Rabu, 18 September 2024

Kepergok Indehoi, Beralasan Sudah Nikah Siri

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dua pasangan muda-mudi diamankan Satpol PP Kota Dumai saat Operasi Yustisi 2019, Senin (4/11).  Mereka diamankan saat berduaan di salah satu indekos Jalan Mangga. Mereka diduga usai berbuat mesum di tempat tersebut.

Saat diamankan, mereka mengaku merupakan pasangan sudah nikah siri. Namun saat petugas menanyakan surat resmi, dua pasangan muda-mudi itu tidak dapat menunjukkan surat resmi jika mereka merupakan pasangan suami istri."Kami sudah nikah siri pak,"ujar wanita berinisial TI.

Namun, anehnya saat ditanya lebih dalam kepada pasangan pria berinisial RZ, ia mengaku hanya berpacaran. "Baru mau nikah siri,"tuturnya.

Akibatnya, mereka pun diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk didata dan dilakukan pemeriksaan.

- Advertisement -

Selain itu tim gabungan juga melakukan penelusuran ke kos-kosan di kawasan Jenderal Sudirman, dan mendapati ada dua anak kos yang rata-rata perempuan dari Sumatera Utara tidak memiliki KTP, dan ada KTP yang sudah tidak berlaku lagi atau masih KTP SIAK belum KTP elektronik. Tidak hanya di kos-kosan, tim juga melaksanakan razia di Jalan Sudirman di depan Hotel Grand Zuri, Dumai.

Baca Juga:  Polisi dan Jaksa Rebutkan Posisi Deputi Penindakan KPK

Kasat Pol PP Kota  Dumai Bambang Wardoyo mengatakan kegiatan ini untuk menjaring masyarakat yang tidak membawa atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Operasi yustisi dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai dan melibatkan aparat Polri, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai, dan lainnya,” tuturnya.

- Advertisement -

Ia mengatakan dari hasil razia yang oleh tim gabungan di hari pertama, Senin (4/11), pihaknya berhasil menjaring 22 orang.  "Adapun lokasi target di hari pertama oleh tim gabungan yakni, di kos-kosan Jalan Semangka, terjaring 5 orang, perempuan 3 dan laki-laki 2 orang,"ujarnya.

Selanjutnya, di kos-kosan Jalan Mangga ada 2 orang terjaring,  sedangkan kos-kosan di Jalan Sudirman, ada dua orang perempuan yang terjaring oleh tim yustisi. "Sementara di Jalan Sudirman  ada 13 orang pengendara yang terjaring, 4 laki- laki dan 9 perempuan, dengan jumlah total 22 orang," ujarnya.

Baca Juga:  BEM SI Kecewa Jokowi Tak Respons Keinginan Publik Terbitkan Perppu KPK

Untuk warga  sidang berjumlah 21 orang, laki-laki 13 dan perempuan 8 dengan jumlah denda Rp870, 000 dan dua pasang asusila juga berhasil terjaring.  "Operasi yustisi kependudukan ini akan berlangsung hingga 7 November 2019 mendatang," tutupnya.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dua pasangan muda-mudi diamankan Satpol PP Kota Dumai saat Operasi Yustisi 2019, Senin (4/11).  Mereka diamankan saat berduaan di salah satu indekos Jalan Mangga. Mereka diduga usai berbuat mesum di tempat tersebut.

Saat diamankan, mereka mengaku merupakan pasangan sudah nikah siri. Namun saat petugas menanyakan surat resmi, dua pasangan muda-mudi itu tidak dapat menunjukkan surat resmi jika mereka merupakan pasangan suami istri."Kami sudah nikah siri pak,"ujar wanita berinisial TI.

Namun, anehnya saat ditanya lebih dalam kepada pasangan pria berinisial RZ, ia mengaku hanya berpacaran. "Baru mau nikah siri,"tuturnya.

Akibatnya, mereka pun diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk didata dan dilakukan pemeriksaan.

Selain itu tim gabungan juga melakukan penelusuran ke kos-kosan di kawasan Jenderal Sudirman, dan mendapati ada dua anak kos yang rata-rata perempuan dari Sumatera Utara tidak memiliki KTP, dan ada KTP yang sudah tidak berlaku lagi atau masih KTP SIAK belum KTP elektronik. Tidak hanya di kos-kosan, tim juga melaksanakan razia di Jalan Sudirman di depan Hotel Grand Zuri, Dumai.

Baca Juga:  Warga Mengungsi ke Sumbar

Kasat Pol PP Kota  Dumai Bambang Wardoyo mengatakan kegiatan ini untuk menjaring masyarakat yang tidak membawa atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Operasi yustisi dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai dan melibatkan aparat Polri, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai, dan lainnya,” tuturnya.

Ia mengatakan dari hasil razia yang oleh tim gabungan di hari pertama, Senin (4/11), pihaknya berhasil menjaring 22 orang.  "Adapun lokasi target di hari pertama oleh tim gabungan yakni, di kos-kosan Jalan Semangka, terjaring 5 orang, perempuan 3 dan laki-laki 2 orang,"ujarnya.

Selanjutnya, di kos-kosan Jalan Mangga ada 2 orang terjaring,  sedangkan kos-kosan di Jalan Sudirman, ada dua orang perempuan yang terjaring oleh tim yustisi. "Sementara di Jalan Sudirman  ada 13 orang pengendara yang terjaring, 4 laki- laki dan 9 perempuan, dengan jumlah total 22 orang," ujarnya.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Bangkinang Lewati 12 Desa dan 34 Persimpangan

Untuk warga  sidang berjumlah 21 orang, laki-laki 13 dan perempuan 8 dengan jumlah denda Rp870, 000 dan dua pasang asusila juga berhasil terjaring.  "Operasi yustisi kependudukan ini akan berlangsung hingga 7 November 2019 mendatang," tutupnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari