Kamis, 10 April 2025

Luas Wilayah Siak Berkurang 60 Ribu HA

SIAK (RIAUPOS.CO) — Bupati Siak Alfedri menyampaikan forum konsultasi publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak dilaksanakan sebagai media koreksi dan konsultasi yang diharapkan dapat memberikan warna dalam proses aturan daerah tentang tata ruang dan zonasi.

"Nanti kita bersama-sama membahas dan bertukar fikiran. Kami mengharapkan kepada bapak ibu dapat memberikan saran, masukan terhadap penyelesaian ranperda RTRW sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkap Bupati Siak Alfedri di Gedung Tengku Mahratu  Siak, Selasa  (3/12).

Dikatakan Alfedri, konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan baik ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.

"Harapan kita ini menjadi acuan  bersama untuk memanfaatkan tata ruang," katanya.

Dengan demikian lanjut Alfedri, RTRW ini bisa menjadi panduan  dalam melaksanakan aktivitas, pembangunan perekonomian, infrastruktur dan kegiatan lainnya yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Anak Usia 12-17 Tahun Bisa Divaksin

Dalam rangka penyempurnaan RTRW ini, pihaknya juga sudah menyelesaikan kajian lingkungan hidup strategi yang juga sudah mengacu kepada kajian hukum dan daya tampung lingkungan.

"Kita sudah melakukan konsultasi dan evaluasi yang sedang tahap finalisasi. Bappeda dan PU Tarukim akan menjelaskan, Ranperda ini hasil evaluasi dan revisi. Dari hasil inilah nantinya yang diajukan ke Pemprov dan minta rekomendasi ke tim, kita juga minta persetujuan DPRD untuk diperdakan," harapnya.

Luas Wilayah Siak Berkurang 60 Ribu Hektare

Sementara luas wilayah Kabupaten Siak berkurang sekitar 60 ribuan hektare jika didasarkan pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018, maupun berdasarkan peta dasar Badan Informasi Geospasial 2019.

Baca Juga:  Cek Sekarang, Bantuan Subsidi Gaji Ke 3,2 Juta Pekerja Sudah Disalurkan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman Rakyat Irving Kahar menyebutkan, memang dari peta geospasial terjadi penurunan dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Otonomi Daerah soal luas Kabupaten Siak.

"Hal itu terkait rancangan RTRW Kabupaten Siak yang harus diselesaikan 2019 ini," ungkapnya.

Berdasarkan RTRW 2002 adalah seluas 855.609 ribu hektare, sedangkan Perda RTRW Riau 2018-2038 Kabupaten Siak mencakup 784.250,90 hektare. Kemudian berdasarkan data BIG 2019 peta dasarnya 789.237,88 hektare.

Oleh karena itu lanjut Irving, Pemkab Siak akan mempertanyakannya ke Kementerian Dalam Negeri. Perubahan luas itu terjadi karena perubahan batas wilayah saja. Dulu ada outline atau wilayah zona bebas karena masih dalam masalah perbatasan.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Bupati Siak Alfedri menyampaikan forum konsultasi publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak dilaksanakan sebagai media koreksi dan konsultasi yang diharapkan dapat memberikan warna dalam proses aturan daerah tentang tata ruang dan zonasi.

"Nanti kita bersama-sama membahas dan bertukar fikiran. Kami mengharapkan kepada bapak ibu dapat memberikan saran, masukan terhadap penyelesaian ranperda RTRW sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkap Bupati Siak Alfedri di Gedung Tengku Mahratu  Siak, Selasa  (3/12).

Dikatakan Alfedri, konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan baik ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.

"Harapan kita ini menjadi acuan  bersama untuk memanfaatkan tata ruang," katanya.

Dengan demikian lanjut Alfedri, RTRW ini bisa menjadi panduan  dalam melaksanakan aktivitas, pembangunan perekonomian, infrastruktur dan kegiatan lainnya yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kabareskrim Kirim Pasukan Jaga Pusat Perbelanjaan

Dalam rangka penyempurnaan RTRW ini, pihaknya juga sudah menyelesaikan kajian lingkungan hidup strategi yang juga sudah mengacu kepada kajian hukum dan daya tampung lingkungan.

"Kita sudah melakukan konsultasi dan evaluasi yang sedang tahap finalisasi. Bappeda dan PU Tarukim akan menjelaskan, Ranperda ini hasil evaluasi dan revisi. Dari hasil inilah nantinya yang diajukan ke Pemprov dan minta rekomendasi ke tim, kita juga minta persetujuan DPRD untuk diperdakan," harapnya.

Luas Wilayah Siak Berkurang 60 Ribu Hektare

Sementara luas wilayah Kabupaten Siak berkurang sekitar 60 ribuan hektare jika didasarkan pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018, maupun berdasarkan peta dasar Badan Informasi Geospasial 2019.

Baca Juga:  Anak Usia 12-17 Tahun Bisa Divaksin

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman Rakyat Irving Kahar menyebutkan, memang dari peta geospasial terjadi penurunan dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Otonomi Daerah soal luas Kabupaten Siak.

"Hal itu terkait rancangan RTRW Kabupaten Siak yang harus diselesaikan 2019 ini," ungkapnya.

Berdasarkan RTRW 2002 adalah seluas 855.609 ribu hektare, sedangkan Perda RTRW Riau 2018-2038 Kabupaten Siak mencakup 784.250,90 hektare. Kemudian berdasarkan data BIG 2019 peta dasarnya 789.237,88 hektare.

Oleh karena itu lanjut Irving, Pemkab Siak akan mempertanyakannya ke Kementerian Dalam Negeri. Perubahan luas itu terjadi karena perubahan batas wilayah saja. Dulu ada outline atau wilayah zona bebas karena masih dalam masalah perbatasan.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Luas Wilayah Siak Berkurang 60 Ribu HA

SIAK (RIAUPOS.CO) — Bupati Siak Alfedri menyampaikan forum konsultasi publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak dilaksanakan sebagai media koreksi dan konsultasi yang diharapkan dapat memberikan warna dalam proses aturan daerah tentang tata ruang dan zonasi.

"Nanti kita bersama-sama membahas dan bertukar fikiran. Kami mengharapkan kepada bapak ibu dapat memberikan saran, masukan terhadap penyelesaian ranperda RTRW sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkap Bupati Siak Alfedri di Gedung Tengku Mahratu  Siak, Selasa  (3/12).

Dikatakan Alfedri, konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan baik ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.

"Harapan kita ini menjadi acuan  bersama untuk memanfaatkan tata ruang," katanya.

Dengan demikian lanjut Alfedri, RTRW ini bisa menjadi panduan  dalam melaksanakan aktivitas, pembangunan perekonomian, infrastruktur dan kegiatan lainnya yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kemenhub Pastikan Kapal-Kapal Asal Cina Sudah Dikarantina

Dalam rangka penyempurnaan RTRW ini, pihaknya juga sudah menyelesaikan kajian lingkungan hidup strategi yang juga sudah mengacu kepada kajian hukum dan daya tampung lingkungan.

"Kita sudah melakukan konsultasi dan evaluasi yang sedang tahap finalisasi. Bappeda dan PU Tarukim akan menjelaskan, Ranperda ini hasil evaluasi dan revisi. Dari hasil inilah nantinya yang diajukan ke Pemprov dan minta rekomendasi ke tim, kita juga minta persetujuan DPRD untuk diperdakan," harapnya.

Luas Wilayah Siak Berkurang 60 Ribu Hektare

Sementara luas wilayah Kabupaten Siak berkurang sekitar 60 ribuan hektare jika didasarkan pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018, maupun berdasarkan peta dasar Badan Informasi Geospasial 2019.

Baca Juga:  Anak Usia 12-17 Tahun Bisa Divaksin

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman Rakyat Irving Kahar menyebutkan, memang dari peta geospasial terjadi penurunan dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Otonomi Daerah soal luas Kabupaten Siak.

"Hal itu terkait rancangan RTRW Kabupaten Siak yang harus diselesaikan 2019 ini," ungkapnya.

Berdasarkan RTRW 2002 adalah seluas 855.609 ribu hektare, sedangkan Perda RTRW Riau 2018-2038 Kabupaten Siak mencakup 784.250,90 hektare. Kemudian berdasarkan data BIG 2019 peta dasarnya 789.237,88 hektare.

Oleh karena itu lanjut Irving, Pemkab Siak akan mempertanyakannya ke Kementerian Dalam Negeri. Perubahan luas itu terjadi karena perubahan batas wilayah saja. Dulu ada outline atau wilayah zona bebas karena masih dalam masalah perbatasan.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Bupati Siak Alfedri menyampaikan forum konsultasi publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak dilaksanakan sebagai media koreksi dan konsultasi yang diharapkan dapat memberikan warna dalam proses aturan daerah tentang tata ruang dan zonasi.

"Nanti kita bersama-sama membahas dan bertukar fikiran. Kami mengharapkan kepada bapak ibu dapat memberikan saran, masukan terhadap penyelesaian ranperda RTRW sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkap Bupati Siak Alfedri di Gedung Tengku Mahratu  Siak, Selasa  (3/12).

Dikatakan Alfedri, konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan baik ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.

"Harapan kita ini menjadi acuan  bersama untuk memanfaatkan tata ruang," katanya.

Dengan demikian lanjut Alfedri, RTRW ini bisa menjadi panduan  dalam melaksanakan aktivitas, pembangunan perekonomian, infrastruktur dan kegiatan lainnya yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  4.401 Warga Jakarta Masih Ngungsi

Dalam rangka penyempurnaan RTRW ini, pihaknya juga sudah menyelesaikan kajian lingkungan hidup strategi yang juga sudah mengacu kepada kajian hukum dan daya tampung lingkungan.

"Kita sudah melakukan konsultasi dan evaluasi yang sedang tahap finalisasi. Bappeda dan PU Tarukim akan menjelaskan, Ranperda ini hasil evaluasi dan revisi. Dari hasil inilah nantinya yang diajukan ke Pemprov dan minta rekomendasi ke tim, kita juga minta persetujuan DPRD untuk diperdakan," harapnya.

Luas Wilayah Siak Berkurang 60 Ribu Hektare

Sementara luas wilayah Kabupaten Siak berkurang sekitar 60 ribuan hektare jika didasarkan pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018, maupun berdasarkan peta dasar Badan Informasi Geospasial 2019.

Baca Juga:  Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman Rakyat Irving Kahar menyebutkan, memang dari peta geospasial terjadi penurunan dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Otonomi Daerah soal luas Kabupaten Siak.

"Hal itu terkait rancangan RTRW Kabupaten Siak yang harus diselesaikan 2019 ini," ungkapnya.

Berdasarkan RTRW 2002 adalah seluas 855.609 ribu hektare, sedangkan Perda RTRW Riau 2018-2038 Kabupaten Siak mencakup 784.250,90 hektare. Kemudian berdasarkan data BIG 2019 peta dasarnya 789.237,88 hektare.

Oleh karena itu lanjut Irving, Pemkab Siak akan mempertanyakannya ke Kementerian Dalam Negeri. Perubahan luas itu terjadi karena perubahan batas wilayah saja. Dulu ada outline atau wilayah zona bebas karena masih dalam masalah perbatasan.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari