PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerapan sanksi administratif berupa denda hingga kerja sosial disepakati di Pekanbaru bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Secara sederhana, ini dapat dipatuhi dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).
Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru dan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020. Aturan ini ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/7) kemarin. Dalam perwako diatur denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Dijelaskan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi kepada Riau Pos, Ahad (2/8), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru hanya tinggal membuat standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan Perwako 130/2020 ini.
"Ini tinggal kami rapat teknis dengan tim penegakan hukum. Masih buat SOP. Kalau membayar denda ke rekening mana membayar, juga akan dibuat regu untuk menindak. Lalu sehari-dua hari sosialisasi secara masif," urainya.
Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.
Ketika ditanya akan digunakan untuk apa uang denda yang dihimpun dari masyarakat tersebut? Azwan menjawab akan masuk ke kas daerah.
"Masuk ke kas daerah jadi APBD. Bukan digunakan gugus tugas. Sekali lagi saya tegaskan, kita bukan mengejar dendanya. Tapi efek jeranya," ucapnya.
Selanjutnya yang kerap jadi pertanyaan masyarakat adalah, tempat mana saja yang wajib bagi masyarakat untuk menggunakan masker.
"Intinya, kita keluar rumah wajib pakai maker. Setiap pengendara kendaraan wajib pakai masker, bawa sepeda motor pakai masker. Kalau tidak menggunakan berarti kan sudah melanggar perwako ini," tegasnya.
Langkah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru menerapkan denda dan kerja sosial bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kata Azwan, mendapatkan respons positif dari berbagai pihak.
"Kita dapat masukan dari tokoh masyarakat untuk diberitahukan juga ini ke masjid. Saat salat disampaikan pada jamaah. Selain itu, Pak Gubernur juga memberikan dukungan," ujar pria yang juga Sekretaris Gugus Tugas PPC-19 Kota Pekanbaru ini.
Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah memang mesti putar otak agar masyarakat secara sadar bisa menerapkan protokol kesehatan. Dari data yang ada, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pada masa new normal atau perilaku hidup baru (PHB), malah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru.
Pada akhir PSBB di 28 Mei lalu tercatat total terkonfirmasi positif corona 40 kasus. Dengan rincian tiga dirawat, 33 sembuh dan empat meninggal. Sementara pada 1 Juni lalu, tak lagi ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru yang dirawat. Saat itu pula sudah 11 hari sejak 22 Mei Pekanbaru nihil penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. PSBB di Pekanbaru dengan berbagai pembatasan aktivitas warga mulai dari pembatasan waktu beraktivitas malam hingga penutupan beberapa ruas jalan, pertama sekali diterapkan 17 hingga 30 April. Kemudian disambung dengan penerapan tahap kedua pada 1 hingga 14 Mei. Tahap ketiga diterapkan diterapkan 15 hingga 28 Mei.
Jika diperbandingkan, usai PSBB hingga Ahad (2/8) kemarin pada masa yang disebut new normal atau oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru disebut masa perilaku hidup baru, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 173 kasus, atau melonjak empat kali lipat. Dirincikan, dari 173 kasus ini 56 dirawat, 111 sembuh dan enam meninggal.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru pada masa PHB pada dasarnya memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk kembali beraktivitas tanpa pembatasan dengan titik berat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Di sini pula dirancang bahwa titik-titik lokasi keramaian akan dijaga oleh aparat gabungan, baik dari kepolisian, TNI, maupun Satpol PP hingga instansi terkait lainnya. Ditekan pula bahwa pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik terancam dilakukan pencabutan izin. Berbagai langkah itu tetap saja belum bisa efektif menekan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Sejak PSBB berakhir, hingga kini pula, sudah diterbitkan beberapa aturan yang mengatur pola hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pertama adalah Perwako Pekanbaru Nomor 104/2020. Disini, terjadi kesulitan dalam penerapan sanksi. Ini kemudian diperbaiki dengan perwako 111/2020. Di sini kembali ditemukan kesulitan karena penerapan sanksi yang berjenjang. Yakni masyarakat yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan akan ditegur terlebih dahulu. Lalu diberikan sanksi kerja sosial, baru setelahnya denda administratif.
Di sini, sanksi berjenjang dinilai tak efektif. Karena masyarakat yang nantinya sudah mendapatkan teguran bisa mengulangi perbuatannya di tempat lain dan kembali hanya ditegur saja. Pola penerapan sanksi inilah yang disempurnakan dengan Perwako 130/2020. (ali/sol/wir/ted)
Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)