Rabu, 18 September 2024

Terdakwa Pembakar Istri Dituntut 20 Tahun Penjara

DUMAI (RIUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang perkara pembakar istri dengan terdakwa Reswanto, Rabu (3/11) yang berlangsung secara daring. Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada istrinya Rahmi masuk ke persidangan di PN Dumai, pada Rabu (6/10) yang lalu.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.

Dalam agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa dari Kejasaan Negeri Dumai menilai terdakwa terbukti  melanggar Pasal 340 KUHP yaitu, melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara. Terdakwa terbukti  melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Bangko Amankan Tiga Pelaku Narkoba

Andy menerangkan, untuk agenda sidang selanjutnya, yakni pledoi, pembelaan yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/11/2021) mendatang.

"Semoga tuntutan yang kita sampaikan bisa diterima oleh hakim, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana," pungkasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, Reswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan terhadap istrinya dengan cara pada Desember 2020 lalu.

Ketika itu rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku Reswanto sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang istri.

Baca Juga:  New Normal dan Literasi Digital

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat molotov (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, yang saat itu istrinya sedang tertidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali sehingga membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama istrinya di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.(mx12/rpg)

DUMAI (RIUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang perkara pembakar istri dengan terdakwa Reswanto, Rabu (3/11) yang berlangsung secara daring. Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada istrinya Rahmi masuk ke persidangan di PN Dumai, pada Rabu (6/10) yang lalu.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.

Dalam agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa dari Kejasaan Negeri Dumai menilai terdakwa terbukti  melanggar Pasal 340 KUHP yaitu, melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara. Terdakwa terbukti  melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga:  Inilah Tempat Paling Sunyi di Dunia

Andy menerangkan, untuk agenda sidang selanjutnya, yakni pledoi, pembelaan yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/11/2021) mendatang.

"Semoga tuntutan yang kita sampaikan bisa diterima oleh hakim, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana," pungkasnya.

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, Reswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan terhadap istrinya dengan cara pada Desember 2020 lalu.

Ketika itu rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku Reswanto sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang istri.

Baca Juga:  Wabup Serahkan Bantuan dari Baznas

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat molotov (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, yang saat itu istrinya sedang tertidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali sehingga membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama istrinya di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari