Selasa, 8 April 2025
spot_img

AMBR Tuntut KPU Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad pada Kamis (4/7). Sekira pukul 10.30 WIB, massa AMBR memasuki halaman KPU dengan membawa spanduk. Dalam aksinya, AMBR meminta agar KPU menindaklanjuti laporan dugaan suap oleh oknum dari Partai Demokrat NJ terhadap ketua PPS, saat pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu.

“Kami datang ke KPU Kota Pekanbaru, menyampaikan aspirasi adanya kecurangan ataupun suap yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi terpilih yang diduga melakukan penyuapan kepada KPPS di Kecamatan Limapuluh, Kelurahan Pesisir,” ucap Mutakin Nasri selaku orator.

Baca Juga:  Kinerja Said Syarifuddin Diapresiasi Bupati Inhil

Aksi AMBR pun ditanggapi oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto. Ia mengucapkan terima kasihnya karena telah melakukan kontrol sosial.

Katanya, kasus tersebut sudah ditindaklajuti oleh Bawaslu. Dari keputusan Bawaslu, katanya rekomendasi ke KPU Kota adalah ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu serta dugaan gratifikasi.

“Palanggaran kode etik kemarin kami sudah bentuk tim yang terdiri dari tiga orang, diketuai oleh Pak Arya (divisi hukum) dan anggota Lili dan Toni. Hasil pemeriksaan dari tim memang ditemukan pelanggaran kode etik, namun tidak ada kaitannya dengan penyuapan tersebut. Karena kami tidak bisa sampai sana karena kami tidak punya penyidik. Sehingga yang kami dalami adalah pelanggaran kode etik,” paparnya.

Baca Juga:  Donald Trump dan Penasihat Kesehatannya Berseberangan soal WHO

Lebih lanjut, pelanggaran kode etik yang ditemukan di sana hanya satu, kasusnya adalah ketua PPS dalam membuat keputusan tidak melibatkan seluruh anggota PPS yang jumlahnya tiga orang. Keputusan yang dikeluarkan terkait rekrut anggota KPPS yang direkrut PPS.

Tindak lanjutnya yaitu pelanggaran tertulis dan sudah disampaikan untuk saudara IR. “Untuk kami pelapor Bawaslu dan terlapor adalah Iskandar atau IR,” ungkapnya.(*3/rio)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad pada Kamis (4/7). Sekira pukul 10.30 WIB, massa AMBR memasuki halaman KPU dengan membawa spanduk. Dalam aksinya, AMBR meminta agar KPU menindaklanjuti laporan dugaan suap oleh oknum dari Partai Demokrat NJ terhadap ketua PPS, saat pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu.

“Kami datang ke KPU Kota Pekanbaru, menyampaikan aspirasi adanya kecurangan ataupun suap yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi terpilih yang diduga melakukan penyuapan kepada KPPS di Kecamatan Limapuluh, Kelurahan Pesisir,” ucap Mutakin Nasri selaku orator.

Baca Juga:  Gangga Risma

Aksi AMBR pun ditanggapi oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto. Ia mengucapkan terima kasihnya karena telah melakukan kontrol sosial.

Katanya, kasus tersebut sudah ditindaklajuti oleh Bawaslu. Dari keputusan Bawaslu, katanya rekomendasi ke KPU Kota adalah ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu serta dugaan gratifikasi.

“Palanggaran kode etik kemarin kami sudah bentuk tim yang terdiri dari tiga orang, diketuai oleh Pak Arya (divisi hukum) dan anggota Lili dan Toni. Hasil pemeriksaan dari tim memang ditemukan pelanggaran kode etik, namun tidak ada kaitannya dengan penyuapan tersebut. Karena kami tidak bisa sampai sana karena kami tidak punya penyidik. Sehingga yang kami dalami adalah pelanggaran kode etik,” paparnya.

Baca Juga:  KLHK Beri 47 Penghargaan Terkait Penanganan Konflik Harimau Sumatera di Riau

Lebih lanjut, pelanggaran kode etik yang ditemukan di sana hanya satu, kasusnya adalah ketua PPS dalam membuat keputusan tidak melibatkan seluruh anggota PPS yang jumlahnya tiga orang. Keputusan yang dikeluarkan terkait rekrut anggota KPPS yang direkrut PPS.

Tindak lanjutnya yaitu pelanggaran tertulis dan sudah disampaikan untuk saudara IR. “Untuk kami pelapor Bawaslu dan terlapor adalah Iskandar atau IR,” ungkapnya.(*3/rio)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

AMBR Tuntut KPU Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad pada Kamis (4/7). Sekira pukul 10.30 WIB, massa AMBR memasuki halaman KPU dengan membawa spanduk. Dalam aksinya, AMBR meminta agar KPU menindaklanjuti laporan dugaan suap oleh oknum dari Partai Demokrat NJ terhadap ketua PPS, saat pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu.

“Kami datang ke KPU Kota Pekanbaru, menyampaikan aspirasi adanya kecurangan ataupun suap yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi terpilih yang diduga melakukan penyuapan kepada KPPS di Kecamatan Limapuluh, Kelurahan Pesisir,” ucap Mutakin Nasri selaku orator.

Baca Juga:  Gangga Risma

Aksi AMBR pun ditanggapi oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto. Ia mengucapkan terima kasihnya karena telah melakukan kontrol sosial.

Katanya, kasus tersebut sudah ditindaklajuti oleh Bawaslu. Dari keputusan Bawaslu, katanya rekomendasi ke KPU Kota adalah ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu serta dugaan gratifikasi.

“Palanggaran kode etik kemarin kami sudah bentuk tim yang terdiri dari tiga orang, diketuai oleh Pak Arya (divisi hukum) dan anggota Lili dan Toni. Hasil pemeriksaan dari tim memang ditemukan pelanggaran kode etik, namun tidak ada kaitannya dengan penyuapan tersebut. Karena kami tidak bisa sampai sana karena kami tidak punya penyidik. Sehingga yang kami dalami adalah pelanggaran kode etik,” paparnya.

Baca Juga:  KLHK Beri 47 Penghargaan Terkait Penanganan Konflik Harimau Sumatera di Riau

Lebih lanjut, pelanggaran kode etik yang ditemukan di sana hanya satu, kasusnya adalah ketua PPS dalam membuat keputusan tidak melibatkan seluruh anggota PPS yang jumlahnya tiga orang. Keputusan yang dikeluarkan terkait rekrut anggota KPPS yang direkrut PPS.

Tindak lanjutnya yaitu pelanggaran tertulis dan sudah disampaikan untuk saudara IR. “Untuk kami pelapor Bawaslu dan terlapor adalah Iskandar atau IR,” ungkapnya.(*3/rio)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad pada Kamis (4/7). Sekira pukul 10.30 WIB, massa AMBR memasuki halaman KPU dengan membawa spanduk. Dalam aksinya, AMBR meminta agar KPU menindaklanjuti laporan dugaan suap oleh oknum dari Partai Demokrat NJ terhadap ketua PPS, saat pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu.

“Kami datang ke KPU Kota Pekanbaru, menyampaikan aspirasi adanya kecurangan ataupun suap yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi terpilih yang diduga melakukan penyuapan kepada KPPS di Kecamatan Limapuluh, Kelurahan Pesisir,” ucap Mutakin Nasri selaku orator.

Baca Juga:  Bantuan Mengalir untuk Riska

Aksi AMBR pun ditanggapi oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto. Ia mengucapkan terima kasihnya karena telah melakukan kontrol sosial.

Katanya, kasus tersebut sudah ditindaklajuti oleh Bawaslu. Dari keputusan Bawaslu, katanya rekomendasi ke KPU Kota adalah ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu serta dugaan gratifikasi.

“Palanggaran kode etik kemarin kami sudah bentuk tim yang terdiri dari tiga orang, diketuai oleh Pak Arya (divisi hukum) dan anggota Lili dan Toni. Hasil pemeriksaan dari tim memang ditemukan pelanggaran kode etik, namun tidak ada kaitannya dengan penyuapan tersebut. Karena kami tidak bisa sampai sana karena kami tidak punya penyidik. Sehingga yang kami dalami adalah pelanggaran kode etik,” paparnya.

Baca Juga:  Irjen Iqbal Merasa Seperti Pulang ke Kampung Halaman

Lebih lanjut, pelanggaran kode etik yang ditemukan di sana hanya satu, kasusnya adalah ketua PPS dalam membuat keputusan tidak melibatkan seluruh anggota PPS yang jumlahnya tiga orang. Keputusan yang dikeluarkan terkait rekrut anggota KPPS yang direkrut PPS.

Tindak lanjutnya yaitu pelanggaran tertulis dan sudah disampaikan untuk saudara IR. “Untuk kami pelapor Bawaslu dan terlapor adalah Iskandar atau IR,” ungkapnya.(*3/rio)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari