Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Uji Materi Undang-Undang KPK, Berharap Hakim MK Bisa Progresif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah perppu KPK dipastikan tidak terbit, harapan kini bertumpu pada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, keraguan juga muncul terhadap sembilan hakim konstitusi yang akan memutus uji materi UU KPK.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, dirinya harus optimistis upaya untuk membatalkan UU KPK melalui jalur judicial review materi ke MK. ”Tapi, realistis juga bahwa uji materi di MK akan sulit dimenangkan,” ungkap Denny saat ditemui di Universitas Islam As-Syafi’iyah, Bekasi, kemarin.

Dengan kondisi saat ini, dia sangsi proses uji materi di MK akan berjalan sesuai ekspektasi masyarakat. ”Butuh hakim (yang) progresif untuk bisa membatalkan revisi UU KPK,” tegas salah seorang pendiri Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM itu.

Baca Juga:  Sutradara Anak Langit Tepis Kabar Dylan Carr Hilang Ingatan

Romo Magnis Suseno, salah seorang tokoh yang pernah diundang ke istana oleh presiden untuk memberikan masukan, enggan berkomentar soal kemungkinan keberhasilan uji materi UU KPK. Keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan hakim.

Dia hanya menegaskan bahwa langkah yang diambil Jokowi dengan tidak menerbitkan perppu KPK kini harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak dikeluarkannya perppu bisa dianggap sebagai lemahnya komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi. ”Yang jelas, presiden sendiri sepenuhnya bertanggung jawab terhadap rakyat dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak melemah.”

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang juga diundang bersama para tokoh ke istana menambahkan, alasan presiden tidak menerbitkan perppu lantaran sudah ada gugatan uji materi adalah keliru. ”Keduanya tidak berhubungan,” tegas Bivitri.

Baca Juga:  Dilaporkan ke KPK, Gibran Mengaku Tak Tahu Apa yang Dikorupsinya

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah perppu KPK dipastikan tidak terbit, harapan kini bertumpu pada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, keraguan juga muncul terhadap sembilan hakim konstitusi yang akan memutus uji materi UU KPK.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, dirinya harus optimistis upaya untuk membatalkan UU KPK melalui jalur judicial review materi ke MK. ”Tapi, realistis juga bahwa uji materi di MK akan sulit dimenangkan,” ungkap Denny saat ditemui di Universitas Islam As-Syafi’iyah, Bekasi, kemarin.

- Advertisement -

Dengan kondisi saat ini, dia sangsi proses uji materi di MK akan berjalan sesuai ekspektasi masyarakat. ”Butuh hakim (yang) progresif untuk bisa membatalkan revisi UU KPK,” tegas salah seorang pendiri Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM itu.

Baca Juga:  Dilamar di Belanda, Cita Citata Akan Menikah di Bali

Romo Magnis Suseno, salah seorang tokoh yang pernah diundang ke istana oleh presiden untuk memberikan masukan, enggan berkomentar soal kemungkinan keberhasilan uji materi UU KPK. Keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan hakim.

- Advertisement -

Dia hanya menegaskan bahwa langkah yang diambil Jokowi dengan tidak menerbitkan perppu KPK kini harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak dikeluarkannya perppu bisa dianggap sebagai lemahnya komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi. ”Yang jelas, presiden sendiri sepenuhnya bertanggung jawab terhadap rakyat dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak melemah.”

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang juga diundang bersama para tokoh ke istana menambahkan, alasan presiden tidak menerbitkan perppu lantaran sudah ada gugatan uji materi adalah keliru. ”Keduanya tidak berhubungan,” tegas Bivitri.

Baca Juga:  Ekstremis Sayap Kanan Bantai 10 Orang

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari