JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah fakta mulai diungkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Aulia Kesuma (AK) kepada ECP alias Pupung dan Dana yang merupakan suami dan anak tirinya. Sebelum membakar mereka di dalam mobil, Aulia ternyata pernah berencana membunuh keduanya dengan ilmu hitam.
"Tersangka AK mencari dukun untuk menyantet korban (suaminya, red) biar meninggal. Dia mengeluarkan uang Rp40 juta untuk biaya ke dukun. Tapi suaminya nggak mempan disantet," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9).
Karena gagal dengan ilmu hitam, Aulia kemudian berencana membunuh dengan menembak suaminya. Dia menyuruh seseorang untuk membeli senjata api dengan bekal uang Rp25 juta. Namun, rencana itu urung berjalan karena harga senjata api yang hendak ia beli mencapai Rp 50 juta. Aulia sempat memberi tambahan uang Rp10 juta, tapi tak kunjung mendapat barang yang dicari.
"Akhirnya terpikirkan kembali untuk menghabisi dengan membakar. Itu sudah direncanakan dari awal juga," tambah Argo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto menambahkan, Aulia mengenal dukun santet tersebut dari RD yang merupakan suami mantan pembantunya berinisial TN. Sebelumnya, RD juga ditugaskan Aulia untuk membeli senjata api.
"RD berangkat ke Jogja untuk mencari eksekutor. Tapi nggak berhasil," ucap Suyudi.
Karena dua rencana busuk tersebut gagal, akhirnya Aulia memutuskan membunuh Pupung dan Dana dengan membakar mereka. Sebelum dibunuh, Pupung dan Dana diberi obat tidur sebanyak 30 butir. Setelah tak sadarkan diri, kedua korban dibekap hingga tewas.
"23 Agustus pagi, mereka mulai membeli peralatan korek api, obat nyamuk, sumbu. Kemudian mereka baru datang ke TKP di rumah Lebak Bulus," kata Suyudi.
Jenazah Pupung dan Dana kemudian diletakan oleh sua eksekutor pembunuhan di garasi mobil. Mereka berusaha membakar rumah dengan peralatan yang sudah dibeli. Namun, saat terbakar pada Sabtu (24/8), hanya bagian kamar di lantai dua yang terbakar. Sehingga akhirnya Aulia dan keponakannya membawa korban ke Sukabumi untuk dibakar di sana.
Atas perbuatannya, Aulia dan para tersangka lainnya terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Mereka terancam pidana seumur hidup dan atau hukuman mati.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi