Selasa, 8 April 2025
spot_img

Mantan Wako Jogja Diduga Terima Suap Tak Hanya dari Summarecon Agung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB). Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk (SMRA), Oon Nusihono untuk mengawal IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Jogjakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap IMB tersebut. Terlebih, Malioboro yang merupakan cagar budaya ada aturan khusus dalam mengatur ketinggian bangunan.

“Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek,” kata Alex dikonfirmasi, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga:  BNN Musnahkan 6 Ha Ladang Ganja di Lereng Bukit Ketinggian 217 MDPL

“Di sepanjang Jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya di mana ada aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Jogjakarta itu,” sambungnya.

Menurut Alex, Haryadi tidak hanya memainkan IMB dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung. Disinyalir, ada permainan lain yang juga dilakukan Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Jogjakarta.

“Bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan,” cetus Alex.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  HMI Meminta Pemerintah Pertegas Posisi BNPB

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB). Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk (SMRA), Oon Nusihono untuk mengawal IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Jogjakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap IMB tersebut. Terlebih, Malioboro yang merupakan cagar budaya ada aturan khusus dalam mengatur ketinggian bangunan.

“Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek,” kata Alex dikonfirmasi, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga:  HMI Meminta Pemerintah Pertegas Posisi BNPB

“Di sepanjang Jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya di mana ada aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Jogjakarta itu,” sambungnya.

Menurut Alex, Haryadi tidak hanya memainkan IMB dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung. Disinyalir, ada permainan lain yang juga dilakukan Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Jogjakarta.

“Bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan,” cetus Alex.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Yang Sunyi di Hulu Subayang

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mantan Wako Jogja Diduga Terima Suap Tak Hanya dari Summarecon Agung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB). Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk (SMRA), Oon Nusihono untuk mengawal IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Jogjakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap IMB tersebut. Terlebih, Malioboro yang merupakan cagar budaya ada aturan khusus dalam mengatur ketinggian bangunan.

“Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek,” kata Alex dikonfirmasi, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga:  Jika Tak Ada Pengawasan Ketat, Jutaan Manusia Akan Tetap Mudik

“Di sepanjang Jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya di mana ada aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Jogjakarta itu,” sambungnya.

Menurut Alex, Haryadi tidak hanya memainkan IMB dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung. Disinyalir, ada permainan lain yang juga dilakukan Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Jogjakarta.

“Bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan,” cetus Alex.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Berharap Bisa Perkuat Sinergi bagi Mitra

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB). Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk (SMRA), Oon Nusihono untuk mengawal IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Jogjakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap IMB tersebut. Terlebih, Malioboro yang merupakan cagar budaya ada aturan khusus dalam mengatur ketinggian bangunan.

“Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek,” kata Alex dikonfirmasi, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga:  Rasidah Siap Sukseskan Program Ketum TP PKK

“Di sepanjang Jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya di mana ada aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Jogjakarta itu,” sambungnya.

Menurut Alex, Haryadi tidak hanya memainkan IMB dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung. Disinyalir, ada permainan lain yang juga dilakukan Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Jogjakarta.

“Bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan,” cetus Alex.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  HMI Meminta Pemerintah Pertegas Posisi BNPB

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari