23.2 C
Pekanbaru
Kamis, 10 April 2025

Terdakwa Pembakar Istri di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Masih lekat dalam ingatan kasus pembunuhan sadis di Dumai pada 8 Desember 2020 lalu, dimana seorang suami membakar istri hidup-hidup di warung mereka. Reswanto, pelaku yang sudah menjadi terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Dumai, Rabu (3/11/2021). Materi sidang kali ini pembacaan tuntutan, dimana terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Sidang perkara pembakar istri dengan terdakwa Reswanto berlangsung secara daring. Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, masuk ke persidangan perdana di PN Dumai, pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.

"Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga:  PT Bintang Toedjoe Bagikan Jos C 1000 Dukung Nakes Covid-19 di RSUD Arifin Ahmad

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan, atau Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎kota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto tehadap Istrinya Risma. Rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta dari Reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gotong Royong Antisipasi Corona

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api. Setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Selengkapnya baca di koran Riaupos edisi terbit Kamis (4/11/2021).

Laporan: mx12/rpg
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Wabup Kuansing Diberi Kewenangan Penuh atas 11 OPD oleh Bupati Suhardiman

Suhardiman secara terbuka menyampaikan bahwa ia telah mendelegasikan sejumlah kewenangan kepada Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 115/3/2025 yang telah ditandatangani, Wabup diberikan tanggung jawab untuk membina dan mengoordinasikan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tingkat Kehadiran ASN Meranti 97 Persen 

Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin SM MM melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama kerja, Selasa (8/4).

Stok  Bahan Keperluan Pokok di Pasar Terubuk Aman

arus mudik dan balik terkendala oleh transportasi penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, namun tak mempengaruhi stok bahan kebutuhan pokok di Pasar Tradisonal Pasar Terubuk Bengkalis, yang masih terpantau lancar dan aman, Selasa (8/4).

ASN dan TKPK Pemko Dumai Diminta untuk Terus  Meningkatkan Disiplin

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di lingkungan Pemko Dumai diminta untuk terus dapat meningkatkan disiplin. Seiring dengan itu, sanksi bakal segera diberikan kepada ASN maupun TKPK yang dinilai tidak disiplin.