Jumat, 20 September 2024

Pemda Dilarang Tambah Syarat untuk PTM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah sepertinya ingin benar-benar tancap gas dalam mengejar ketertinggalan anak di bidang pendidikan. Pasalnya, pemerintah daerah (pemda) sudah diwanti-wanti untuk menambah syarat dalam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengungkapkan, dalam SKB empat menteri sudah disampaikan secara jelas mengenai aturan soal PTM terbatas ini. Di mana, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM terbatas.

Dan saat ini, kata dia, hampir semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3. Artinya, semua wajib PTM. Karenanya, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria.

"Pemda juga tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya," tegasnya dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas Tahun 2022, kemarin (3/1).

- Advertisement -

Dia mengungkapkan, bahwa mulai semester du aini, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas. Tidak ada lagi dispensasi seperti tahun lalu, di mana masih ada pilihan untuk belajar dari rumah atau sekolah. Kecuali, dalam keadaan tertentu.

Pada hari pertama sekolah sendiri, 99 persen satuan pendidikan sudah bisa menggelar PTM terbatas. Dari jumlah tersebut, sekitar 59 persen atau 264.704 sekolah sekolah sudah bisa melakukan PTM 100 persen atau dengan kapasitas penuh.

- Advertisement -

Jumeri tidak merinci sekolah di daerah mana saja yang sudah menerapkan kebijakan kuota PTM 100 persen. Namun, dia memastikan, bahwa penerapannya sesuai dengan aturan yang disyaratkan dalam SKB empat menteri terbaru. Yakni, berada di wilayah PPKM level 1 dan 2. Kemudian, lebih dari sekitar 80 persen pendidik dan tenaga kependidikannya (PTK) sudah divaksinasi lengkap dan 50 persen lansiannya sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19.

"Itu ada 264.704 satuan pendidikan. Meliputi 33 juta lebih siswa," ujarnya.

Kemudian, sekitar 20 persen atau 90.052 satuan pendidikan yang masih harus melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen dengan durasi maksimal 6 jam. Yakni, sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1 atau 2 namun capaian vaksinasi dosis 2 PTK baru mencapai 50 sampai 79 persen dan vaksinasi lansia 40 sampai 50 persen. Setidaknya, ada sekitar 10.577.980 peserta didik yang menjalani PTM secara bergantian ini.

Baca Juga:  Festival ’We Are Connected’ Ditunda karena Virus Corona

Ada pula, 2.311.577 peserta didik di 34.098 sekolah yang bakal menjalani PTM terbatas dengan durasi maksimal 4 jam dan bergantian dengan kapasitas 50 persen. Sebab, meski berada di wilayah PPKM level 1 dan 2, namun capaian vaksinasi Covid-19 dosis lengkap PTK-nya masih di bawah 50 persen. Begitu pula capaian vaksinasi lansia dosis kedua yang masih selanjutnya, bagi sekolah di wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi dosis lengkap PTK lebih dari 40 persen dan jumlah dosis kedua bagi lansia mencapai 10 persen, bisa melakukan PTM 50 persen dengan maksimal durasi 4 jam.

"Ini mencakup 25.993 atau 6 persen, mengasuh 2.631.943 peserta didik," jelasnya.

Terakhir, bagi daerah yang berada di wilayah PPKM level 4 maka wajib menggelar pemebelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. Menurut Jumeri ada 4.418 sekolah dan 251.125 yang masih harus PJJ.

Pihaknya mengaku akan terus mengawasi jalannya PTM di semua sekolah. ia juga mengancam, bagi yang ketahuan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi tegas. "Sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 setempat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono juga meminta pemda tak mempersulit sekolah yang ingin melaksanakan PTM terbatas. Ia menegaskan, bahwa pemda tidak boleh menambah syarat di luar ketentuan dalam SKB empat menteri yang sudah ada.

Sebab, menurutnya, PTM terbatas ini sudah sangat dibutuhkan oleh anak-anak untuk mengejar ketertinggalannya.

"Kalau bisa dibilang, PJJ baik tapi lebih banyak mudhorotnya," ungkapnya.

Selain itu, dia mendorong pemda mengalokasikan APBD untuk mendukung pelaksanaan PTM trebatas yang aman di masa Covid-19. Pemda juga wajib melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PTM terbatas ini. "pemda wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka dan melaksanakan pembelajaran dari rumah bila ditemukan kasus penularan COvid-19 di satuan pendidikan," tegasnya.

Baca Juga:  Setdako Kukuhkan Paskibraka Pekabaru 2019

Terpisah, Korps Wanita TNI AL (Kowal) melaksanakan serbuan vaksinasi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Wathoniyah 43 Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Serbuan vaksinasi yang dilakukan pada Senin (3/12) merupakan salah satu dukungan Kowal terhadap pemerintah yang sudah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di berbagai daerah. Karena itu, serbuan vaksinasi anak oleh Kowal dilangsungkan serentak di seluruh Indonesia.

Tertua Kowal Wilayah Jakarta Laksamana Pertama TNI Tresna Kusumawati menjelaskan bahwa vaksinasi anak secara serentak yang dilaksanakan kemarin merupakan rangkaian peringatan HUT Kowal ke-59. "Kami lakukan serentak, (serbuan vaksinasi anak)  dilaksanakan di seluruh Indonesia," bebernya. Perwira tinggi TNI AL yang juga bertugas sebagai kepala kelompok staf ahli Komando Armada (Koarmada) I itu menyebut, di Rorotan tidak kurang 200 anak divaksinasi hari ini.

Mereka divaksinasi menggunakan vaksin Sinovac. "Hari ini kami melaksanakan kegiatan vaksinasi terhadap 200 orang anak-anak usia 6 sampai 12 tahun yang saat ini sudah mulai PTM di sekolah ini," jelas Tresna. Dia menegaskan, Kowal mendukung penuh kebijakan pemerintah. "Ini juga merupakan salah satu program kita untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai 12 tahun," bebernya. Lewat serbuan vaksinasi itu, pihaknya yakin anak-anak akan semakin terlindungi.

Berkaitan dengan target serbuan vaksinasi anak secara serentak tersebut, Tresna menyampaikan bahwa pihaknya tidak mematok angka. Yang pasti, Kowal menyesuaikan dengan kebutuhan di setiap lokasi vaksinasi. "Jadi, kalau Target kami menyesuaikan dari target di setiap daerah, karena setiap daerah memiliki jumlah target masing-masing yang disesuaikan juga dari permintaan setiap daerah," bebernya. Dalam pelaksanaan serbuan vaksinasi itu, Kowal juga bekerja sama dengan wanita TNI lainnya. Yakni Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), Wanita Angkatan Udara (Wara), juga Polwan.(mia/syn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah sepertinya ingin benar-benar tancap gas dalam mengejar ketertinggalan anak di bidang pendidikan. Pasalnya, pemerintah daerah (pemda) sudah diwanti-wanti untuk menambah syarat dalam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengungkapkan, dalam SKB empat menteri sudah disampaikan secara jelas mengenai aturan soal PTM terbatas ini. Di mana, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM terbatas.

Dan saat ini, kata dia, hampir semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3. Artinya, semua wajib PTM. Karenanya, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria.

"Pemda juga tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya," tegasnya dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas Tahun 2022, kemarin (3/1).

Dia mengungkapkan, bahwa mulai semester du aini, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas. Tidak ada lagi dispensasi seperti tahun lalu, di mana masih ada pilihan untuk belajar dari rumah atau sekolah. Kecuali, dalam keadaan tertentu.

Pada hari pertama sekolah sendiri, 99 persen satuan pendidikan sudah bisa menggelar PTM terbatas. Dari jumlah tersebut, sekitar 59 persen atau 264.704 sekolah sekolah sudah bisa melakukan PTM 100 persen atau dengan kapasitas penuh.

Jumeri tidak merinci sekolah di daerah mana saja yang sudah menerapkan kebijakan kuota PTM 100 persen. Namun, dia memastikan, bahwa penerapannya sesuai dengan aturan yang disyaratkan dalam SKB empat menteri terbaru. Yakni, berada di wilayah PPKM level 1 dan 2. Kemudian, lebih dari sekitar 80 persen pendidik dan tenaga kependidikannya (PTK) sudah divaksinasi lengkap dan 50 persen lansiannya sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19.

"Itu ada 264.704 satuan pendidikan. Meliputi 33 juta lebih siswa," ujarnya.

Kemudian, sekitar 20 persen atau 90.052 satuan pendidikan yang masih harus melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen dengan durasi maksimal 6 jam. Yakni, sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1 atau 2 namun capaian vaksinasi dosis 2 PTK baru mencapai 50 sampai 79 persen dan vaksinasi lansia 40 sampai 50 persen. Setidaknya, ada sekitar 10.577.980 peserta didik yang menjalani PTM secara bergantian ini.

Baca Juga:  Rp3,5 M untuk Tangani Karhutla

Ada pula, 2.311.577 peserta didik di 34.098 sekolah yang bakal menjalani PTM terbatas dengan durasi maksimal 4 jam dan bergantian dengan kapasitas 50 persen. Sebab, meski berada di wilayah PPKM level 1 dan 2, namun capaian vaksinasi Covid-19 dosis lengkap PTK-nya masih di bawah 50 persen. Begitu pula capaian vaksinasi lansia dosis kedua yang masih selanjutnya, bagi sekolah di wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi dosis lengkap PTK lebih dari 40 persen dan jumlah dosis kedua bagi lansia mencapai 10 persen, bisa melakukan PTM 50 persen dengan maksimal durasi 4 jam.

"Ini mencakup 25.993 atau 6 persen, mengasuh 2.631.943 peserta didik," jelasnya.

Terakhir, bagi daerah yang berada di wilayah PPKM level 4 maka wajib menggelar pemebelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. Menurut Jumeri ada 4.418 sekolah dan 251.125 yang masih harus PJJ.

Pihaknya mengaku akan terus mengawasi jalannya PTM di semua sekolah. ia juga mengancam, bagi yang ketahuan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi tegas. "Sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 setempat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono juga meminta pemda tak mempersulit sekolah yang ingin melaksanakan PTM terbatas. Ia menegaskan, bahwa pemda tidak boleh menambah syarat di luar ketentuan dalam SKB empat menteri yang sudah ada.

Sebab, menurutnya, PTM terbatas ini sudah sangat dibutuhkan oleh anak-anak untuk mengejar ketertinggalannya.

"Kalau bisa dibilang, PJJ baik tapi lebih banyak mudhorotnya," ungkapnya.

Selain itu, dia mendorong pemda mengalokasikan APBD untuk mendukung pelaksanaan PTM trebatas yang aman di masa Covid-19. Pemda juga wajib melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PTM terbatas ini. "pemda wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka dan melaksanakan pembelajaran dari rumah bila ditemukan kasus penularan COvid-19 di satuan pendidikan," tegasnya.

Baca Juga:  "Mudik Asik Tanpa Sampah Plastik" KLHK Libatkan Anak Muda Milinial

Terpisah, Korps Wanita TNI AL (Kowal) melaksanakan serbuan vaksinasi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Wathoniyah 43 Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Serbuan vaksinasi yang dilakukan pada Senin (3/12) merupakan salah satu dukungan Kowal terhadap pemerintah yang sudah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di berbagai daerah. Karena itu, serbuan vaksinasi anak oleh Kowal dilangsungkan serentak di seluruh Indonesia.

Tertua Kowal Wilayah Jakarta Laksamana Pertama TNI Tresna Kusumawati menjelaskan bahwa vaksinasi anak secara serentak yang dilaksanakan kemarin merupakan rangkaian peringatan HUT Kowal ke-59. "Kami lakukan serentak, (serbuan vaksinasi anak)  dilaksanakan di seluruh Indonesia," bebernya. Perwira tinggi TNI AL yang juga bertugas sebagai kepala kelompok staf ahli Komando Armada (Koarmada) I itu menyebut, di Rorotan tidak kurang 200 anak divaksinasi hari ini.

Mereka divaksinasi menggunakan vaksin Sinovac. "Hari ini kami melaksanakan kegiatan vaksinasi terhadap 200 orang anak-anak usia 6 sampai 12 tahun yang saat ini sudah mulai PTM di sekolah ini," jelas Tresna. Dia menegaskan, Kowal mendukung penuh kebijakan pemerintah. "Ini juga merupakan salah satu program kita untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai 12 tahun," bebernya. Lewat serbuan vaksinasi itu, pihaknya yakin anak-anak akan semakin terlindungi.

Berkaitan dengan target serbuan vaksinasi anak secara serentak tersebut, Tresna menyampaikan bahwa pihaknya tidak mematok angka. Yang pasti, Kowal menyesuaikan dengan kebutuhan di setiap lokasi vaksinasi. "Jadi, kalau Target kami menyesuaikan dari target di setiap daerah, karena setiap daerah memiliki jumlah target masing-masing yang disesuaikan juga dari permintaan setiap daerah," bebernya. Dalam pelaksanaan serbuan vaksinasi itu, Kowal juga bekerja sama dengan wanita TNI lainnya. Yakni Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), Wanita Angkatan Udara (Wara), juga Polwan.(mia/syn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari