Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BNPB Tetapkan Status Darurat PMK

(RIAUPOS.CO) – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak menimbulkan persoalan bagi sejumlah daerah. Bukan hanya penyakitnya, melainkan juga dampak ekonomi bagi kalangan peternak.

Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan daerah mengambil kebijakan untuk menuntaskan persoalan PMK. Termasuk melalui kegiatan, program, ataupun sub kegiatan yang menggunakan anggaran relatif besar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, bila dana penanggulangan PMK tidak sempat dialokasikan dalam APBD, daerah bisa melakukan pergeseran anggaran.

"Maka, dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran,’’ ujarnya kemarin (2/7).

Pergeseran anggaran, lanjut dia, bahkan bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan APBD. Bisa menggunakan skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD. Mekanismenya, lanjut Fatoni, kepala daerah dapat mengubah peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD. Kebijakan itu lantas diberitahukan kepada pimpinan DPRD agar bisa segera digunakan.

Nanti perubahan perkada dapat disampaikan dalam rancangan perubahan APBD. "Atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD," terang Fatoni.

Dia menjelaskan, skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD diperbolehkan regulasi. Sepanjang hal itu memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, anggaran dipergunakan untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa.

Baca Juga:  6 Artis ini Sedang Berjuang Melawan Covid-19, 1 Meninggal dan 1 Lainnya Kritis

Kriteria lain, ada keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Sejumlah kriteria tersebut tertuang dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dia menilai, wabah PMK yang saat ini berlangsung sudah memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Lantas, pos anggaran apa yang berpeluang digeser? Fatoni menuturkan, pergeseran anggaran yang bisa digunakan diutamakan pada pos yang fleksibel. Misalnya, pos anggaran belanja tidak tetap (BTT). ’’Digeser dari BTT ke program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” jelas Fatoni.

Dia menekankan, wabah PMK harus menjadi prioritas penanganan di daerah. Apalagi, perayaan Idul Adha dan kegiatan penyembelihan hewan kurban sangat berkaitan dengan wabah PMK. ’’Perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Idul Adha,’’ ujarnya.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku pada hewan. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang dipublikasikan kemarin.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu, ada sejumlah poin yang ditetapkan. Selain penetapan kondisi darurat hingga 31 Desember 2022, BNPB menyebut penanganan pada masa darurat harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan kemudahan.

Baca Juga:  Tidak Dipedulikan Indonesia, Imigran Unjuk Rasa Bahkan Menjahit Mulutnya

’’Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing,’’ kata Suharyanto.

BNPB juga menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan itu dibebankan pada APBN sebagai pendanaan utama. Juga dana siap pakai yang ada BNPB serta sumber pembiayaan lain yang sah.

Data Kementerian Pertanian yang dikutip BNPB mencatat, hingga kemarin kasus PMK sudah menyebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi. Per Jumat (1/7), total kasus yang terdeteksi mencapai 233.370 kasus aktif. Sedangkan jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menambahkan, sebagai upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi. ’’Guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian,’’ ujarnya. Jumlah hewan ternak yang telah divaksin saat ini telah mencapai 169.782 ekor.(far/c7/oni/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

(RIAUPOS.CO) – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak menimbulkan persoalan bagi sejumlah daerah. Bukan hanya penyakitnya, melainkan juga dampak ekonomi bagi kalangan peternak.

Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan daerah mengambil kebijakan untuk menuntaskan persoalan PMK. Termasuk melalui kegiatan, program, ataupun sub kegiatan yang menggunakan anggaran relatif besar.

- Advertisement -

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, bila dana penanggulangan PMK tidak sempat dialokasikan dalam APBD, daerah bisa melakukan pergeseran anggaran.

"Maka, dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran,’’ ujarnya kemarin (2/7).

- Advertisement -

Pergeseran anggaran, lanjut dia, bahkan bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan APBD. Bisa menggunakan skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD. Mekanismenya, lanjut Fatoni, kepala daerah dapat mengubah peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD. Kebijakan itu lantas diberitahukan kepada pimpinan DPRD agar bisa segera digunakan.

Nanti perubahan perkada dapat disampaikan dalam rancangan perubahan APBD. "Atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD," terang Fatoni.

Dia menjelaskan, skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD diperbolehkan regulasi. Sepanjang hal itu memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, anggaran dipergunakan untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa.

Baca Juga:  Pelantikan Satgas 53 Virtual, Kajati Riau Sampaikan Arahan Jaksa Agung

Kriteria lain, ada keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Sejumlah kriteria tersebut tertuang dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dia menilai, wabah PMK yang saat ini berlangsung sudah memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Lantas, pos anggaran apa yang berpeluang digeser? Fatoni menuturkan, pergeseran anggaran yang bisa digunakan diutamakan pada pos yang fleksibel. Misalnya, pos anggaran belanja tidak tetap (BTT). ’’Digeser dari BTT ke program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” jelas Fatoni.

Dia menekankan, wabah PMK harus menjadi prioritas penanganan di daerah. Apalagi, perayaan Idul Adha dan kegiatan penyembelihan hewan kurban sangat berkaitan dengan wabah PMK. ’’Perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Idul Adha,’’ ujarnya.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku pada hewan. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang dipublikasikan kemarin.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu, ada sejumlah poin yang ditetapkan. Selain penetapan kondisi darurat hingga 31 Desember 2022, BNPB menyebut penanganan pada masa darurat harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan kemudahan.

Baca Juga:  6 Artis ini Sedang Berjuang Melawan Covid-19, 1 Meninggal dan 1 Lainnya Kritis

’’Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing,’’ kata Suharyanto.

BNPB juga menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan itu dibebankan pada APBN sebagai pendanaan utama. Juga dana siap pakai yang ada BNPB serta sumber pembiayaan lain yang sah.

Data Kementerian Pertanian yang dikutip BNPB mencatat, hingga kemarin kasus PMK sudah menyebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi. Per Jumat (1/7), total kasus yang terdeteksi mencapai 233.370 kasus aktif. Sedangkan jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menambahkan, sebagai upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi. ’’Guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian,’’ ujarnya. Jumlah hewan ternak yang telah divaksin saat ini telah mencapai 169.782 ekor.(far/c7/oni/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari