Jumat, 20 September 2024

Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut.

“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” ujar Panca kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca menuturkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara.

“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin, red) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut Panca mengungkapkan, penyidik mempersangkakan Terbit Rencana Perangin-angin melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberabtasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Soal Transaksi Ilegal di Kementerian Agama, Lukman Hakim Bilang Begini

Panca mengatakan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus kerangkeng manusia milik TRP.

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Menurut temuan dari Komnas HAM terdapat enam orang yang meninggal dunia di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan fisik yang diterima korban antara lain, dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, bibir, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan untuk bergelantungan seperti monyet, dicambuk menggunakan selang air, mata dilakban, kaki dipukul menggunakan martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan tindakan kekerasan lainnya.

Baca Juga:  Xiaomi Luncurkan Dua Smartphone Terbaru Tutup 2020, Ini Harganya

Yasdad menambahkan, setidaknya ada 18 alat yang digunakan dalam tindakan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng. Antara lain selang, ulat gatal, cabai, daun jelatang, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, martil, rokok, korek, batako, tang, alat setrum, kerangkeng dan kolam. Yasdad mengatakan para korban yang mengalami kekerasan fisik tersebut meninggalkan bekas luka di bagian tubuhnya. Bahkan ada salah satu korban yang mencoba melakukan percobaan bunuh diri, akibat tidak kuat menghadapi penyiksaan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut.

“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” ujar Panca kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca menuturkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara.

“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin, red) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut Panca mengungkapkan, penyidik mempersangkakan Terbit Rencana Perangin-angin melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberabtasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diet VLCD Bisa Bahaya tanpa Pengawasan Ahli

Panca mengatakan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus kerangkeng manusia milik TRP.

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Menurut temuan dari Komnas HAM terdapat enam orang yang meninggal dunia di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan fisik yang diterima korban antara lain, dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, bibir, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan untuk bergelantungan seperti monyet, dicambuk menggunakan selang air, mata dilakban, kaki dipukul menggunakan martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan tindakan kekerasan lainnya.

Baca Juga:  Xiaomi Luncurkan Dua Smartphone Terbaru Tutup 2020, Ini Harganya

Yasdad menambahkan, setidaknya ada 18 alat yang digunakan dalam tindakan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng. Antara lain selang, ulat gatal, cabai, daun jelatang, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, martil, rokok, korek, batako, tang, alat setrum, kerangkeng dan kolam. Yasdad mengatakan para korban yang mengalami kekerasan fisik tersebut meninggalkan bekas luka di bagian tubuhnya. Bahkan ada salah satu korban yang mencoba melakukan percobaan bunuh diri, akibat tidak kuat menghadapi penyiksaan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari