Rabu, 9 April 2025
spot_img

Terkait Amandemen UUD 1945, MUI Keluarkan 6 Sikap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam poin sikap terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini diwacanakan oleh MPR dan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda mengatakan, sikap pertama MUI adalah mengharapkan wacana amandemen UUD 1945 dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol.

Kedua, apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan, maka MUI dapat memahami hal tersebut, sepanjang agendanya terbatas hanya terkait masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR.

“Namun, dengan tetap mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Basri dalam keterangannya, Rabu (4/12).

Baca Juga:  Wow... Setelah Oplas, Pria Ini Ereksi Selama Tiga Bulan

Ketiga, MUI menilai perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat serta merupakan wujud tuntutan reformasi. Berbagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratis, nomokratis, dan modern pada masa datang.

Keempat, MUI menegaskan hasil-hasil perubahan konstitusi tetap dipertahankan. Dalam konteks itu, MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain, masa jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode, pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat, dan Kedudukan lembaga negara yang sejajar serta setara.

Kelima, menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa. “Ini untuk melaksanakan konstitusi secara istiqamah dan optimal agar terwujud kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi,” katanya.

Baca Juga:  Alasan Volodymyr Zelensky Copot Dubes Ukraina di Sejumlah Negara

Keenam, MUI mendorong MPR terus meberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD‎ 1945.

Sebelumnya pimpinan MPR telah menemui MUI pada Selasa (3/12) untuk bersilaturahmi dan membahas amandemen UUD 1945. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Jazilul Fawaid.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam poin sikap terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini diwacanakan oleh MPR dan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda mengatakan, sikap pertama MUI adalah mengharapkan wacana amandemen UUD 1945 dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol.

Kedua, apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan, maka MUI dapat memahami hal tersebut, sepanjang agendanya terbatas hanya terkait masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR.

“Namun, dengan tetap mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Basri dalam keterangannya, Rabu (4/12).

Baca Juga:  Jokowi: Yang Direvisi Apa? Materinya Apa?

Ketiga, MUI menilai perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat serta merupakan wujud tuntutan reformasi. Berbagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratis, nomokratis, dan modern pada masa datang.

Keempat, MUI menegaskan hasil-hasil perubahan konstitusi tetap dipertahankan. Dalam konteks itu, MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain, masa jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode, pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat, dan Kedudukan lembaga negara yang sejajar serta setara.

Kelima, menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa. “Ini untuk melaksanakan konstitusi secara istiqamah dan optimal agar terwujud kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi,” katanya.

Baca Juga:  Wow... Setelah Oplas, Pria Ini Ereksi Selama Tiga Bulan

Keenam, MUI mendorong MPR terus meberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD‎ 1945.

Sebelumnya pimpinan MPR telah menemui MUI pada Selasa (3/12) untuk bersilaturahmi dan membahas amandemen UUD 1945. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Jazilul Fawaid.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Terkait Amandemen UUD 1945, MUI Keluarkan 6 Sikap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam poin sikap terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini diwacanakan oleh MPR dan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda mengatakan, sikap pertama MUI adalah mengharapkan wacana amandemen UUD 1945 dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol.

Kedua, apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan, maka MUI dapat memahami hal tersebut, sepanjang agendanya terbatas hanya terkait masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR.

“Namun, dengan tetap mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Basri dalam keterangannya, Rabu (4/12).

Baca Juga:  Terbaring Sakit, Erick Thohir Doakan Dorce Agar Sehat Kembali

Ketiga, MUI menilai perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat serta merupakan wujud tuntutan reformasi. Berbagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratis, nomokratis, dan modern pada masa datang.

Keempat, MUI menegaskan hasil-hasil perubahan konstitusi tetap dipertahankan. Dalam konteks itu, MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain, masa jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode, pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat, dan Kedudukan lembaga negara yang sejajar serta setara.

Kelima, menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa. “Ini untuk melaksanakan konstitusi secara istiqamah dan optimal agar terwujud kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi,” katanya.

Baca Juga:  Menyantap Gurihnya Burasa, Makanan Khas Bugis di Tembilahan

Keenam, MUI mendorong MPR terus meberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD‎ 1945.

Sebelumnya pimpinan MPR telah menemui MUI pada Selasa (3/12) untuk bersilaturahmi dan membahas amandemen UUD 1945. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Jazilul Fawaid.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam poin sikap terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini diwacanakan oleh MPR dan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda mengatakan, sikap pertama MUI adalah mengharapkan wacana amandemen UUD 1945 dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol.

Kedua, apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan, maka MUI dapat memahami hal tersebut, sepanjang agendanya terbatas hanya terkait masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR.

“Namun, dengan tetap mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Basri dalam keterangannya, Rabu (4/12).

Baca Juga:  Menyantap Gurihnya Burasa, Makanan Khas Bugis di Tembilahan

Ketiga, MUI menilai perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat serta merupakan wujud tuntutan reformasi. Berbagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratis, nomokratis, dan modern pada masa datang.

Keempat, MUI menegaskan hasil-hasil perubahan konstitusi tetap dipertahankan. Dalam konteks itu, MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain, masa jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode, pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat, dan Kedudukan lembaga negara yang sejajar serta setara.

Kelima, menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa. “Ini untuk melaksanakan konstitusi secara istiqamah dan optimal agar terwujud kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi,” katanya.

Baca Juga:  Dukung Ida Yulita, Ketua Forum RT/RW: Jangan Ada Fitnah

Keenam, MUI mendorong MPR terus meberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD‎ 1945.

Sebelumnya pimpinan MPR telah menemui MUI pada Selasa (3/12) untuk bersilaturahmi dan membahas amandemen UUD 1945. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Jazilul Fawaid.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari