Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Komjak Segera Panggil Jaksa Kasus Novel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan bahwa para jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan akan dipanggil segera. Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan bahwa proses peradilan bakal segera berakhir. Setelah vonis dijatuhkan hakim nanti, maka jaksa penuntut umum akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketiga JPU tersebut antara lain Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni, dan Satria Irawan. Keterangan mereka diperlukan untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan tim kuasa hukum Novel Baswedan kepada Komjak. “Kami tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang sudah tugas kewenangan kami,” jelas Barita kemarin.

Barita berharap keterangan yang didapat dari ketiganya bisa membuat pemeriksaan lebih komprehensif sehingga mereka bisa mengeluarkan rekomendasi. Bersamaan dengan itu juga, Komjak berharap pengawasan internal Kejaksaan Agung turut mengusut tuntas evaluasi ketiga jaksa ini. Hasil rekomendasinya nanti bisa berbentuk penghargaan atau hukuman bagi jaksa yang bersangkutan.

Baca Juga:  Bupati Ajak Seluruh Elemen Berkontribusi

Rekomendasi akan disampaikan ke Jaksa Agung sebagai pejabat tertinggi instansi tersebut. Barita menegaskan sifat Komjak hanya memberikan rekomendasi sehingga mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. “Tapi kalau tidak dilaksanakan, maka kami akan sampaikan rekomendasi ke Presiden. Memang sudah diatur seperti itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Sebagai lembaga yang mengawasi hakim, KY berharap agar vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Namun, mereka menegaskan tidak bisa mengintervensi hakim yang menjalani proses peradilan itu hingga prosesnya selesai.

Namun, KY juga tidak akan tinggal diam jika kemudian ditemukan pelanggaran kode etik di dalam proses persidangan tersebut. Nantinya pelanggaran akan diusut setelah proses peradilan berakhir. “Kalau tidak ada pelanggaran kode etik ya kita nyatakan tidak terbukti, kalaubada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti,” jelas Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. (deb/tyo/jpg)

Baca Juga:  Lika-Liku jadi Guru Muda

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan bahwa para jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan akan dipanggil segera. Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan bahwa proses peradilan bakal segera berakhir. Setelah vonis dijatuhkan hakim nanti, maka jaksa penuntut umum akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketiga JPU tersebut antara lain Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni, dan Satria Irawan. Keterangan mereka diperlukan untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan tim kuasa hukum Novel Baswedan kepada Komjak. “Kami tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang sudah tugas kewenangan kami,” jelas Barita kemarin.

- Advertisement -

Barita berharap keterangan yang didapat dari ketiganya bisa membuat pemeriksaan lebih komprehensif sehingga mereka bisa mengeluarkan rekomendasi. Bersamaan dengan itu juga, Komjak berharap pengawasan internal Kejaksaan Agung turut mengusut tuntas evaluasi ketiga jaksa ini. Hasil rekomendasinya nanti bisa berbentuk penghargaan atau hukuman bagi jaksa yang bersangkutan.

Baca Juga:  Wapres: Lawan Santri Milenial Saat Ini Radikalis dan Separatis

Rekomendasi akan disampaikan ke Jaksa Agung sebagai pejabat tertinggi instansi tersebut. Barita menegaskan sifat Komjak hanya memberikan rekomendasi sehingga mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. “Tapi kalau tidak dilaksanakan, maka kami akan sampaikan rekomendasi ke Presiden. Memang sudah diatur seperti itu,” jelasnya.

- Advertisement -

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Sebagai lembaga yang mengawasi hakim, KY berharap agar vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Namun, mereka menegaskan tidak bisa mengintervensi hakim yang menjalani proses peradilan itu hingga prosesnya selesai.

Namun, KY juga tidak akan tinggal diam jika kemudian ditemukan pelanggaran kode etik di dalam proses persidangan tersebut. Nantinya pelanggaran akan diusut setelah proses peradilan berakhir. “Kalau tidak ada pelanggaran kode etik ya kita nyatakan tidak terbukti, kalaubada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti,” jelas Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. (deb/tyo/jpg)

Baca Juga:  Gara-gara Tak Dibelikan Rokok, Suami Aniaya Istri Pakai Besi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari