Sabtu, 27 September 2025
spot_img
spot_img

Dua Pejabat Ini Kompak Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Maamun Murod dan mantan Kadis LHK Ervin Rizaldi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Maamun Murod dan Ervin Rizaldi dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, red)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangnnya, Senin (3/8).

Baca Juga:  Protokol New Normal Sudah Disusun

Keduanya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik dari lembaga antirasuah itu tanpa keterangan. Padahal, KPK sendiri sangat memerlukan informasi dari keduanya. Pihak KPK sendiri belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau.

"Dua saksi TPK suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 mantan Kadis LHK Riau, Ervin Rizaldi dan Kadis LHK Riau Maamun Murod. Keduanya tidak hadir dan belum diperoleh informasi," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Perkebunan Riau  Zulfadli. Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam dan Zufadli sekitar 5 jam.(yus)

Baca Juga:  Lockdown Picu Amarah Penduduk Australia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Maamun Murod dan mantan Kadis LHK Ervin Rizaldi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Maamun Murod dan Ervin Rizaldi dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, red)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangnnya, Senin (3/8).

Baca Juga:  Pengamat: Zaman Jokowi Orang Bebas Bicara, Tapi Besok Dipanggil

Keduanya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik dari lembaga antirasuah itu tanpa keterangan. Padahal, KPK sendiri sangat memerlukan informasi dari keduanya. Pihak KPK sendiri belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau.

"Dua saksi TPK suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 mantan Kadis LHK Riau, Ervin Rizaldi dan Kadis LHK Riau Maamun Murod. Keduanya tidak hadir dan belum diperoleh informasi," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Perkebunan Riau  Zulfadli. Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam dan Zufadli sekitar 5 jam.(yus)

Baca Juga:  Indonesia Belum Pikirkan Opsi Penutupan Wilayah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Maamun Murod dan mantan Kadis LHK Ervin Rizaldi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Maamun Murod dan Ervin Rizaldi dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, red)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangnnya, Senin (3/8).

Baca Juga:  Kapolresta Kunjungi Posko PPKM

Keduanya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik dari lembaga antirasuah itu tanpa keterangan. Padahal, KPK sendiri sangat memerlukan informasi dari keduanya. Pihak KPK sendiri belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau.

"Dua saksi TPK suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 mantan Kadis LHK Riau, Ervin Rizaldi dan Kadis LHK Riau Maamun Murod. Keduanya tidak hadir dan belum diperoleh informasi," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Perkebunan Riau  Zulfadli. Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam dan Zufadli sekitar 5 jam.(yus)

Baca Juga:  Labor Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Bisa Periksa 1.800 Sampel Perhari

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari