JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak memiliki kewarganegaraan.
Pemerintah Indonesia telah mencabut status kewarganegaraannya. Tidak hanya itu, menurut Mahfud, Benny Wenda merupakan narapidana yang kabur dari tanggung jawab hukuman 15 tahun penjara. Karena itu, deklarasi kemerdekaan yang dilakukannya tak lebih dari ilusi.
"Benny Wenda itu narapidana karena sudah dijatuhi hukuman pidana 15 tahun karena tindakan kriminal. Tetapi dia lari, sehingga sekarang tidak memiliki kewarganegaraan. Di Inggris jadi tamu, di Indonesia sudah dicabut kewaeganegaraan," tuturnya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Mahfud menegaskan, Papua sudah final termasuk dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 1969. Kepastian itu pun dilakukan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada November 1969.
"Bahwa Papua itu bagian sah dari Indonesia dan oleh karenanya tidak akan ada lagi. PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama," ujarnya.
Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat pada 1 Desember 2020. Dia juga menyatakan tidak akan tunduk pada aturan dari Jakarta atau Pemerintahan Indonesia.
Menurut Mahfud, Benny Wenda juga telah berniat melakukan upaya makar terhadap pemerintahan Indonesia. Pemerintah telah memerintahkan aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas tindakan tersebut.
"Menurut kami, Benny Wenda telah membuat negara ilusi. Membuat negara yang tidak ada sebenarnya. Dalam faktanya, Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud.
Sumber: Antara/News/RMOL
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak memiliki kewarganegaraan.
Pemerintah Indonesia telah mencabut status kewarganegaraannya. Tidak hanya itu, menurut Mahfud, Benny Wenda merupakan narapidana yang kabur dari tanggung jawab hukuman 15 tahun penjara. Karena itu, deklarasi kemerdekaan yang dilakukannya tak lebih dari ilusi.
- Advertisement -
"Benny Wenda itu narapidana karena sudah dijatuhi hukuman pidana 15 tahun karena tindakan kriminal. Tetapi dia lari, sehingga sekarang tidak memiliki kewarganegaraan. Di Inggris jadi tamu, di Indonesia sudah dicabut kewaeganegaraan," tuturnya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Mahfud menegaskan, Papua sudah final termasuk dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 1969. Kepastian itu pun dilakukan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada November 1969.
- Advertisement -
"Bahwa Papua itu bagian sah dari Indonesia dan oleh karenanya tidak akan ada lagi. PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama," ujarnya.
Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat pada 1 Desember 2020. Dia juga menyatakan tidak akan tunduk pada aturan dari Jakarta atau Pemerintahan Indonesia.
Menurut Mahfud, Benny Wenda juga telah berniat melakukan upaya makar terhadap pemerintahan Indonesia. Pemerintah telah memerintahkan aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas tindakan tersebut.
"Menurut kami, Benny Wenda telah membuat negara ilusi. Membuat negara yang tidak ada sebenarnya. Dalam faktanya, Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud.
Sumber: Antara/News/RMOL
Editor: Hary B Koriun