Rabu, 18 September 2024

Angka Perceraian Masih Tinggi

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) — Angka perceraian maupun gugat cerai di Rokan Hilir (Rohil) masih terbilang tinggi. Dalam tahun ini setidaknya ada 500 kasus perceraian. Hal itu diinformasikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Rohil H Agustiar SAg di Bagansiapiapi, Selasa (3/12).

"Berdasarkan informasi yang kami terima sudah mencapai 500 kasus. Termasuk yang mengajukan gugatan cerai," kata Agustiar.

Atas kondisi itu, pemerintah berencana untuk menerapkan sertifikasi perkawinan yang menjadi persyaratan harus dijalani sebelum calon pengantin (catin) menikah. Langkah itu dianggap sebagai upaya untuk menekan tingginya angka perceraian yang ada. Pihak kemenag, dikatakan dia hanya bersifat sebagai pelaksana dari program yang diwacanakan oleh pihak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.

Baca Juga:  Ibunda Meninggal, Once Sebut Mama Orangtua Ideal

"Terkait wacana dari kementerian tersebut pasangan harus mendapatkan sertifikat dari Kemenag. Itu program kementriannya dan kami sebagai pelaksana teknis," terang Agustiar.

- Advertisement -

Diperkirakan kegiatan itu dilaksanakan selama tiga bulan sebelum akad nikah. Namun sejauh ini belum ada kepastian penerapannya. Karena masih ada pro kontra di tengah masyarakat. Baik mengenai manfaat sertifikasi, mengenai waktu yang lama mencapai tiga bulan dan sebagainya. Jika memang diberlakukan, maka mau tak mau pasangan catin harus mengkuti program itu.

"Yang jelas soal petunjuk tenis, belum dapat sama sekali. Sejauh ini baru wacana," tuntas Agustiar.(adv)

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) — Angka perceraian maupun gugat cerai di Rokan Hilir (Rohil) masih terbilang tinggi. Dalam tahun ini setidaknya ada 500 kasus perceraian. Hal itu diinformasikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Rohil H Agustiar SAg di Bagansiapiapi, Selasa (3/12).

"Berdasarkan informasi yang kami terima sudah mencapai 500 kasus. Termasuk yang mengajukan gugatan cerai," kata Agustiar.

Atas kondisi itu, pemerintah berencana untuk menerapkan sertifikasi perkawinan yang menjadi persyaratan harus dijalani sebelum calon pengantin (catin) menikah. Langkah itu dianggap sebagai upaya untuk menekan tingginya angka perceraian yang ada. Pihak kemenag, dikatakan dia hanya bersifat sebagai pelaksana dari program yang diwacanakan oleh pihak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Baksos Digelar IAI Rohil

"Terkait wacana dari kementerian tersebut pasangan harus mendapatkan sertifikat dari Kemenag. Itu program kementriannya dan kami sebagai pelaksana teknis," terang Agustiar.

Diperkirakan kegiatan itu dilaksanakan selama tiga bulan sebelum akad nikah. Namun sejauh ini belum ada kepastian penerapannya. Karena masih ada pro kontra di tengah masyarakat. Baik mengenai manfaat sertifikasi, mengenai waktu yang lama mencapai tiga bulan dan sebagainya. Jika memang diberlakukan, maka mau tak mau pasangan catin harus mengkuti program itu.

"Yang jelas soal petunjuk tenis, belum dapat sama sekali. Sejauh ini baru wacana," tuntas Agustiar.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari