(RIAUPOS. CO) – Kepiting bakau merupakan salah satu organisme perairan bernilai ekonomis tinggi dan diminati masyarakat baik, di pasaran dalam negeri maupun luar negeri karena rasa dagingnya yang lezat dan bernilai gizi tinggi.
Usaha penangkapan kepiting banyak dilakukan oleh nelayan di sekitar pesisir, namun banyak hasil tangkapan yang tidak terserap pasar karena belum mencapai ukuran konsumsi. Salah satu usaha agar hasil tangkapan nelayan tersebut dapat terserap dan meningkatkan nilai jualnya dari kepiting adalah dengan melakukan usaha pembesaran kepiting soka.
Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu desa yang memiliki sumberdaya kepiting yang cukup potensial. Namun hingga saat ini belum ada dilakukan upaya untuk melakukan budidaya kepiting bakau. Masyarakat melakukan penangkapan terhadap kepiting yang tersedia di alam. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan terjadinya penangkapan yang berlebihan apabila permintaan terhadapa kepiting bakau terutamanya bercangkang lunak (soka) meningkat. Untuk mencegah berkurangnya populasi kepiting bakau akibat penangkapan yang berlebih, sehingga perlu dilakukan pengenalan dan pembinaan terhadap teknologi budidaya kepiting bakau khususnya kepiting soka. Kegiatan ini dilaksanakan dengan oleh Tim Pengabdian Universitas Riau.
"Pada tahap persiapan, tim akan melakukan ersiapan-persiapan awal seperti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan dan Tim Pengabdian Universitas Riau," ujar Ketua Tim Dr T Ersti Yulika Sari
Ia mengatakan, hasil koordinasi ini diharapkan juga menjadi sosialisasi adanya kegiatan dan sepenuhnya dapat mendukung kegiatan ketika berlangsung. Selain itu akan dilakukan persiapan materi, pembagian tugas, persiapan alat, dan pemagangan 2 orang calon pengelola pada tambak kepiting soka.
Penyampaian materi dalam kegiatan ini berupa petunjuk praktis dan mudah dipahami oleh masyarakat peserta dan diharapkan mampu memeperjelas apa yang akan disampaikan dalam kegiatan demontrasi dan redemontrasi. Dalam penyampaian materi diharapkan terjadi komunikasi dua arah, sehingga materi penyuluhan mampu diserap untuk dipraktekkan nantinya.
"Ruang lingkup materi yang menjadi pokok kegiatan pengabdian budidaya kepiting soka bagi masyarakat pesisir adalah menyusun secara rinci model teknologi budidaya kepiting cangkang lunak (soka) dengan prinsip peningkatan keterkaitan wilayah dan program dalam pengembangan ekonomi daerah berbasis kawasan andalan," sambungnya.
Dilanjutkannya, kegiatan demplot budidaya kepiting cangkang lunak menggunakan ekstrak bayam telah terlaksana dengan baik sesuai rencana. Dari kegiatan ini telah terbangun instalasi budidaya untuk padat penebaran 300 ekor. Bibit yang digunakan kurang lebih 200 kg. Pakan kurang lebih 200 kg. Tingkat kematian lebih kecil dari 10%. Panen kepiting lunak yang dihasilkan kurang lebih 125 kg.
Berdasarkan hasil kegiatan demplot yang telah dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa budidaya kepiting cangkang lunak prospektif dilakukan di Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah.
"Hal ini dapat dilihat dari ketersediaan bibit dan pakan serta sarana prasarana produksi yang cukup mudah didapatkan. Kepiting yang dibudidayakan juga dapat molting dengan kualitas yang baik. Masyarakat pembudidaya juga dapat memahami dan melakukan dengan baik teknik budidaya kepiting cangkang lunak dengan ekstrak bayam yang diintroduksikan. Diharapkan kegiatan ini dapat dijadikan contoh atau pun pembanding dalam pengembangan serta peningkatan produksi kepiting cangkang lunak," paaprnya lagi.
Sarana Prasarana produksi seperti jembatan dan rakit serta pakan dapat disesuaikan dengan sumberdaya setempat, jembatan dan rakit dapat menggunakan bambu atau pipa paralon, sedangkan pakan kepiting dapat menggunakan ikan rucah atau limbah industri pengolahan ikan.
Laporan ini ditujukan sebagai sumber informasi bagi pengambil kebijakan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir tentang potensi budidaya kepiting cangkang lunak dalam menganekaragamkan komoditas budidaya dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah. Selanjutnya penentuan dan penetapan rekomendasi akan ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (azr)