BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) — Seorang pelajar di Bagan Batu, inisial Rs (16), ditangkap personel Polsek Bagan Sinembah setelah dilaporkan orang tua korban Rl (16), karena diduga melakukan penganiayaan.
Rs diduga melakukan penganiayaan terhadap Rl yang merupakan pacarnya. Orang tua korban, Rohab (44) mendapati anak perempuannya pulang ke rumah dengan didampingi salah seorang guru dan menyampaikan bahwa anaknya tersebut telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Rs.
"Saat itu pelapor melihat bagian mata sebelah kiri korban memar. Korban mengatakan bahwa dirinya mengalami pemukulan pada bagian wajah dan kepala sebanyak lima kali oleh pelaku dan disertai dengan pengancaman mengunakan satu parang," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (4/3/2022).
Kejadian penganiayaan diketahui terjadi di lapangan takraw yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah.
Atas kejadian tersebut terang Juliandi, ayah korban merasa tidak senang kemudian membawa korban didampingi gurunya mendatangi Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian tersebut.
Berbekal laporan itu piket Reskrim berangkat menuju sekolah terlapor dan menangkap Rs kemudian membawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan.
"Turut diamankan barang bukti sebuah senjata tajam jenis parang. Untuk kesimpulan awal terhadap peristiwa tersebut terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Anak Jo Pasal 351 KUH Pidana," kata Juliandi.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi
BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) — Seorang pelajar di Bagan Batu, inisial Rs (16), ditangkap personel Polsek Bagan Sinembah setelah dilaporkan orang tua korban Rl (16), karena diduga melakukan penganiayaan.
Rs diduga melakukan penganiayaan terhadap Rl yang merupakan pacarnya. Orang tua korban, Rohab (44) mendapati anak perempuannya pulang ke rumah dengan didampingi salah seorang guru dan menyampaikan bahwa anaknya tersebut telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Rs.
- Advertisement -
"Saat itu pelapor melihat bagian mata sebelah kiri korban memar. Korban mengatakan bahwa dirinya mengalami pemukulan pada bagian wajah dan kepala sebanyak lima kali oleh pelaku dan disertai dengan pengancaman mengunakan satu parang," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (4/3/2022).
Kejadian penganiayaan diketahui terjadi di lapangan takraw yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah.
- Advertisement -
Atas kejadian tersebut terang Juliandi, ayah korban merasa tidak senang kemudian membawa korban didampingi gurunya mendatangi Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian tersebut.
Berbekal laporan itu piket Reskrim berangkat menuju sekolah terlapor dan menangkap Rs kemudian membawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan.
"Turut diamankan barang bukti sebuah senjata tajam jenis parang. Untuk kesimpulan awal terhadap peristiwa tersebut terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Anak Jo Pasal 351 KUH Pidana," kata Juliandi.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi