Buntut Penyiksaan di Lapas Pakem, Ini yang Akan Dilakukan DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi III DPR RI bakal memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan ihwal dugaan penyiksaan oleh sipir terhadap narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pakem, Yogyakarta.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan, penjelasan Yasonna mengenai hal ini dibutuhkan karena menyangkut tata kelola lapas.

- Advertisement -

"Pasti (panggil Yasonna, red), karena kejadian ini menyangkut tata kelola atau managerial Lapas dan potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pembinaan warga binaan menurut UU Pemasyarakatan, maka harus menjadi atensi dan lingkung tanggung jawab Menkumham," kata Didik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).

Menurut Didik, Ditjen PAS juga harus menyelidiki dugaan penyiksaan itu secara lebih dalam. Menurutnya, harus ada sanksi berat kepada sipir atau petugas lapas yang melakukan penyiksaan terhadap para napi.

- Advertisement -

Bahkan, ia mendorong masalah ini dibawa ke ranah hukum apabila ada kasus pidana yang menyertainya.

"Bahkan tidak tertutup kemungkinan melakukan proses hukum jika ada indikasi tindak pidana yang dilakukan," ujar Didik.

"Karena praktik-praktik kekerasan dalam lapas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip sistem pemasyarakatan di dalam lapas," kata dia menambahkan.

Senada, anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Jamil juga mengatakan pihaknya bakal segera memanggil Yasonna dalam masa sidang kali ini. Menurutnya, DPR membutuhkan penjelasan dari Yasonna mengenai kekerasan di dalam lapas.

"Dalam masa sidang ini saat raker dengan Menkumham, soal laporan mantan warga binaan itu akan ditanyakan dan semoga sudah ada jawaban dari menteri, apakah ada koordinasi Kemenkumham dengan Ombudsman terkait laporan itu," tutur Nasir.

Sebelumnya, sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.

Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, torpedo sapi.

Ada pula warga binaan yang dipaksa memakan muntahan serta masturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka juga tidak terpenuhi selama menghuni lapas.

Sumber: JPG/CNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi III DPR RI bakal memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan ihwal dugaan penyiksaan oleh sipir terhadap narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pakem, Yogyakarta.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan, penjelasan Yasonna mengenai hal ini dibutuhkan karena menyangkut tata kelola lapas.

"Pasti (panggil Yasonna, red), karena kejadian ini menyangkut tata kelola atau managerial Lapas dan potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pembinaan warga binaan menurut UU Pemasyarakatan, maka harus menjadi atensi dan lingkung tanggung jawab Menkumham," kata Didik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).

Menurut Didik, Ditjen PAS juga harus menyelidiki dugaan penyiksaan itu secara lebih dalam. Menurutnya, harus ada sanksi berat kepada sipir atau petugas lapas yang melakukan penyiksaan terhadap para napi.

Bahkan, ia mendorong masalah ini dibawa ke ranah hukum apabila ada kasus pidana yang menyertainya.

"Bahkan tidak tertutup kemungkinan melakukan proses hukum jika ada indikasi tindak pidana yang dilakukan," ujar Didik.

"Karena praktik-praktik kekerasan dalam lapas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip sistem pemasyarakatan di dalam lapas," kata dia menambahkan.

Senada, anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Jamil juga mengatakan pihaknya bakal segera memanggil Yasonna dalam masa sidang kali ini. Menurutnya, DPR membutuhkan penjelasan dari Yasonna mengenai kekerasan di dalam lapas.

"Dalam masa sidang ini saat raker dengan Menkumham, soal laporan mantan warga binaan itu akan ditanyakan dan semoga sudah ada jawaban dari menteri, apakah ada koordinasi Kemenkumham dengan Ombudsman terkait laporan itu," tutur Nasir.

Sebelumnya, sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.

Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, torpedo sapi.

Ada pula warga binaan yang dipaksa memakan muntahan serta masturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka juga tidak terpenuhi selama menghuni lapas.

Sumber: JPG/CNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya