Rabu, 18 September 2024

September-November Bantuan Kuota Internet dan UKT Turun

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Program bantuan kuota internet dan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa segera dilaksanakab Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada seluruh warga pendidikan di masa pandemi Covid-19.

“Dengan kerjasama dan dukungan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag), Kemendikbudristek akan meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah Tunggal atau UKT tahun 2021,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam telekonferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Kata Nadiem, pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia lebih dari satu tahun ini memberikan dampak serius bagi dunia pendidikan. Maka dari itu, program ini menjadi salah satu obat ditengah krisis pandemi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tetap Bawa Buku dan Belajar di Bawah Flyover

“Sejak pertama kali pandemi ini melanda di Indonesia tahun lalu, kami berupaya mengambil langkah cepat untuk membantu mengurangi beban yang dialami para pelajar dan mahasiswa, pengajar dan juga orang tua,” terang dia.

Adapun, untuk bantuan kuota internet akan dilakukan selama 3 bulan, yakni pada September, Oktober dan November 2021. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 2,3 triliun.

- Advertisement -

Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen,” tutur dia.

Sama dengan kuota internet, bantuan keringanan UKT mahasiswa juga akan dilakukan pada September mendatang. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 745 miliar.

“Jadi bantuan UKT ini kami berikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah, atau beasiswa Bidikmisi. Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk pembayaran UKT dan kondisi keuangannya dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021,” tegas Nadiem.

Baca Juga:  Bangganya Dapat Foto Bareng dan Bingkisan

Sumber : Jawapos.com

Editor: Erwan Sani

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Program bantuan kuota internet dan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa segera dilaksanakab Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada seluruh warga pendidikan di masa pandemi Covid-19.

“Dengan kerjasama dan dukungan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag), Kemendikbudristek akan meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah Tunggal atau UKT tahun 2021,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam telekonferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Kata Nadiem, pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia lebih dari satu tahun ini memberikan dampak serius bagi dunia pendidikan. Maka dari itu, program ini menjadi salah satu obat ditengah krisis pandemi.

Baca Juga:  Ketua MPR Ajak Semua Elemen Bersatu Hadapi Wabah Virus Corona

“Sejak pertama kali pandemi ini melanda di Indonesia tahun lalu, kami berupaya mengambil langkah cepat untuk membantu mengurangi beban yang dialami para pelajar dan mahasiswa, pengajar dan juga orang tua,” terang dia.

Adapun, untuk bantuan kuota internet akan dilakukan selama 3 bulan, yakni pada September, Oktober dan November 2021. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 2,3 triliun.

Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen,” tutur dia.

Sama dengan kuota internet, bantuan keringanan UKT mahasiswa juga akan dilakukan pada September mendatang. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 745 miliar.

“Jadi bantuan UKT ini kami berikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah, atau beasiswa Bidikmisi. Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk pembayaran UKT dan kondisi keuangannya dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021,” tegas Nadiem.

Baca Juga:  Tak Ada Larangan Mobilitas saat Iduladha

Sumber : Jawapos.com

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari