tidak tunduk atau tidak berada secara hierarki di bawah ketua umum,” kata Lukman, Rabu malam (5/12).

Pun demikian dalam proses seleksi Kakanwil Jatim. Ia menjabarkan, Romi justru memberikan masukan nama Mochammad Amin Machfud untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur, bukan Haris Hasanuddin yang kini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga:  Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

“Pak Romi pernah menyebut nama Pak Amin untuk dipertimbangkan, tidak menyebut nama Haris,” tambah Lukman.

Dalam proses seleksi untuk mengisi jabatan strategis di Kemenag, Lukman memastikan bahwa ia menerima masukan dari banyak kalangan. Sebab jabatan di Kemenag tidak hanya harus memiliki kompetensi teknis dan manajerial, namun juga kompetensi kultural dan hubungan yang sangat luas.

Lukman memastikan bahwa ia tidak hanya sekali atau dua kali berbeda pendapatan dengan Romi.

“Contohnya, di (Kakanwil) Riau, aspirasi yang disampaikan Pak Romi mengusulkan satu nama dan masuk tiga besar. Namun saya memilih orang lain (selain pilihan Romi),” tegas Lukman.

Adapun Lukman memiliki alasan tersebdiri dalam meloloskan Haris sebagai Kakanwil Jatim meski memiliki catatan sanksi hukuman disiplin dan tidak masuk dalam rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga:  Sekitar Lima Puluh Pekerja Media Ikuti Penyuluhan Bahasa di Inhu

“Seseorang yang pernah melakukan sanksi dan sudah menjalani hukuman, dia kembali ke kondisi normal. Hak-haknya sama dengan yang tidak pernah melakukan kesalahan hukum. Kedua, karena dia pernah menjadi Plt (Kakanwil Jatim), saya tahu kompetensinya,” tutup Lukman.

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Tak ada intervensi yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi terhadap kebijakan yang dikeluarkan Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Hal itu disampaikan Lukman saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag.

- Advertisement -

“Secara hierarki saudara Romahurmuzy adalah Ketua Umum DPP PPP, sementara saya adalah Ketua Majelis Pakar. Ketua-ketua Majelis itu tidak tunduk atau tidak berada secara hierarki di bawah ketua umum,” kata Lukman, Rabu malam (5/12).

Pun demikian dalam proses seleksi Kakanwil Jatim. Ia menjabarkan, Romi justru memberikan masukan nama Mochammad Amin Machfud untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur, bukan Haris Hasanuddin yang kini sudah berstatus terdakwa.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Rohil Afrizal Sintong Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Pak Romi pernah menyebut nama Pak Amin untuk dipertimbangkan, tidak menyebut nama Haris,” tambah Lukman.

Dalam proses seleksi untuk mengisi jabatan strategis di Kemenag, Lukman memastikan bahwa ia menerima masukan dari banyak kalangan. Sebab jabatan di Kemenag tidak hanya harus memiliki kompetensi teknis dan manajerial, namun juga kompetensi kultural dan hubungan yang sangat luas.

Lukman memastikan bahwa ia tidak hanya sekali atau dua kali berbeda pendapatan dengan Romi.

“Contohnya, di (Kakanwil) Riau, aspirasi yang disampaikan Pak Romi mengusulkan satu nama dan masuk tiga besar. Namun saya memilih orang lain (selain pilihan Romi),” tegas Lukman.

Adapun Lukman memiliki alasan tersebdiri dalam meloloskan Haris sebagai Kakanwil Jatim meski memiliki catatan sanksi hukuman disiplin dan tidak masuk dalam rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga:  Sekitar Lima Puluh Pekerja Media Ikuti Penyuluhan Bahasa di Inhu

“Seseorang yang pernah melakukan sanksi dan sudah menjalani hukuman, dia kembali ke kondisi normal. Hak-haknya sama dengan yang tidak pernah melakukan kesalahan hukum. Kedua, karena dia pernah menjadi Plt (Kakanwil Jatim), saya tahu kompetensinya,” tutup Lukman.

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari