JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah memperbolehkan sekolah yang berada di zona kuning dan hijau melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sementara itu, satuan pendidikan di zona merah dan oranye masih dilarang untuk membuka sekolah.
Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengatakan bahwa pihak pemerintah daerah/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah yang memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut. Namun, tidak semua boleh untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali," terang Mendikbud dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).
Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id, terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Mendikbud juga menekankan meski daerah sudah berada dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.
"Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan," tegas Mendikbud.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
"Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," pungkas Nadiem.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi