Jumat, 20 September 2024

Pemecatan 57 Pegawai KPK Diduga karena Usik Oligarki 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam menduga penyingkiran 57 pegawai KPK dengan dalih tidak memenuhi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), karena adanya ketidaksukaan oligarki kepada kinerja lembaga antirasuah. Khususnya puluhan orang yang dipecat. Menurut Nanang, mereka yang dipecat dari KPK pada 30 September 2021 itu merupakan para pegawai yang berintegritas.

"Saya menduga ada ketidaksenangan oligarki, terutama di sektor sumber daya alam (SDA). Karena mereka takut orang yang benar bekerja di KPK itu akan menyentuh yang sedang terjadi," kata Nanang dalam diskusi daring ‘Cerita Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam’, Ahad (3/10).

Nanang menduga, Undang-Undang Cipta Kerja yang membuka keran investasi seluas-luasnya, khususnya pada sektor SDA, bisa menjadi celah praktik korupsi. Sehingga memang hal ini harus dikontrol aparat penegak hukum. Terlebih Nanang mengutarakan, potensi korupsi di sektor SDA bisa sangat besar. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang terjerat perkara rasuah penerbitan izin pertambangan.

"Sejak awal melihat bagaimana terjadi korupsi Gubernur Nur Alam yang juga sangat dahsyat dan ini membuktikan bahwa korupsi di sektor SDA sebenarnya sampai hari ini sangat mungkin terjadi," cetus Nanang.

- Advertisement -

Nanang yang kini berkecimpung di Auriga Nusantara memandang, ada ketidaksenangan oligarki terhadap kinerja-kinerja KPK. Sehingga para rekannya harus disingkirkan dari KPK. Karena para pegawai KPK yang berintegritas tidak takut dengan ancaman apapun. Banyak pegawai KPK mendapat teror saat menangani perkara-perkara besar.

Baca Juga:  Tekan Monopoli dengan Migor Curah Rakyat

"Sejarah membuktikan teman-teman di KPK itu tidak bergeming dengan ancaman apapun, akhirnya dibuatlah mekanisme abal-abal dalam tanda petik sehingga mereka dipecat," cetus Nanang.

- Advertisement -

Pernyatan ini bukan tanpa dasar. Karena Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menyatakan bahwa TWK melanggar HAM dan maladministrasi. Terlebih belakangan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan para pegawai yang dipecat dari KPK akan direkrut menjadi ASN di Polri.

"Sebenarnya sudah terjawab, sudah ada buktinya, Kapolri yang direstui Presiden bisa menerima tawaran untuk menjadi ASN di Polri," pungkas alumni Fisip Universitas Andalas itu.

Polri Berencana Undang 57 Mantan Pegawai KPK 

Sementara itu Polri berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK, terkait rencana rekrutmen sebagai ASN Polri. Namun kapan rencana itu dilaksanakan belum diinformasikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono belum bersedia memberitahu kapan rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Ini karena pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.

"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (3/10).

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan niatnya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri, pada konferensi pers di Papua, Selasa (28/9). Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada Senin (27/9).

Baca Juga:  Sambut Kemarau dengan Embung dan Sekat Kanal

Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.

Hingga kini proses koordinasi masih berjalan, begitu juga dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya. Dalam video wawancara Kadiv Humas Polri yang dibagikan Divisi Humas Polri pada Jumat (1/10), Argo mengatakan, Polri serius untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK, karena kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang dimiliki untuk memperkuat upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Argo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat setelah proses koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada selesai.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam menduga penyingkiran 57 pegawai KPK dengan dalih tidak memenuhi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), karena adanya ketidaksukaan oligarki kepada kinerja lembaga antirasuah. Khususnya puluhan orang yang dipecat. Menurut Nanang, mereka yang dipecat dari KPK pada 30 September 2021 itu merupakan para pegawai yang berintegritas.

"Saya menduga ada ketidaksenangan oligarki, terutama di sektor sumber daya alam (SDA). Karena mereka takut orang yang benar bekerja di KPK itu akan menyentuh yang sedang terjadi," kata Nanang dalam diskusi daring ‘Cerita Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam’, Ahad (3/10).

Nanang menduga, Undang-Undang Cipta Kerja yang membuka keran investasi seluas-luasnya, khususnya pada sektor SDA, bisa menjadi celah praktik korupsi. Sehingga memang hal ini harus dikontrol aparat penegak hukum. Terlebih Nanang mengutarakan, potensi korupsi di sektor SDA bisa sangat besar. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang terjerat perkara rasuah penerbitan izin pertambangan.

"Sejak awal melihat bagaimana terjadi korupsi Gubernur Nur Alam yang juga sangat dahsyat dan ini membuktikan bahwa korupsi di sektor SDA sebenarnya sampai hari ini sangat mungkin terjadi," cetus Nanang.

Nanang yang kini berkecimpung di Auriga Nusantara memandang, ada ketidaksenangan oligarki terhadap kinerja-kinerja KPK. Sehingga para rekannya harus disingkirkan dari KPK. Karena para pegawai KPK yang berintegritas tidak takut dengan ancaman apapun. Banyak pegawai KPK mendapat teror saat menangani perkara-perkara besar.

Baca Juga:  Pelaku Penyebar Hoaks Polisi dari Cina Ditangkap

"Sejarah membuktikan teman-teman di KPK itu tidak bergeming dengan ancaman apapun, akhirnya dibuatlah mekanisme abal-abal dalam tanda petik sehingga mereka dipecat," cetus Nanang.

Pernyatan ini bukan tanpa dasar. Karena Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menyatakan bahwa TWK melanggar HAM dan maladministrasi. Terlebih belakangan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan para pegawai yang dipecat dari KPK akan direkrut menjadi ASN di Polri.

"Sebenarnya sudah terjawab, sudah ada buktinya, Kapolri yang direstui Presiden bisa menerima tawaran untuk menjadi ASN di Polri," pungkas alumni Fisip Universitas Andalas itu.

Polri Berencana Undang 57 Mantan Pegawai KPK 

Sementara itu Polri berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK, terkait rencana rekrutmen sebagai ASN Polri. Namun kapan rencana itu dilaksanakan belum diinformasikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono belum bersedia memberitahu kapan rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Ini karena pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.

"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (3/10).

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan niatnya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri, pada konferensi pers di Papua, Selasa (28/9). Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada Senin (27/9).

Baca Juga:  Lucu, Gigih, dan Ngemong Pemain Muda

Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.

Hingga kini proses koordinasi masih berjalan, begitu juga dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya. Dalam video wawancara Kadiv Humas Polri yang dibagikan Divisi Humas Polri pada Jumat (1/10), Argo mengatakan, Polri serius untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK, karena kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang dimiliki untuk memperkuat upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Argo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat setelah proses koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada selesai.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari