Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Harus Didukung Regulasi

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — DPRD Kota Pekanbaru mendukung upaya pemerintah Kota Pekanbaru untuk penerapan pembelajaran tatap muka terbatas. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Novrizal kepada Riaupos.co, Kamis (4/2).

Ia mengatakan, perlu diketahui bahwa dalam melakukan pembelajaran tatap muka tersebut ada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

"Sebenarnya SKB itu bisa dipegang," ujar Novrizal.

Lanjutnya, dalam penerapan pembelajaran tatap muka terbatas itu berjenjang. Berjenjang itu ada namanya izin yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah seperti kesedian orang tua dan penerapan protokol kesehatan oleh dinas kesehatan. "Ini kan harus ada didukung regulasi," ungkalnya Novrizal.

Baca Juga:  91 Juta Warga Amerika Serikat Telah Memilih 

Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasinya, karena masih menunggu keputusan Satgas. "Kalau saya katakan, keputusan Satgas yang kita tunggu itu kan rancu, harusnya keputusan wali kota yang merujuk daripada masukan Satgas. Karena Menteri saja membuat keputusan bersama," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dengan dilakukannya pembelajaran tatap muka membuat wali murid khawatir. Pasalnya, wali murid harus menandatangi kesidaan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kondisi kesehatan anak tidak menjadi tanggung jawab sekolah.

"Ini kan yang menjadi kekhawatiran orang tua (wali murid)," terangnya.

Ditambahkannya, secara prinsip pemerintah harus menyampaikan kepada wali murid, bagi orang-orang (wali murid) yang keberatan agar tidak menjadi masalah dan tidak ada sanksi. "Namanya pembelajaran tatap muka terbatas," pungkasnya.

Baca Juga:  Tetap Aktif saat Berpuasa di Bulan Ramadan

Untuk diketahui, pekan depan sekolah bakal dimulai pembelajaran tatap muka. Karena jumlah sekolah yang bakal melaksanakan pembelajaran tatap muka sudah diajukan kepada Wali Kota Pekanbaru mulai tingkat SD dan SMP Negeri.

Sekolah yang diajukan sudah memenuhi syarat atau standar operasional prosedur (SOP). "Kalau misalnya, Jumat ini sudah disetujui wali kota, sekolah itu sudah bisa melakukan tatap muka pada Senin depan," ujar Kadisdik Pekabaru Ismardi Ilyas.

Ismardi menjelaskan, pembelajaran tatap muka ini adalah uji coba. Penyelenggaraannya dimulai secara bertahap dan dengan pengawasan dari berbagai pihak dengan memastikan langsung kesiapan sekolah itu seperti protokol kesehatannya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — DPRD Kota Pekanbaru mendukung upaya pemerintah Kota Pekanbaru untuk penerapan pembelajaran tatap muka terbatas. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Novrizal kepada Riaupos.co, Kamis (4/2).

Ia mengatakan, perlu diketahui bahwa dalam melakukan pembelajaran tatap muka tersebut ada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

- Advertisement -

"Sebenarnya SKB itu bisa dipegang," ujar Novrizal.

Lanjutnya, dalam penerapan pembelajaran tatap muka terbatas itu berjenjang. Berjenjang itu ada namanya izin yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah seperti kesedian orang tua dan penerapan protokol kesehatan oleh dinas kesehatan. "Ini kan harus ada didukung regulasi," ungkalnya Novrizal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Korban Pemerkosaan di Rohul Kini di Rumah Perlindungan

Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasinya, karena masih menunggu keputusan Satgas. "Kalau saya katakan, keputusan Satgas yang kita tunggu itu kan rancu, harusnya keputusan wali kota yang merujuk daripada masukan Satgas. Karena Menteri saja membuat keputusan bersama," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dengan dilakukannya pembelajaran tatap muka membuat wali murid khawatir. Pasalnya, wali murid harus menandatangi kesidaan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kondisi kesehatan anak tidak menjadi tanggung jawab sekolah.

"Ini kan yang menjadi kekhawatiran orang tua (wali murid)," terangnya.

Ditambahkannya, secara prinsip pemerintah harus menyampaikan kepada wali murid, bagi orang-orang (wali murid) yang keberatan agar tidak menjadi masalah dan tidak ada sanksi. "Namanya pembelajaran tatap muka terbatas," pungkasnya.

Baca Juga:  Kampung Usulkan Skala Prioritas Pembangunan

Untuk diketahui, pekan depan sekolah bakal dimulai pembelajaran tatap muka. Karena jumlah sekolah yang bakal melaksanakan pembelajaran tatap muka sudah diajukan kepada Wali Kota Pekanbaru mulai tingkat SD dan SMP Negeri.

Sekolah yang diajukan sudah memenuhi syarat atau standar operasional prosedur (SOP). "Kalau misalnya, Jumat ini sudah disetujui wali kota, sekolah itu sudah bisa melakukan tatap muka pada Senin depan," ujar Kadisdik Pekabaru Ismardi Ilyas.

Ismardi menjelaskan, pembelajaran tatap muka ini adalah uji coba. Penyelenggaraannya dimulai secara bertahap dan dengan pengawasan dari berbagai pihak dengan memastikan langsung kesiapan sekolah itu seperti protokol kesehatannya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari