Sabtu, 23 November 2024
spot_img

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ibu pekerja kini tidak perlu lagi waswas diberhentikan dari pekerjaannya ketika sedang cuti hamil dan melahirkan. Itu seiring disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Kehidupan (UU KIA), Selasa (4/6).

Dalam aturan baru tersebut, ibu pekerja yang hamil dan melahirkan mendapat jaminan cuti melahirkan hingga 6 bulan dan tidak boleh dipecat oleh perusahaan. UU itu disahkan DPR pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.

Pengesahan RUU KIA menjadi UU itu sejatinya sudah dibawa ke rapat paripurna ak­hir Maret lalu. Namun, baru kemarin akhirnya disahkanmenjadi UU. Dari sembilan fraksi di DPR, semuanya setuju dengan pengesahan tersebut. Hanya Fraksi PKS yang setuju dengan catatan.

Baca Juga:  Arab Saudi Hukum Mati Lima Terdakwa Pembunuh Khashoggi

Dalam pernyataan di paripurna, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan, UU KIA memberikan jaminan bagi ibu pekerja yang hamil. ‘’Dengan adanya UU tersebut, perusahaan tidak dapat memberhentikan ibu pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan,’’ ujar Bintang.

Aturan terkait hak cuti itu tercantum dalam pasal 5 ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah UU ketenagakerjaan (data pasal penting UU KIA lihat grafis).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, UU KIA tersebut penting untuk melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia. Sebelumnya, RUU KIA hanya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, di tahap pembahasan, banyak masukan yang diterima.

Baca Juga:  Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie Wafat

Mulai dari kesaksian anak yang telantar dan kurangnya pengasuhan. Kemudian ada pula masukan tentang ibu tunggal yang menanggung beban kerja dan mengurus anak. Selain itu, juga keluarga yang menghadapi keterbatasan akses dan layanan kesehatan. ‘’Masukan itu membuka mata kami bahwa kesejahteraan ibu dan anak penting untuk dituangkan menjadi produk undang-undang,’’ ujarnya.(tyo/c17/bay/jpg)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ibu pekerja kini tidak perlu lagi waswas diberhentikan dari pekerjaannya ketika sedang cuti hamil dan melahirkan. Itu seiring disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Kehidupan (UU KIA), Selasa (4/6).

Dalam aturan baru tersebut, ibu pekerja yang hamil dan melahirkan mendapat jaminan cuti melahirkan hingga 6 bulan dan tidak boleh dipecat oleh perusahaan. UU itu disahkan DPR pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.

- Advertisement -

Pengesahan RUU KIA menjadi UU itu sejatinya sudah dibawa ke rapat paripurna ak­hir Maret lalu. Namun, baru kemarin akhirnya disahkanmenjadi UU. Dari sembilan fraksi di DPR, semuanya setuju dengan pengesahan tersebut. Hanya Fraksi PKS yang setuju dengan catatan.

Baca Juga:  Awal 2020, BNPB Mencatat 297 Bencana Melanda Indonesia

Dalam pernyataan di paripurna, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan, UU KIA memberikan jaminan bagi ibu pekerja yang hamil. ‘’Dengan adanya UU tersebut, perusahaan tidak dapat memberhentikan ibu pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan,’’ ujar Bintang.

- Advertisement -

Aturan terkait hak cuti itu tercantum dalam pasal 5 ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah UU ketenagakerjaan (data pasal penting UU KIA lihat grafis).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, UU KIA tersebut penting untuk melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia. Sebelumnya, RUU KIA hanya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, di tahap pembahasan, banyak masukan yang diterima.

Baca Juga:  Kemenhub Hentikan Penerbangan dari dan Ke Cina

Mulai dari kesaksian anak yang telantar dan kurangnya pengasuhan. Kemudian ada pula masukan tentang ibu tunggal yang menanggung beban kerja dan mengurus anak. Selain itu, juga keluarga yang menghadapi keterbatasan akses dan layanan kesehatan. ‘’Masukan itu membuka mata kami bahwa kesejahteraan ibu dan anak penting untuk dituangkan menjadi produk undang-undang,’’ ujarnya.(tyo/c17/bay/jpg)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari