JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum m
engetahui adanya rencana pembahasan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya internal lembaga antirasuah itu tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Revisi UU KPK cenderung melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Hal ini merupakan kekhawatiran untuk internal KPK. Karena menurutnya, saat ini KPK belum memerlukan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Menurut Febri, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada Paripurna Kamis (5/9), maka tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden.
"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," tegas Febri.
Diketahui, DPR akan kembali menggelar paripurna, Kamis (5/9) besok. Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan salah satu agenda dalam rapat paripurna besok mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait usulan baleg agar Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi RUU usulan DPR.
Berdasarkan agenda rapat paripurna yang diterima wartawan, ada dua agenda yang akan dilakukan dalam rapat paripurna besok. Agenda pertama yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Agenda kedua, yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu membenarkan DPR akan mengusulkan revisi undang-undang KPK menjadi RUU usulan DPR di rapat paripurna besok, Kamis (5/9). Masinton mengatakan kesepakatan merevisi Undang-undang tersebut telah ada sejak 2017 lalu.
"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Pemerintah juga DPR kan sudah (sejak) 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan empat hal yang akan direvisi di antaranya terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan tentang pegawai KPK. Menurutnya perlunya UU KPK direvisi lantaran UU tersebut sudah ada sejak 2002 lalu.
"UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu," ujarnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi