JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB). Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk (SMRA), Oon Nusihono untuk mengawal IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Jogjakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap IMB tersebut. Terlebih, Malioboro yang merupakan cagar budaya ada aturan khusus dalam mengatur ketinggian bangunan.
“Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek,” kata Alex dikonfirmasi, Ahad (5/6/2022).
“Di sepanjang Jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya di mana ada aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Jogjakarta itu,” sambungnya.
Menurut Alex, Haryadi tidak hanya memainkan IMB dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung. Disinyalir, ada permainan lain yang juga dilakukan Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Jogjakarta.
“Bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan,” cetus Alex.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB). Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk (SMRA), Oon Nusihono untuk mengawal IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Jogjakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap IMB tersebut. Terlebih, Malioboro yang merupakan cagar budaya ada aturan khusus dalam mengatur ketinggian bangunan.
- Advertisement -
“Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek,” kata Alex dikonfirmasi, Ahad (5/6/2022).
“Di sepanjang Jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya di mana ada aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Jogjakarta itu,” sambungnya.
- Advertisement -
Menurut Alex, Haryadi tidak hanya memainkan IMB dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung. Disinyalir, ada permainan lain yang juga dilakukan Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Jogjakarta.
“Bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan,” cetus Alex.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman