DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Tim Satgas Operasi Khusus Intelmar Koarmada I berhasil menggagalkan penyeludupan 14 paket teh cina diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan tersangka berinisial HM (45) warga Lhouksemawe, Aceh di Pantai Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 04.00 WIB. Tersangka ketika itu tengah mengambil sabu-sabu yang hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) I, Laksamana I TNI Achmad Wibisono didampingi Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan, MMSMC di Lanal Dumai, Kamis (4/11/2021) mengatakan sabu-sabu tersebut diseludupkan oleh 2 orang menggunakan high speed craft (HSC) bermesin 300PK 3 unit.
"Pelaku diduga bagian dari jaringan internasional. Otak pelaku atau pengendali merupakan warga Aceh berinisial AS," terang Danlantamal.
AS selaku pengendali, mengirim 2 kurir ke Kota Dumai. Mereka ditugaskan menjemput barang haram tersebut dengan menggunanakan mobil pick up dan membawanya ke Medan.
Diterangkan Danlantamal, pengungkapan ini berawal dari informasi akan ada pengiriman sabu-sabu melalui jalur laut menuju perairan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu, 3 November 2021.
Informasi itu ditindaklajuti Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Intelmar Koarmada 1 dengan melakukan pengendapan, pengintaian dan penyekatan di Bukit Batu pada Selasa (2/11/2021).
Pada Rabu (4/11/2021) sekira pukul 03.35 WIB, tim melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku penerima barang sabu-sabu dari laut.
"Saat itu ada dua pelaku. Tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HM (45), berikut beberapa bungkus kemasan Teh Cina dan satu bungkusan berwarna hitam. Satu pelaku lagi lari ke hutan bakau," terang Achmad Wibisono.
Dari pelaku HM tim mengamankan 14 bungkus kemasan teh Cina dan 1 bungkusan berwarna hitam. Kemudian 1 KTP pelaku, 1 dompet, 1 SIM B1, 1 handphone merk Opo, 1 handphone merk Vivo, 2 bungkusan plastik berisi pakaian, 1 unit mobil pick up nopol BL 8331 F, 1 buah karung sak warna putih dan 1 tas warna hitam.
"Seluruh barang bukti, pada Rabu pagi itu langsung dibawa ke Lanal Dumai," lanjut Danlantamal.
Berdasarkan pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea Cukai Dumai dengan nomor LHPIB-6624/WBC.02/BLBC.0001/2021, 4 bungkus teh Cina dinyatakan mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine. Kandungan NPP positif seberat 4.156 gram.
"Sedangkan sepuluh bungkusan teh Cina merupakan bahan makanan jenis sukrosa. Satu bungkusan berwarna hitam berisi berisi senyawa kimia organik jenis aluminium kalium sulfat atau tawas," kata Achmad Wibisono.
Dari interograsi awal, kata Danlantamal, pelaku mengaku baru 1 kali membawa narkoba. Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp5 Juta per paket.
"Namun baru diterima 10 juta Rupiah. Sisanya dijanjikan dibayar setelah barang sampai di Medan dan diserahkan di Medan juga," katanya.
Pelaku dan rekannya, juga mengaku datang dari Aceh menggunakan mobil Pick Up warna putih dan sempat menginap selama sepekan di Kota Dumai.
Laporan: mx12/rpg (Dumai)
Editor: Eka G Putra