Jumat, 5 Juli 2024

Dugaan Korupsi RSP Unri  Naik ke Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri), sudah rampung. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.  

Ditingkatkan penanganan perkara itu, usai  ditemukannya peristiwa pidana dalam pengerjaan proyek infrastruktur senilai Rp47 miliar. Yang mana, anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).  

- Advertisement -

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, pihaknya telah menggantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut. Hal itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus). 

“Gelar perkara sudah dilakukan. Hasilnya, perkara itu ditingkat ke tahap penyidikan,” kata Muspidauan kepada Riau Pos, Ahad (4/8) kemarin.  

Baca Juga:  Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM

Dimulainya penyidikan perkara itu, sambung Muspidauan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur. Surat tersebut tambah dia, diterbitkan beberapa hari yang lalu. 

- Advertisement -

“Sprindiknya  ditandatangani Pak Kajati pada pekan lalu,” papar mantan Kasi Datun Kejaksaan Negari (Kejari) Pekanbaru.  

Untuk tahapan selanjutnya, disampaikannya penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti. Pemanggilan ini diagendakan dalam waktu dekat. “Untuk tersangka belum ada. Penyidik akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab pada kasus tersebut,” tuturnya lagi.  

Pada proses penyelidikan, sebelumnya Krops Adhyaksa Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Unri, DR Ir Aras Mulyadi  MSc.   Selain Aras, penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Di antaranya Armia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP Unri. 

Baca Juga:  Kakak Sofwati

Untuk diketahui pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri), sudah rampung. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.  

Ditingkatkan penanganan perkara itu, usai  ditemukannya peristiwa pidana dalam pengerjaan proyek infrastruktur senilai Rp47 miliar. Yang mana, anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).  

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, pihaknya telah menggantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut. Hal itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus). 

“Gelar perkara sudah dilakukan. Hasilnya, perkara itu ditingkat ke tahap penyidikan,” kata Muspidauan kepada Riau Pos, Ahad (4/8) kemarin.  

Baca Juga:  PM Belanda Minta Maaf ke Bangsa Indonesia

Dimulainya penyidikan perkara itu, sambung Muspidauan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur. Surat tersebut tambah dia, diterbitkan beberapa hari yang lalu. 

“Sprindiknya  ditandatangani Pak Kajati pada pekan lalu,” papar mantan Kasi Datun Kejaksaan Negari (Kejari) Pekanbaru.  

Untuk tahapan selanjutnya, disampaikannya penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti. Pemanggilan ini diagendakan dalam waktu dekat. “Untuk tersangka belum ada. Penyidik akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab pada kasus tersebut,” tuturnya lagi.  

Pada proses penyelidikan, sebelumnya Krops Adhyaksa Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Unri, DR Ir Aras Mulyadi  MSc.   Selain Aras, penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Di antaranya Armia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP Unri. 

Baca Juga:  Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang Kedua Membeludak

Untuk diketahui pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari