JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan sejak awal Maret Covid-19 mewabah di Indonesia, telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji.
Kementerian Agama membentuk Pusat Krisis Haji 2020 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 392/2020, yang diberi mandat untuk merancang, menyusun dan mengoordinasikan mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi penyelenggaraan ibadah haji, yang disusun mengikuti perkembangan dan dinamika Covid-19, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia hingga akhir April. Ada 3 skema penyelenggaraan ibadah haji disiapkan. Pertama, ibadah haji diselenggarakan normal. Kedua, penyelenggaraan dengan pembatasan kuota. Ketiga, penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan.
Pada akhirnya Kementerian Agama mengambil keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi melindungi keselamatan jiwa jamaah dan petugas haji dari wabah Covid-19, dan karena pentimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya. Ini karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut. Maka pemerintah melakukan pembatalan haji di 2020 ini.
"Kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," ujar Zainut kepada wartawan, Jumat (5/6).
KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, antara lain, hak jamaah haji yang telah melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jamaah haji tahun 1442 H/2021 M.
Sementara setoran pelunasan BPIH yang sudah dibayarkan oleh calon jamaah haji, ada 2 pilihan. Pertama, setoran pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada calon jamaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Kedua, setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji," katanya.
Untuk itu jika ada tuduhan pembatalan jamaah haji karena motif lain dipastikan itu tidak benar. Sehingga dia mengeluhkan berita yang muncul uang jamaah haji digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
"Untuk hal tersebut tidak benar jika ada tuduhan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jamaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah," ungkapnya.
Tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar.
Kementerian Agama sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi