Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jangan Dicontoh, Tanam Ganja Secara Hidroponik Suami Istri Ini Ditangkap

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Resnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah yang digunakan menanam 27 pohon ganja secara hidroponik di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A nomor 95, Lakarsantri, Surabaya.

Rumah tersebut dihuni oleh Dino bersama istrinya. Pria 27 tahun itu kini ditetapkan tersangka karena terbukti menanam ganja yang hendak dikonsumsi sendiri. 

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjutak mengatakan tersangka menanam ganja secara hidroponik sejak Desember 2019 lalu.

"Ada 27 pohon ganja yang ditanam secara hidroponik. Ini yang besar ada usia tiga bulan dan kecil baru tiga minggu," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, kemarin.

Cornelis menjelaskan, tersangka menanam ganja tersebut di dalam pot belakang rumah. Dengan sarana, pot berbentuk kotak berlubang, pot besar, bebatuan, dan air. Dia mendapatkan bibit dari sisa biji, pembelian daun ganja kering dari temannya yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga:  Tergiur Upah Rp10 Juta Bawa 1 Kg Sabu-Sabu, Oknum Wartawan Nekat Jadi Kurir

"Sisa biji itu yang ditanam," sambungnya. Mantan Dirresnarkoba Polda NTT itu memaparkan, tanaman ganja yang sudah berumur tiga minggu lebih, oleh tersangka kemudian dipindah ke pot yang lebih besar. "Yang berumur tiga bulan tingginya 40 sampai 50 centimeter," terangnya. 

Setelah besar, lanjut Cornelis, tanaman ganja tersebut dipanen tersangka. "Dari pohon yang tingginya sudah 40 centimeter, tersangka mengaku sudah dua kali memetik. Lalu dikeringkan dan diisap sendiri," bebernya.

Sementara itu, tersangka Dino mengaku memiliki inisiatif menanam ganja secara hidroponik itu setelah belajar dari internet. "Dari internet. Saya sudah kecanduan. Makai ganja sejak tiga tahun lalu," ucap Dino sambil menunduk. 

Dino mengaku, hasil panen daun ganja yang sudah kering dipakai sendiri. Dia tidak pernah menjual atau memasarkan daun ganja tersebut."Saya lemas kalau tidak konsumsi ganja," terangnya. 

Baca Juga:  Krisdayanti Beli Meja Makan Harganya Bisa Beli Mobil

Dino membeberkan, antara ganja kering yang ditanam di tanah dan di air tidak ada bedannya. Menurut dia rasanya sama saja. 

Masih di tempat yang sama, Ketua RT 08 Lidah Kulon, Effendi mengaku tak pernah mencurigai tersangka. Sehari-hari tersangka Dino dikenal sebagai pemelihara dan penjual kucing jenis sphinx.

"Dia (tersangka,Red) pelihara kucing banyak. Katanya dijual. Sementara istrinya kerja buka jasa tatto di rumah," sebut Effendi ditemui di depan rumah tersangka. 

Effendi menuturkan, tersangka sudah tinggal mengontrak rumah tersebut selama tiga tahun.  “Orangnya kalau ketemu ya ramah. Dia ngontrak di situ sudah tiga tahun," tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Resnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah yang digunakan menanam 27 pohon ganja secara hidroponik di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A nomor 95, Lakarsantri, Surabaya.

Rumah tersebut dihuni oleh Dino bersama istrinya. Pria 27 tahun itu kini ditetapkan tersangka karena terbukti menanam ganja yang hendak dikonsumsi sendiri. 

- Advertisement -

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjutak mengatakan tersangka menanam ganja secara hidroponik sejak Desember 2019 lalu.

"Ada 27 pohon ganja yang ditanam secara hidroponik. Ini yang besar ada usia tiga bulan dan kecil baru tiga minggu," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, kemarin.

- Advertisement -

Cornelis menjelaskan, tersangka menanam ganja tersebut di dalam pot belakang rumah. Dengan sarana, pot berbentuk kotak berlubang, pot besar, bebatuan, dan air. Dia mendapatkan bibit dari sisa biji, pembelian daun ganja kering dari temannya yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga:  Apical Bersama Tanoto Foundation Donasi Oksigen

"Sisa biji itu yang ditanam," sambungnya. Mantan Dirresnarkoba Polda NTT itu memaparkan, tanaman ganja yang sudah berumur tiga minggu lebih, oleh tersangka kemudian dipindah ke pot yang lebih besar. "Yang berumur tiga bulan tingginya 40 sampai 50 centimeter," terangnya. 

Setelah besar, lanjut Cornelis, tanaman ganja tersebut dipanen tersangka. "Dari pohon yang tingginya sudah 40 centimeter, tersangka mengaku sudah dua kali memetik. Lalu dikeringkan dan diisap sendiri," bebernya.

Sementara itu, tersangka Dino mengaku memiliki inisiatif menanam ganja secara hidroponik itu setelah belajar dari internet. "Dari internet. Saya sudah kecanduan. Makai ganja sejak tiga tahun lalu," ucap Dino sambil menunduk. 

Dino mengaku, hasil panen daun ganja yang sudah kering dipakai sendiri. Dia tidak pernah menjual atau memasarkan daun ganja tersebut."Saya lemas kalau tidak konsumsi ganja," terangnya. 

Baca Juga:  PKS PT Era Sawita Dikenakan Sanksi Paksaan

Dino membeberkan, antara ganja kering yang ditanam di tanah dan di air tidak ada bedannya. Menurut dia rasanya sama saja. 

Masih di tempat yang sama, Ketua RT 08 Lidah Kulon, Effendi mengaku tak pernah mencurigai tersangka. Sehari-hari tersangka Dino dikenal sebagai pemelihara dan penjual kucing jenis sphinx.

"Dia (tersangka,Red) pelihara kucing banyak. Katanya dijual. Sementara istrinya kerja buka jasa tatto di rumah," sebut Effendi ditemui di depan rumah tersangka. 

Effendi menuturkan, tersangka sudah tinggal mengontrak rumah tersebut selama tiga tahun.  “Orangnya kalau ketemu ya ramah. Dia ngontrak di situ sudah tiga tahun," tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari