Jumat, 11 April 2025

Perwira Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.

Setelah didepak KPK ke Mabes Polri, korps yang dipimpin Jenderal Idham Azis itu tidak mengakui keberadaan Rosa.

Saat ini pun penyidik yang pernah mengusut kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, nasibnya tak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Rosa sudah dikembalikan ke instansi asalnya pada 22 Januari 2020. Dia menilai hal ini merupakan langkah yang biasa bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Baca Juga:  Ternyata Nunung sudah Konsumsi Narkoba Sejak 20 Tahun Lalu

Menurut jenderal polisi aktif bintang tiga itu, surat keputusan diteken juga oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Karo SDM KPK. Menurut Firli, pimpinan KPK tidak bisa membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa.

"Sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke kejaksaan," jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kartu akses lembaga antirasuah dan segala akun telah diblokir atas nama Rosa. Dengan begitu, Rosa tidak bisa masuk ataupun mengakses akunnya di KPK.
Menurut Yudi, apa yang terjadi pada Rosa menjadi buah bibir di internal KPK. Yudi mengatakan bahwa Polri menganggap Rosa masih bekerja di KPK, sedangkan faktanya lembaga yang dipimpin Firli itu menolak Rosa.

Baca Juga:  Tim Gabungan Terus Berupaya Padamkan Karhutla di Pelalawan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menarik Rosa ke Korps Bhayangkara. Sejauh ini, lanjut Argo, Rosa masih bekerja di KPK sampai September 2020.

"Jadi Pak Rosa, kami tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September 2020," kata Argo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.

Setelah didepak KPK ke Mabes Polri, korps yang dipimpin Jenderal Idham Azis itu tidak mengakui keberadaan Rosa.

Saat ini pun penyidik yang pernah mengusut kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, nasibnya tak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Rosa sudah dikembalikan ke instansi asalnya pada 22 Januari 2020. Dia menilai hal ini merupakan langkah yang biasa bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Baca Juga:  Kartu Memori

Menurut jenderal polisi aktif bintang tiga itu, surat keputusan diteken juga oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Karo SDM KPK. Menurut Firli, pimpinan KPK tidak bisa membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa.

"Sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke kejaksaan," jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kartu akses lembaga antirasuah dan segala akun telah diblokir atas nama Rosa. Dengan begitu, Rosa tidak bisa masuk ataupun mengakses akunnya di KPK.
Menurut Yudi, apa yang terjadi pada Rosa menjadi buah bibir di internal KPK. Yudi mengatakan bahwa Polri menganggap Rosa masih bekerja di KPK, sedangkan faktanya lembaga yang dipimpin Firli itu menolak Rosa.

Baca Juga:  Tim Gabungan Terus Berupaya Padamkan Karhutla di Pelalawan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menarik Rosa ke Korps Bhayangkara. Sejauh ini, lanjut Argo, Rosa masih bekerja di KPK sampai September 2020.

"Jadi Pak Rosa, kami tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September 2020," kata Argo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Perwira Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.

Setelah didepak KPK ke Mabes Polri, korps yang dipimpin Jenderal Idham Azis itu tidak mengakui keberadaan Rosa.

Saat ini pun penyidik yang pernah mengusut kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, nasibnya tak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Rosa sudah dikembalikan ke instansi asalnya pada 22 Januari 2020. Dia menilai hal ini merupakan langkah yang biasa bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Baca Juga:  DPR Minta Kemenlu Lobi Arab Saudi Buka Jalur Umrah

Menurut jenderal polisi aktif bintang tiga itu, surat keputusan diteken juga oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Karo SDM KPK. Menurut Firli, pimpinan KPK tidak bisa membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa.

"Sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke kejaksaan," jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kartu akses lembaga antirasuah dan segala akun telah diblokir atas nama Rosa. Dengan begitu, Rosa tidak bisa masuk ataupun mengakses akunnya di KPK.
Menurut Yudi, apa yang terjadi pada Rosa menjadi buah bibir di internal KPK. Yudi mengatakan bahwa Polri menganggap Rosa masih bekerja di KPK, sedangkan faktanya lembaga yang dipimpin Firli itu menolak Rosa.

Baca Juga:  WhatsApp Bakal Bisa Digunakan pada Banyak Perangkat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menarik Rosa ke Korps Bhayangkara. Sejauh ini, lanjut Argo, Rosa masih bekerja di KPK sampai September 2020.

"Jadi Pak Rosa, kami tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September 2020," kata Argo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.

Setelah didepak KPK ke Mabes Polri, korps yang dipimpin Jenderal Idham Azis itu tidak mengakui keberadaan Rosa.

Saat ini pun penyidik yang pernah mengusut kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, nasibnya tak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Rosa sudah dikembalikan ke instansi asalnya pada 22 Januari 2020. Dia menilai hal ini merupakan langkah yang biasa bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Baca Juga:  Jemaah Calon Haji Diminta Bayar DAM Sesuai Aturan Arab Saudi

Menurut jenderal polisi aktif bintang tiga itu, surat keputusan diteken juga oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Karo SDM KPK. Menurut Firli, pimpinan KPK tidak bisa membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa.

"Sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke kejaksaan," jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kartu akses lembaga antirasuah dan segala akun telah diblokir atas nama Rosa. Dengan begitu, Rosa tidak bisa masuk ataupun mengakses akunnya di KPK.
Menurut Yudi, apa yang terjadi pada Rosa menjadi buah bibir di internal KPK. Yudi mengatakan bahwa Polri menganggap Rosa masih bekerja di KPK, sedangkan faktanya lembaga yang dipimpin Firli itu menolak Rosa.

Baca Juga:  DPR Minta Kemenlu Lobi Arab Saudi Buka Jalur Umrah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menarik Rosa ke Korps Bhayangkara. Sejauh ini, lanjut Argo, Rosa masih bekerja di KPK sampai September 2020.

"Jadi Pak Rosa, kami tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September 2020," kata Argo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari